MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah
5 Menit
21 Agustus 2024
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan partai buruh dan gelora yang meminta partai politik tanpa kursi DPRD dapat mengusung calon kepala daerah. Kedua partai sebelumnya menggugat Pasal 40 UU Pilkada yang pada intinya mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa ketentuan itu tidak relevan untuk dipertahankan sehingga harus dinyatakan inkonstitusional. Berikut penjelasannya!
Website: www.cnnindonesia.com
Facebook: / cnnindonesia
Instagram: / cnnindonesiatv
Twitter: / cnniddaily
TikTok: / cnnindonesia
Spotify: CNN Indonesia
https://youtu.be/Ogrwrjtti5Y?si=OtqPahDiqgPBM3XR