Noice Logo
Masuk
Masuk
play icon

0

dot icon

3 minggu lalu

dot icon

8 Menit

Eps. 170 IG Jali – Rahmatul Ummah – Perbedaan Mazhab tentang Sengaja Makan Minum atau Jimak saat Berpuasa – Hal 98c-99a

Eps. 170 IG Jali – Rahmatul Ummah – Perbedaan Mazhab tentang Sengaja Makan Minum atau Jimak saat Berpuasa – Hal 98c-99a

8 Mei 2026


Apa hukumnya jika seseorang sengaja makan, minum, atau berhubungan suami-istri saat puasa? Madzhab sepakat batal dan wajib kaffarat. Perbedaan hanya pada rincian: apakah kaffarat wajib jika dilakukan lebih dari sekali? Perbedaan ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran puasa. Jimak di siang Ramadan bukan hanya batal puasa, tapi dosa besar yang butuh penebusan berat. Sinebarsae: https://shorturl.at/K5woz Yongaji Yongopi: https://shorturl.at/QFUye Ngopi: https://saweria.co/igjali Kitab Yang Dibaca: ⁠Syaikh Muhammad bin Abdurrahman al-Syafi’i, Rahmat al-Ummah (Surabaya: Al-Hidayah, Tanpa Tahun), klik https://shorturl.at/S0woI #RahmatulUmmah #FikihEmpatMazhab #PerbedaanMazhab #FiqhTaharah #Bersuci #AirApi #WadahEmasPerak #FiqhIbadah #Salat #Tayamum #MengusapKhuf #FiqhWanita #Haid #Istihadloh #SuciBelumMandi #FiqhUsul #SyaratSalat #BerdiriSalat #LetakTanganSalat

Eps. 170 IG Jali – Rahmatul Ummah – Perbedaan Mazhab tentang Sengaja Makan Minum atau Jimak saat Berpuasa – Hal 98c-99a
creator-rss
sinebarsae


Komentar












Lihat episode lain
Buka semua fitur dengan download aplikasi Noice
Kunjungi App