Pemilih yang sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS, bila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-nya pada hari pencoblosan. Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dapat melapor ke PPS, PPK atau KPU kabupaten-kota tempat asal atau tempat tujuan, paling lambat tiga puluh hari sebelum pemungutan suara.
Website: www.cnnindonesia.com
Facebook:
/ cnnindonesia
Instagram:
/ cnnindonesiatv
Twitter:
/ cnniddaily
TikTok:
/ cnnindonesia
Spotify: CNN Indonesia
https://youtu.be/jHHEzTc0MrQ?si=kWhw_Be7Dpvp6Hkl