Masuk
Agar Tak Lagi Ada Penahanan Ijazah oleh Perusahaan
24 Menit
20 Agustus 2024
Ada nggak diantara kalian yang ijazah pendidikannya ditahan oleh perusahaan tempat kalian kerja? Bagaimana kalian menyikapi ini? Buat kalian yang mengalami situasi tersebut, kalian tak sendiri. Pasalnya, beberapa perusahaan masih menerapkan penahanan jenazah perkerja dengan perjanjian kerja dalam waktu tertentu.
Dan ini, tengah jadi sorotan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Dhahana Putra menilai penahanan ijazah berpotensi mencederai hak tenaga kerja.
Menurutnya, langkah yang dilakukan perusahaan itu membuat adanya potensi pembatasan hak mengembangkan diri bagi tenaga kerja untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik. Dhahana mengaku kerap mendapat keluhan masyarakat soal penahanan ijazah yang berakibat membatasi hak mereka untuk mendapat peluang lebih menjanjikan.
Meskipun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun peraturan teknis belum mengatur perihal penahanan ijazah, namun, Dhahana melihat adanya urgensi untuk menyusun suatu regulasi guna mengisi kekosongan hukum ini.
Kata dia, perlu adanya kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai dampak kebijakan perusahaan melakukan penahanan ijazah tidak hanya bagi karyawan namun juga perusahaan sebagai pertimbangan dalam perumusan regulasi
Kendati belum ada pengaturan mengenai penahanan ijazah, Dhahana menghimbau agar perusahaan dapat menghargai atau menghormati hak asasi manusia yang dimiliki para tenaga kerja. Ia pun mengingatkan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM memperkenankan setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.
creator-rss
What's Trending
142
Subscribers
Subscribe
Komentar
Kreator
Lihat episode lain