Pemerintah menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan akan dituangkan dalam revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebab, selama ini delik agama kerap memicu masalah di tengah masyarakat. Karena itu perlu diatur lebih detail sesuai konstitusi. Selengkapnya simak laporan khas KBR, yang disusun Astri Yuana Sari.
**Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id