DPR Melawan Putusan MK, Pegiat Demokrasi Lakukan Konsolidasi
4 Menit
22 Agustus 2024
DPR menolak untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon. Sejumlah pakar meminta pemerintah dan DPR tidak merevisi Undang-Undang Pilkada usai putusan MK karena bisa dianggap melanggar konstitusi. Sudah ada rekan kami, koresponden CNN Indonesia, Hendrawan Setiawan di Yogyakarta.
Website: www.cnnindonesia.com
Facebook: / cnnindonesia
Instagram: / cnnindonesiatv
Twitter: / cnniddaily
TikTok: / cnnindonesia
Spotify: CNN Indonesia
https://youtu.be/WsoQQCbg3Q0?si=gVP7e3zfBKot_wsC