Noice Logo
Masuk
Masuk

MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah

5 Menit

MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah

21 Agustus 2024

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan partai buruh dan gelora yang meminta partai politik tanpa kursi DPRD dapat mengusung calon kepala daerah. Kedua partai sebelumnya menggugat Pasal 40 UU Pilkada yang pada intinya mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa ketentuan itu tidak relevan untuk dipertahankan sehingga harus dinyatakan inkonstitusional. Berikut penjelasannya! Website: www.cnnindonesia.com Facebook:   / cnnindonesia   Instagram:   / cnnindonesiatv   Twitter:   / cnniddaily   TikTok:   / cnnindonesia   Spotify: CNN Indonesia https://youtu.be/Ogrwrjtti5Y?si=OtqPahDiqgPBM3XR

Komentar








Lihat episode lain
Buka semua fitur dengan download aplikasi Noice
Kunjungi App