Masuk
0
3 minggu lalu
8 Menit
Eps. 170 IG Jali – Rahmatul Ummah – Perbedaan Mazhab tentang Sengaja Makan Minum atau Jimak saat Berpuasa – Hal 98c-99a

8 Mei 2026
Apa hukumnya jika seseorang sengaja makan, minum, atau berhubungan suami-istri saat puasa? Madzhab sepakat batal dan wajib kaffarat. Perbedaan hanya pada rincian: apakah kaffarat wajib jika dilakukan lebih dari sekali? Perbedaan ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran puasa. Jimak di siang Ramadan bukan hanya batal puasa, tapi dosa besar yang butuh penebusan berat.
Sinebarsae: https://shorturl.at/K5woz Yongaji Yongopi: https://shorturl.at/QFUye
Ngopi: https://saweria.co/igjali
Kitab Yang Dibaca: Syaikh Muhammad bin Abdurrahman al-Syafi’i, Rahmat al-Ummah (Surabaya: Al-Hidayah, Tanpa Tahun), klik https://shorturl.at/S0woI
#RahmatulUmmah #FikihEmpatMazhab #PerbedaanMazhab #FiqhTaharah #Bersuci #AirApi #WadahEmasPerak #FiqhIbadah #Salat #Tayamum #MengusapKhuf #FiqhWanita #Haid #Istihadloh #SuciBelumMandi #FiqhUsul #SyaratSalat #BerdiriSalat #LetakTanganSalat

creator-rss
sinebarsae
Komentar
Lihat episode lain
