Usai menyatakan RUU Pilkada batal disahkan, dan akhirnya ikut Putusan Mahkamah Konstitusi. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan alasan DPR baru melakukan Rapat Pembahasan UU Pilkada. Ia mengatakan DPR membayangkan akan ada kompleksitas tersendiri dengan adanya Putusan MK ditengah waktu pendaftaran yang mepet.