Masuk
Usai UU TNI, Next RUU Polri?
27 Menit

25 Maret 2025
Penolakan atas RUU TNI tak menyurutkan niat DPR mengesahkannya. Usai RUU TNI disahkan, belakangan masyarakat sipil ganti menyoroti RUU Polri. RUU Polri saat ini menunggu giliran buat dibahas DPR.
Tapi, Ketua DPR Puan Maharani menyebut pembahasannya belum dapat dimulai karena pihaknya masih menunggu surat presiden atau surpres ihwal RUU Polri.
Meski begitu hal ini sudah menimbulkan respon dari kalangan masyarakat sipil. Pasalnya pengesahan RUU TNI belum lama ini masih jadi polemik dan gugatan di MK.
RUU Polri sendiri bukanlah hal baru. Lantaran sejak 2024, RUU Polri jadi rancangan undang-undang inisiatif DPR.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mencatat sejumlah masalah substansial. Katanya revisi tersebut berpeluang membuat kepolisian jadi institusi “superbody”. Juga RUU Polri dianggap gagal fokus membahas masalah fundamental, seperti pengawasan dan kontrol publik terhadap kewenangan kepolisian yang begitu besar (oversight mechanism) dalam ikhwal penegakan hukum, keamanan negara maupun pelayanan masyarakat.
Salah satu poin yang jadi permasalahan adalah Pasal 16 Ayat 1 Huruf (q) dari RUU Polri. Pasal ini memperbolehkan Polri melakukan penindakan pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian khawatir, intervensi polisi dalam membatasi ruang siber berpotensi mengecilkan ruang berpendapat publik.

creator-rss
What's Trending
151
Subscribers
Subscribe
Komentar
Kreator
Lihat episode lain