(SPESIAL SIDANG SENGKETA PILPRES): MK Memulai Kegaduhan atau Memberhentikan Kegaduhan?
51 Menit
Konten ini termasuk
15 Mei 2024
19
original
RUANG 28
55.09 rb
Subscribers
Subscribe
Komentar
Lihat Semua (19)
Lihat episode lain
Transkrip
00:00:00 - 00:00:07
Tiga opini terhadap tiga berita, di dalam satu meja.
00:00:07 - 00:00:09
Selamat datang di Ruang 28.
00:00:20 - 00:00:23
Selamat datang kembali di podcast terbaik di aplikasi Noise.
00:00:23 - 00:00:26
Dan entah kenapa masih ada podcast lain disini.
00:00:26 - 00:00:28
Selain podcast kita.
00:00:28 - 00:00:32
Ya, kita sudah memberitahu berkali-kali sudah satu saja Noise.
00:00:32 - 00:00:34
Nah isinya tetap Noise, namanya tidak apa-apa.
00:00:34 - 00:00:37
Tapi isinya sudah satu podcast Ruang 28 saja.
00:00:37 - 00:00:39
Tidak perlu podcast-podcast yang lain.
00:00:39 - 00:00:42
Selamat datang Noiser, Kanye Mania.
00:00:42 - 00:00:44
Para Noise yang sudah ada disini.
00:00:44 - 00:00:46
Dan sudah mendengarkan episode VIP ini.
00:00:46 - 00:00:48
Kalau Anda sudah mendengar suara saya.
00:00:48 - 00:00:50
Berarti Anda sudah langganan.
00:00:50 - 00:00:51
Atau Anda sudah beli.
00:00:51 - 00:00:54
Berarti Anda sudah saatnya berterima kasih kepada diri Anda sendiri.
00:00:54 - 00:00:59
Karena sudah mau memberi asupan-asupan informasi yang penting kepada otak Anda.
00:00:59 - 00:01:03
Dengan membeli episode VIP dari Ruang 28.
00:01:03 - 00:01:05
Kali ini.
00:01:05 - 00:01:08
Dan karena saya yang membuka, sudah jelas saya ketua sidang hari ini.
00:01:08 - 00:01:09
Saya Gilang Baskara.
00:01:09 - 00:01:11
Disini bersama dua teman saya.
00:01:11 - 00:01:13
Panelis yang hadir disini.
00:01:13 - 00:01:14
Ada siapa? Silahkan.
00:01:14 - 00:01:15
Kanye Cita.
00:01:15 - 00:01:17
Kanye Cita, terima kasih banyak.
00:01:17 - 00:01:18
Yang kedua ada siapa? Silahkan Mas.
00:01:18 - 00:01:20
Ada saya, Mahmat Al Ketiri.
00:01:20 - 00:01:21
Saudara Gilang.
00:01:21 - 00:01:22
Gimana Mahmat, sehat?
00:01:22 - 00:01:24
Sehat, sehat, sehat.
00:01:24 - 00:01:26
Persiapan gimana, sudah berapa persen?
00:01:26 - 00:01:30
Belum tahu ya, karena saya tidak mengurus.
00:01:30 - 00:01:33
Urus, urus, tapi tidak tahu ya.
00:01:33 - 00:01:36
Masih urusannya cewek, lebih banyak mengurus.
00:01:36 - 00:01:40
Tapi sejauh ini masih on track.
00:01:40 - 00:01:41
On track.
00:01:41 - 00:01:42
On track masih.
00:01:42 - 00:01:43
On track dong.
00:01:43 - 00:01:44
Bulan depan berarti ya.
00:01:44 - 00:01:45
Bulan depan.
00:01:45 - 00:01:46
Mantap.
00:01:46 - 00:01:47
Bulan depan.
00:01:47 - 00:01:49
Bulan depan.
00:01:49 - 00:01:51
Tapi tidak ada...
00:01:51 - 00:01:53
Bulan ini dong.
00:01:53 - 00:01:54
Ini kan tayang kapan?
00:01:54 - 00:01:55
Ini tayang kapan.
00:01:55 - 00:01:56
Mei masih.
00:01:56 - 00:01:58
Bulan depan lebih lagi.
00:01:58 - 00:01:59
Oh, bulan depan lebih lagi.
00:01:59 - 00:02:00
Lebih lagi.
00:02:00 - 00:02:01
Oh, iya, iya.
00:02:01 - 00:02:02
Juli ya?
00:02:02 - 00:02:03
Juli.
00:02:03 - 00:02:04
Agustus.
00:02:04 - 00:02:06
Loh, mundur berarti.
00:02:06 - 00:02:07
Berarti itu bilang apa?
00:02:07 - 00:02:09
Juni kan kali kita.
00:02:09 - 00:02:10
Agustus.
00:02:10 - 00:02:12
Yang waktu di bawah kita ngobrol.
00:02:12 - 00:02:13
Juli akhir.
00:02:13 - 00:02:14
Juli ya?
00:02:15 - 00:02:17
Tapi tidak ya, ternyata Agustus ya.
00:02:17 - 00:02:19
Juli akhir, Mas.
00:02:19 - 00:02:21
Juli akhir masih Juli dong.
00:02:21 - 00:02:22
31.
00:02:22 - 00:02:23
Agustus awal.
00:02:23 - 00:02:24
Tetap Juli.
00:02:24 - 00:02:25
Beda, iya, iya.
00:02:25 - 00:02:27
Semoga lancar lah, Mas Mahmad ya.
00:02:27 - 00:02:33
Tapi dari antara anda dan calon istri tidak ada perbedaan pendapat kan?
00:02:33 - 00:02:34
Tidak ada, tidak ada.
00:02:34 - 00:02:36
Karena pendapat pasti saya.
00:02:39 - 00:02:40
Tidak ada perbedaan.
00:02:40 - 00:02:43
Tidak ada dissenting opinion, tidak ada?
00:02:43 - 00:02:46
Tidak ada dissenting opinion, tidak ada macam-macam.
00:02:46 - 00:02:48
Ya, karena pendapatnya cuma satu.
00:02:48 - 00:02:50
Ya, cuma satu.
00:02:50 - 00:02:53
Jadi anda cukup otoriter ya.
00:02:53 - 00:02:54
Cukup otoriter ternyata.
00:02:54 - 00:02:59
Bahkan untuk pilihan baju pakai payet-payet pun itu saya.
00:02:59 - 00:03:00
Masa lu?
00:03:00 - 00:03:01
Iya.
00:03:01 - 00:03:02
Tidak, kalau itu tidak.
00:03:02 - 00:03:04
Orang siapa dia main nanya terus.
00:03:04 - 00:03:06
Kayak, kalau ini gimana?
00:03:06 - 00:03:08
Oke guys, yang itu ya.
00:03:08 - 00:03:10
Kalau yang ini, jangan yang ini, yang ini saja.
00:03:10 - 00:03:11
Ya sudah saya dong.
00:03:11 - 00:03:13
Ininya apa?
00:03:13 - 00:03:15
Budayanya, budaya apa berarti?
00:03:15 - 00:03:16
Budaya?
00:03:16 - 00:03:17
Si ininya, bajunya.
00:03:17 - 00:03:18
Guinea.
00:03:18 - 00:03:20
Oh Guinea.
00:03:20 - 00:03:21
Play off ya.
00:03:21 - 00:03:22
Adat Olimpiade.
00:03:22 - 00:03:25
Dan di sepak bola juga tidak boleh ada dissenting opinion ya.
00:03:25 - 00:03:26
Tidak boleh, tidak boleh.
00:03:26 - 00:03:29
Ya, karena harus dari STJ nurut semua.
00:03:29 - 00:03:32
Karena kalau tidak nurut, dikeplak sama STJ.
00:03:32 - 00:03:35
Dan hari ini, kita tidak akan membahas bola.
00:03:35 - 00:03:37
Tidak akan membahas nikahan mamat juga.
00:03:37 - 00:03:38
Ya.
00:03:38 - 00:03:41
Karena kita akan membahas putusan MK.
00:03:41 - 00:03:42
MK.
00:03:42 - 00:03:44
MK ini kepanjangan dari mamat kawinan.
00:03:44 - 00:03:49
Jadi kita akan tetap membahas soal kawinan mamat yang akan dilaksanakan bulan.
00:03:49 - 00:03:50
Di MK.
00:03:50 - 00:03:51
MK kan mamat kawinan.
00:03:51 - 00:03:52
Oh iya, iya.
00:03:52 - 00:03:53
Ya, gimana?
00:03:53 - 00:03:54
Mamat kawin ya.
00:03:54 - 00:03:55
Mamat kawin.
00:03:55 - 00:03:56
Ya.
00:03:56 - 00:03:58
Jadi kita tetap akan membahas soal mamat kawin.
00:03:58 - 00:03:59
Mamat kania bisa.
00:03:59 - 00:04:01
Tapi kan C, kania.
00:04:01 - 00:04:03
Di bacanya kan K, jadi bisa pakai K.
00:04:03 - 00:04:05
Oh iya, kalau manggilnya juga K kan?
00:04:05 - 00:04:06
Iya.
00:04:06 - 00:04:07
Mamat kania.
00:04:07 - 00:04:08
K-Kania.
00:04:08 - 00:04:09
Mamat kurir bisa.
00:04:09 - 00:04:11
Kurirnya melambangkan kania.
00:04:11 - 00:04:12
Kania.
00:04:14 - 00:04:16
Sekarang kita kania kurir.
00:04:16 - 00:04:17
Kania kurir.
00:04:17 - 00:04:18
Kania kurir.
00:04:18 - 00:04:19
Nama barunya.
00:04:19 - 00:04:20
Ini hari ini kita akan membahas sedang MK.
00:04:20 - 00:04:25
Ya, karena kan kemarin kan setelah ada pemilu menang 0-2.
00:04:25 - 00:04:27
Terus kan ada gugat ya.
00:04:27 - 00:04:30
0-1 dan 0-3 mengugat ke MK.
00:04:30 - 00:04:33
Dan putusannya pun sudah keluar kemarin.
00:04:33 - 00:04:35
Sebenarnya sudah resmi.
00:04:35 - 00:04:41
Sudah resmi 0-2 menjadi presiden dan wakil presiden berikutnya di negara ini.
00:04:41 - 00:04:43
Wakil presiden kalian semua yang mendengarkan ini.
00:04:43 - 00:04:44
Presiden dan wakil presiden kalian.
00:04:44 - 00:04:48
Tapi kemarin di MK yang menarik adalah ada dissenting opinion itu ya.
00:04:48 - 00:04:50
Yang belum pernah terjadi sebelumnya.
00:04:50 - 00:04:51
Apa? Belum pernah?
00:04:51 - 00:04:53
Belum pernah terjadi sebelumnya.
00:04:53 - 00:04:56
Seumur-umur MK sedang gitu.
00:04:57 - 00:05:01
Jadi ini, walaupun sedangnya sudah ada hasilnya.
00:05:01 - 00:05:03
Tapi tetap menarik untuk dibahas.
00:05:03 - 00:05:07
Menjadi titik penting di demokrasi kita.
00:05:07 - 00:05:10
Bahwa bisa pernah terjadi seperti ini.
00:05:10 - 00:05:12
Jadi overview yang akan dibahas seperti biasa.
00:05:12 - 00:05:16
Kalau dari saya, akan membahas tentang hasilnya.
00:05:16 - 00:05:18
Hasil-hasil dari sidang MK.
00:05:18 - 00:05:21
Apa saja putusan-putusan yang akhirnya dihasilkan dari sidang MK.
00:05:21 - 00:05:24
Yang merupakan gugatan dari 0-1 dan 0-3 kemarin.
00:05:24 - 00:05:26
Jadi yang ditolak-tolak ya.
00:05:26 - 00:05:30
Yang saya bahas apa yang ditolak di MK.
00:05:30 - 00:05:33
Yang kedua dari K.
00:05:33 - 00:05:34
Dari huruf K nya.
00:05:34 - 00:05:35
Kurir ya?
00:05:35 - 00:05:37
Kurir sama dengan Kania.
00:05:37 - 00:05:39
Tetap ya?
00:05:39 - 00:05:41
Kurir dulu ya.
00:05:41 - 00:05:43
Apa yang mau di overview-nya?
00:05:43 - 00:05:45
Dissenting opinion yang terjadi.
00:05:45 - 00:05:47
Di antara hakim MK.
00:05:47 - 00:05:50
Ada tiga hakim yang menyampaikan dissenting opinion.
00:05:50 - 00:05:55
Dan perdebatannya adalah waktu itu soal etika dan hukum.
00:05:57 - 00:05:59
Terima kasih banyak Kania.
00:05:59 - 00:06:00
Berikutnya dari M.
00:06:00 - 00:06:02
Dari M nya yaitu adalah Mamuju.
00:06:02 - 00:06:03
Silahkan.
00:06:04 - 00:06:08
Kalau dari saya sih bagaimana nasib demokrasi ke depan.
00:06:10 - 00:06:13
Berlanjut daripada yang sama punya Kania tadi.
00:06:13 - 00:06:16
Soal ini bagaimana nih.
00:06:16 - 00:06:19
Orang etika dan hukum dicampur adukan.
00:06:19 - 00:06:20
Atau dipisahkan.
00:06:20 - 00:06:23
Atau bagian daripada hukum itu sendiri.
00:06:24 - 00:06:27
Nah itu bagaimana nasibnya.
00:06:27 - 00:06:29
Masyarakat dan demokrasi ke depan.
00:06:29 - 00:06:31
Setelah terjadinya ini ya dissenting opinion.
00:06:31 - 00:06:32
Betul.
00:06:38 - 00:06:39
Akan kami mulai.
00:06:39 - 00:06:40
Pertama dari saya dulu ya.
00:06:40 - 00:06:45
Hasil sidang yang ditolak-tolak oleh MK.
00:06:46 - 00:06:51
Ini kami mendapat sumber dari Tirto.id.
00:06:51 - 00:06:55
Yang pertama hasilnya adalah endorsan Jokowi.
00:06:55 - 00:06:57
Karena Prabowo-Gibran tidak melanggar aturan.
00:06:57 - 00:07:01
Kan awalnya dari pihak Anies Muhaimin.
00:07:01 - 00:07:04
Bilang kalau Jokowi ini meng-endorse lah.
00:07:04 - 00:07:09
Sebagai presiden yang sedang menjabat.
00:07:09 - 00:07:11
Meng-endorse salah satu pasangan dengan jelas.
00:07:11 - 00:07:17
Ngasih lihat kalau presidennya itu dukung banget ke Prabowo-Gibran.
00:07:17 - 00:07:18
Tapi ini ditolak ternyata.
00:07:18 - 00:07:21
Jadi hakim MK nya Ritwan Mansyur.
00:07:21 - 00:07:26
Menegaskan bahwa endorsement Jokowi untuk menaikkan elektabilitas Prabowo-Gibran.
00:07:26 - 00:07:28
Memang melanggar etika.
00:07:28 - 00:07:31
Terlepas dari itu pelekatan Citra Jokowi untuk Prabowo-Gibran.
00:07:31 - 00:07:34
Dinilai tidak melanggar aturan.
00:07:34 - 00:07:39
Jadi mungkin melanggar etika tapi tidak melanggar aturan.
00:07:39 - 00:07:42
Sebagian besar teknik komunikasi persuasif.
00:07:42 - 00:07:44
Potensial menjadi masalah etika.
00:07:44 - 00:07:47
Potensialnya itu menjadi masalah etika.
00:07:47 - 00:07:52
Karena kalah dilakukan oleh seorang presiden yang notabene dirinya mewakili negara jelas.
00:07:52 - 00:07:57
Karena kan sempat ada yang ramai juga itu kan kalau Jokowi mau kampanye.
00:07:57 - 00:08:02
Kemarin saat masa kampanye adalah dia harus izin cuti dulu sebagai presiden.
00:08:02 - 00:08:04
Izin cutinya kepada kepala negara.
00:08:04 - 00:08:07
Yang mana adalah Jokowi juga.
00:08:07 - 00:08:08
Tapi akhirnya enggak.
00:08:08 - 00:08:11
Beliau tidak cuti karena memang beliau tidak ikut kampanye akhirnya.
00:08:11 - 00:08:13
Walaupun banyak yang mencurigai.
00:08:13 - 00:08:15
Tapi tetap aja ini kampanye ini meng-endorse.
00:08:15 - 00:08:19
MK sudah menolak gugatan itu ya.
00:08:19 - 00:08:21
Yang kedua yang sempat ramai juga adalah soal bansos.
00:08:21 - 00:08:26
Kenapa kan orang pada bilang bansosnya dibagiinnya pas banget sebelum pemilu.
00:08:26 - 00:08:31
Terus kelihatan banget ini dari kelihatan banget untuk bantuan dari Jokowi.
00:08:31 - 00:08:34
Untuk mendukung paslon 02.
00:08:34 - 00:08:35
Tapi enggak.
00:08:35 - 00:08:40
Kalau menurut MK bansos tidak berkaitan dengan perolehan suara.
00:08:40 - 00:08:44
Tadinya kan ada gugatan kalau bansos itu tidak sesuai prosedur.
00:08:44 - 00:08:48
Tapi menurut hakim bansos maupun perlindungan sosial sudah memenuhi prosedur.
00:08:48 - 00:08:52
Sesuai pasal 2-3 ayat 1.
00:08:52 - 00:08:58
Dia juga menyebutkan pembagian bansos tidak terkait dengan pilihan pemilih secara ekonometrika.
00:08:58 - 00:08:59
Wah.
00:08:59 - 00:09:02
Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas dan relevansi
00:09:02 - 00:09:06
antara penyeluruhan bansos dan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon.
00:09:06 - 00:09:11
Jadi melihat orang dikasih bansos belum tentu langsung 02 yang naik suaranya.
00:09:11 - 00:09:16
Harusnya dikasih bansos, kalau dikasih bansos jadi kenyang itu mungkin masuk kasualitas.
00:09:16 - 00:09:17
Sebab akibat.
00:09:17 - 00:09:23
Tapi kalau dikasih bansos Prabowo menang kan tidak menyambung menurut MK.
00:09:23 - 00:09:24
Ya memang benar sih.
00:09:24 - 00:09:25
Saya juga setuju.
00:09:25 - 00:09:26
Masuk akal ya.
00:09:26 - 00:09:27
Masuk akal.
00:09:27 - 00:09:32
Tidak ada hubungan, tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi
00:09:32 - 00:09:35
antara penyeluruhan bansos dengan peningkatan perolehan suara.
00:09:35 - 00:09:38
Kalau orang ini nyoblos Prabowo, Prabowo suaranya naik.
00:09:38 - 00:09:39
Itu baru benar.
00:09:39 - 00:09:43
Iya, kalau orang ini menerima bansos kenapa jadi Prabowo yang naik suaranya?
00:09:43 - 00:09:45
Karena dia happy.
00:09:45 - 00:09:46
Hah?
00:09:46 - 00:09:47
Iya hubungannya dia happy.
00:09:47 - 00:09:48
Menerima bansos?
00:09:48 - 00:09:49
Iya.
00:09:49 - 00:09:50
Happy?
00:09:50 - 00:09:51
Happy doang, yaudah.
00:09:51 - 00:09:52
Nggak ada yang dimilih siapa?
00:09:52 - 00:09:53
Nggak ada dong.
00:09:53 - 00:09:54
Atau dia nyari yang happy?
00:09:54 - 00:09:56
Nggak ada hubungannya gitu dengan pemilihan.
00:09:56 - 00:09:59
Iya, kecuali dia happy terus dia ngeliat.
00:09:59 - 00:10:04
Dia happy terus lari-lari kayak TPS terus nyoblos Prabowo, ah baru ada hubungannya.
00:10:04 - 00:10:10
Nggak, atau dia happy dia ngeliat di antara tiga yang paling happy joget-joget Prabowo.
00:10:10 - 00:10:11
Oh iya.
00:10:11 - 00:10:13
Ah saya ikut dia deh karena saya happy.
00:10:13 - 00:10:17
Betul, tapi gara-gara dia joget-joget bukan karena bansosnya kan.
00:10:17 - 00:10:18
Iya.
00:10:18 - 00:10:19
Tetap nggak berhubungan.
00:10:19 - 00:10:20
Nggak berhubungan tetap ya.
00:10:20 - 00:10:22
Jadi benar nih.
00:10:22 - 00:10:27
Yang berikutnya, ketidaknetralan pejabat daerah tidak melanggar hukum.
00:10:27 - 00:10:32
MK juga mengutuskan bahwa dalil ketidaknetralan pejabat daerah tidak melanggar hukum.
00:10:32 - 00:10:39
Sebelumnya pasangan 01 Anies Mohaimin memberi bukti ada video soal PJ Gubernur Jawa Barat.
00:10:39 - 00:10:46
Video itu mengerahkan kepala desa untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran di Kabupaten Bogor.
00:10:46 - 00:10:48
Tapi bukti itu ditolak oleh MK.
00:10:48 - 00:10:54
Lantaran menilai tidak ada substansi spesifik ketidaknetralan PJ Gubernur Jabat itu.
00:10:54 - 00:10:57
Jawa Barat kepada Prabowo-Gibran katanya.
00:10:57 - 00:11:02
Jadi videonya udah ada buktinya, emang videonya ngomong apa sih dia?
00:11:02 - 00:11:04
Ngomong pilih gitu Prabowo.
00:11:04 - 00:11:06
Berarti nggak kalau menurut gue videonya.
00:11:06 - 00:11:11
Karena kan buktinya tidak kuat lah buktinya di MK.
00:11:11 - 00:11:15
MK menganggap nggak ini bukan bukti.
00:11:15 - 00:11:23
Yang berikutnya, menolak bukti karena Manis Mohaimin tidak melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu.
00:11:23 - 00:11:29
Oh pemohon maupun Bawaslu tidak mengajukan bukti berupa laporan dugaan penyelenggaraan kampanye pemilu terhadap peristiwa tersebut.
00:11:29 - 00:11:37
Jadi Manis Mohaimin ini tidak melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu siang video ini.
00:11:37 - 00:11:41
Jadi karena nggak diajukan ke Bawaslu, jadi yaudah.
00:11:41 - 00:11:47
Karena tidak mengajukan bukti, jadi mungkin ditolak buktinya oleh MK.
00:11:47 - 00:11:52
Berikutnya MK memutuskan perlu adanya perbaikan undang-undang pemilu.
00:11:52 - 00:11:58
Karena pemilu 2024 dinilai terlalu lemah sehingga menimbulkan berbagai pelanggaran etik di kalangan peserta.
00:11:58 - 00:12:07
Suhartoyo menyebutkan bahwa UU Pemilu seharusnya memuat aturan soal pejabat negara dalam berkampanye sebelum, saat, dan setelah pemilu.
00:12:07 - 00:12:13
Ketiadaan peraturan tersebut memiliki celah bagi pelanggaran pemilu yang lepas dari jeratan hukum ataupun sanksi administrasi.
00:12:13 - 00:12:22
Berarti MK menyadari bahwa dia kosongkan aturan, sehingga pelanggaran etika secara etik terjadi.
00:12:22 - 00:12:28
Nah mending aturan-aturan becuknya ditaruh di UU Pemilu biar bermanfaat.
00:12:28 - 00:12:33
Dia lapor dulu sebelum memulai kampanye.
00:12:33 - 00:12:37
Ini peraturan yang becuka yang pertama itu ya?
00:12:37 - 00:12:43
Abis itu dia ikut pergi kampanye, pulang dari kampanye dia lapor lagi.
00:12:43 - 00:12:49
Jadi saya kampanye dari jam sekian sampai jam sekian, sesuai dengan cuti saya, selesai.
00:12:49 - 00:12:57
Kalau dia nggak lewatin ini dia ikut kampanye atau pergi dampingi calon presiden, dia disanksi.
00:12:57 - 00:12:59
Berarti lapornya ke bawas lu?
00:12:59 - 00:13:05
Enggak, di counter check-in.
00:13:05 - 00:13:08
Harus ke bandara dulu dong setiap mau kampanye.
00:13:08 - 00:13:12
Ya sekali-sekali repotin pejabat kenapa sih?
00:13:12 - 00:13:15
Pejabat ini yang bikin peraturan siapa sih? Pejabat juga.
00:13:15 - 00:13:17
Dia sama-sama pejabat merepotkan.
00:13:17 - 00:13:22
Berarti bagi MK mengakui kalau ada pelanggaran etika.
00:13:22 - 00:13:28
Secara etika, tapi MK sebagai mahkamah konstitusi pegangannya adalah hukum.
00:13:28 - 00:13:30
Undang-undang yang ada.
00:13:30 - 00:13:35
Tidak semua undang-undang, ada hal-hal yang ini ranahnya DPR.
00:13:35 - 00:13:41
Ada hal-hal yang ini ranahnya konstitusi, ranahnya kami untuk memutuskan.
00:13:41 - 00:13:47
Makanya ada salah satu poinnya dari Saldi Isra adalah bahwa jangan jadikan MK tempat sampah.
00:13:47 - 00:13:51
Segala sampah di akhir, masalah di akhir baru kalian tumpahkan semua.
00:13:51 - 00:13:54
Nggak sampai ke situ ranahnya MK.
00:13:54 - 00:14:01
MK emang pemutus terakhir, pintu terakhir tapi misalnya kayak tadi yang Jawa Tengah,
00:14:01 - 00:14:03
laporkan dulu ke Bapak Waslu.
00:14:03 - 00:14:06
Iya, jangan langsung apa-apa MK gitu ya.
00:14:06 - 00:14:09
Jangan ditunggu-tunggu sampe MK, biar Bapak Waslu dulu.
00:14:09 - 00:14:13
Nanti misalnya kayak Bapak Waslu kayak nggak kasih sanksi tapi ini ada buktinya gini.
00:14:13 - 00:14:16
Oke Bapak Waslu, kan dia termohon juga di situ kan.
00:14:16 - 00:14:18
Alasan kamu apa nggak berikan ini sanksi?
00:14:18 - 00:14:21
Oh alasannya karena menurut undang-undang ini gini, gini, gini.
00:14:21 - 00:14:25
Oke baru Hakim memutuskan, menurut Hakim gimana.
00:14:25 - 00:14:30
Tapi nggak dilapor semuanya ditumpahkan di persidangan MK.
00:14:30 - 00:14:36
Yang kedua lagi undang-undang pemilu soal aturan jabatan, pejabatan dan lain sebagainya gitu.
00:14:36 - 00:14:40
Jadi MK itu bukan tempat untuk menguji proses,
00:14:40 - 00:14:43
MK itu tempat untuk menguji hasil.
00:14:44 - 00:14:48
Masalahnya kita-kita semua-semua ini calon-calonnya adalah
00:14:48 - 00:14:51
prosesnya apa-apa semua ditumpahkan di MK.
00:14:51 - 00:14:53
Itu yang jadi soal.
00:14:53 - 00:14:56
Harusnya prosesnya ke Bapak Waslu aja, sebelumnya.
00:14:56 - 00:15:01
Ada kan, ini apa namanya, protapnya kan dibahas gitu.
00:15:01 - 00:15:02
Ada prosedurnya.
00:15:02 - 00:15:06
Prosedurnya SOP-nya udah ada, ada pelanggaran ini silahkan laporkan ke Bapak Waslu.
00:15:06 - 00:15:11
Nah misalnya KPU bermasalah dari ini nanti laporkan ke Bapak Waslu,
00:15:11 - 00:15:14
Bapak Waslu kasih peringatan apa, sanksi apa gitu.
00:15:14 - 00:15:16
Karena Bapak Waslu kan yang pengawasnya gitu.
00:15:16 - 00:15:21
Nah misalnya ada pelanggaran pejabat, lapor ke administrasi.
00:15:21 - 00:15:24
Nah tau dia sesuai aturan apa enggak gitu-gitu.
00:15:24 - 00:15:27
Jangan semuanya itu digulung-gulung,
00:15:27 - 00:15:30
dikumpulkan baru dilempar ke meja hakim MK.
00:15:30 - 00:15:34
Sampai akhirnya muncul lah isu itu MK jadi tempat sampah.
00:15:34 - 00:15:37
Iya, bahkan itu hakim yang berikan dissenting opinion loh,
00:15:37 - 00:15:40
marah kepada pemohon loh.
00:15:40 - 00:15:41
Iya, iya, iya.
00:15:41 - 00:15:44
Itu hakim Saldi Isra kan dissenting opinion, dia masukkan.
00:15:44 - 00:15:48
Nah maksud dia adalah jangan semuanya tumpuk ke sini gitu loh.
00:15:48 - 00:15:55
Kita itu memutus hasil gitu, bukan memutuskan prosesnya.
00:15:55 - 00:15:57
Berarti yang salah siapa di sini?
00:15:57 - 00:15:58
Yang salah sebenarnya dari awal undang-undang.
00:15:58 - 00:15:59
Pemohonnya?
00:15:59 - 00:16:04
Tidak, DPR kita bikin undang-undang pemilih itu memang tidak lengkap.
00:16:05 - 00:16:09
Undang-undang pemilih itu kan awal dari segala akar permasalahan
00:16:09 - 00:16:11
yang ada di pemilih ini.
00:16:11 - 00:16:14
Termasuk parliamentary threshold, presidential threshold,
00:16:14 - 00:16:15
termasuk apa-apa gitu.
00:16:15 - 00:16:16
Dari situnya ya?
00:16:16 - 00:16:17
Iya.
00:16:17 - 00:16:19
Kan bolak-balik orang DPR bikin bolak-balik,
00:16:19 - 00:16:22
eh MK udah bilang itu rananya DPR.
00:16:22 - 00:16:24
Kita gak bisa putusin,
00:16:25 - 00:16:26
apa namanya,
00:16:28 - 00:16:34
masalah soal undang-undang yang ini terkaitannya ke undang-undang dasar,
00:16:34 - 00:16:35
selalu gitu kan.
00:16:35 - 00:16:40
Kita bukan aktif regulator kan, kita itu pasif.
00:16:41 - 00:16:45
Nah makanya menjadi soal ketika MK membuat aturan
00:16:46 - 00:16:51
umur 30 tahun boleh calon itu yang meloloskan GIBRA.
00:16:52 - 00:16:54
Nah karena aturan itu sebelumnya tidak ada gitu,
00:16:54 - 00:16:58
itu yang jadi soal lah pada aturan, itu secara hukum menjadi masalah tuh.
00:16:59 - 00:17:01
Ini benar apa enggak secara hukum,
00:17:01 - 00:17:03
MK bisa memutuskan ini, ini, ini, ini gitu.
00:17:03 - 00:17:07
Nah sementara itu bukan di uji undang-undang yang sudah ada kan,
00:17:08 - 00:17:11
itu makanya oh ini soal etika, pahaman lah apa lah,
00:17:11 - 00:17:14
berbeda pendapatnya besar sekali gitu-gitu.
00:17:14 - 00:17:18
Bahkan satu orang yang pada akhirnya menggerakkan ini,
00:17:18 - 00:17:22
itu perbedaan pendapatnya 3-3-2, bahkan duanya yang menang gitu.
00:17:22 - 00:17:23
Iya.
00:17:23 - 00:17:26
Nah yang gitu-gitu tuh baru kita bisa berdebat,
00:17:26 - 00:17:28
tapi kalau yang gini kan kita juga harus adil ya.
00:17:28 - 00:17:29
Iya-iya.
00:17:29 - 00:17:30
Menilainya.
00:17:30 - 00:17:31
Ini undang-undangnya berarti ya.
00:17:31 - 00:17:35
Betul, dan undang-undang pemilunya, presidensial thresholdnya,
00:17:35 - 00:17:37
bagaimana pejabat boleh enggak gitu,
00:17:37 - 00:17:41
bagaimana DPR secara koalisi gitu-gitu,
00:17:41 - 00:17:44
itu harus di undang-undang DPR semua, itu DPR semua itu ranahnya.
00:17:44 - 00:17:46
Iya makanya MK juga terakhir bilang gitu,
00:17:46 - 00:17:48
kan ini mesti ada undang-undang yang jelas nih soal pemilu.
00:17:48 - 00:17:50
Betul, bahkan Bapak Waslu gitu.
00:17:50 - 00:17:51
Iya.
00:17:51 - 00:17:54
Kalau seandainya mereka itu masuk dengan menguji soal ini ya,
00:17:54 - 00:17:59
aku masih masuk akal tuh bahwa pencolonan ini tanpa aturan yang dibikin oleh DPR,
00:17:59 - 00:18:02
pencolonan Gibran, nah itu masih bisa tuh,
00:18:02 - 00:18:06
MK putuskannya gimana tuh, karena itu sudah secara konstitusi,
00:18:06 - 00:18:12
PKPU sudah diterbitkan oleh KPU sebelum DPR bikin aturannya,
00:18:12 - 00:18:16
atau habis hasil MK ya, ini MK bikin hasil nih,
00:18:16 - 00:18:20
Gibran didaftarin ke KPU, KPU terima padahal DPR belum bikin aturannya.
00:18:21 - 00:18:24
Nah itu kekosongan gitu, nah itu bisa tuh,
00:18:24 - 00:18:26
bisa di MK itu bisa kita debat tuh,
00:18:26 - 00:18:29
kayak pelanggaran di Jateng, bantuan Bansos,
00:18:29 - 00:18:31
dari awal ke Bapak Waslu.
00:18:31 - 00:18:32
Iya benar-benar.
00:18:32 - 00:18:37
Bapak Waslu punya hasil apa baru, nih kalian gugat Bapak Waslunya di MK gitu.
00:18:37 - 00:18:40
Tapi ada yang bilang kan setelah hasilnya keluar nih kemarin,
00:18:40 - 00:18:46
ada yang bilang emang 01 sama 03 tau akan ditolak-tolakin nih gugatan mereka,
00:18:46 - 00:18:50
tapi biar publik tau kalau benar nih ngelanggar etik semua gitu,
00:18:50 - 00:18:51
ada yang bilang gitu.
00:18:51 - 00:18:56
Jadi kayak sengaja gugat-gugat ini di MK, biar rame,
00:18:56 - 00:18:59
orang liat, tapi dia tau nih bakal ditolak semua,
00:18:59 - 00:19:03
tapi orang jadi tau emang ngelanggar etik, emang ngelanggar gitu katanya.
00:19:03 - 00:19:04
Saya sempat baca ada yang gitu juga tuh,
00:19:04 - 00:19:07
jadi sengaja aja sebenarnya tau bakal kayak gini nih,
00:19:07 - 00:19:10
yang salah ya di undang-undangnya, bukan di MK-nya.
00:19:10 - 00:19:12
Iya-iya, MK sulit juga,
00:19:12 - 00:19:16
MK mau putusin dari proses dari awal gimana ya.
00:19:16 - 00:19:18
Tapi kayaknya itu kan yang kita harus berdebatkan,
00:19:18 - 00:19:24
kayak MK memutuskan bahwa sah gitu pencalonan Gibran,
00:19:24 - 00:19:26
nah itu bisa didebatin tuh secara ahli-ahli hukum,
00:19:26 - 00:19:31
boleh gak tuh sementara Pak Yusri Lajar dari awal bilangnya
00:19:31 - 00:19:33
bahwa itu akan menjadi masalah hukum gitu,
00:19:33 - 00:19:36
kalau DPR gak terbitin undang-undangnya.
00:19:36 - 00:19:37
Nah itu bisa tuh dibentur-benturin,
00:19:37 - 00:19:40
tapi kemarin kayaknya tidak terlalu membentur-benturin itu,
00:19:40 - 00:19:43
malah itu titik utamanya sebenarnya.
00:19:43 - 00:19:44
Iya ya?
00:19:44 - 00:19:47
Iya, lebih kebansos, makanya aku juga bingung sebenarnya,
00:19:47 - 00:19:50
kok lebih kebansos nih masalahnya,
00:19:50 - 00:19:51
walaupun masalahnya adalah...
00:19:51 - 00:19:53
Itu malah pembuktiannya lebih susah lagi.
00:19:53 - 00:19:54
Susah lagi.
00:19:55 - 00:19:57
Presiden ya boleh, selagi dia cuti.
00:19:57 - 00:20:00
Dan lagian itu juga harusnya dibawah selu kemarin lah.
00:20:00 - 00:20:01
Iya-iya.
00:20:01 - 00:20:03
Udah gak masuk akal perdebatin kayak ginian.
00:20:03 - 00:20:05
Dan itu gampang banget,
00:20:05 - 00:20:08
Seri Mulyani datang juga kan cuma terbitin bahwa
00:20:08 - 00:20:10
memang itu sudah sesuai dengan tanggalnya,
00:20:10 - 00:20:12
dan itu disetujui DPR kok,
00:20:12 - 00:20:14
DPR juga ada orang-orang partai mereka,
00:20:14 - 00:20:16
ya gimana, sulit, itu sulit banget.
00:20:16 - 00:20:19
Lebih bagus mempertimbangkan soal yang tadi,
00:20:20 - 00:20:22
bahwa ini Gibran didaftarin,
00:20:23 - 00:20:26
itu tidak melalui proses yang sebagaimana mestinya,
00:20:26 - 00:20:28
mengejar waktu banget KPU di IAI,
00:20:28 - 00:20:30
gugat tuh KPU-nya gitu,
00:20:30 - 00:20:33
gugat tuh penjelonannya gitu.
00:20:33 - 00:20:36
Nah, tapi MK juga punya alasan,
00:20:36 - 00:20:38
kenapa gak dari awal kalian datang kesini,
00:20:38 - 00:20:40
Iya, pas penjelonan.
00:20:40 - 00:20:42
Pas penjelonan, jangan selesai.
00:20:42 - 00:20:43
Nah gitu lah.
00:20:43 - 00:20:46
Ini jadi kayak orang kalah main PSK dari dia.
00:20:46 - 00:20:47
Udah telat.
00:20:47 - 00:20:48
Banting Steve.
00:20:48 - 00:20:50
Si dia yang menang baru dikasusin gitu ya,
00:20:50 - 00:20:52
baru digugat-gugat semuanya.
00:20:52 - 00:20:53
Kesannya jadi begitu.
00:20:53 - 00:20:54
Kesannya benar.
00:20:54 - 00:20:55
Seperti ini gitu.
00:20:55 - 00:20:59
Boleh gak orang, itu kan semuanya kan rujukannya ke MK kan,
00:20:59 - 00:21:01
boleh gak nih kita memutuskan ini,
00:21:01 - 00:21:05
Gibran menjadi calon tanpa undang-undang yang dibikin,
00:21:05 - 00:21:08
PKPU yang dibikin oleh DPR.
00:21:09 - 00:21:10
Baik satu.
00:21:10 - 00:21:12
Tapi MK lagi-lagi balikin,
00:21:12 - 00:21:13
kemarin kemana?
00:21:13 - 00:21:17
Waktu dia daftarin, kalian harus masukin prosesnya langsung.
00:21:17 - 00:21:19
Saya gugurin tuh dari awal gitu.
00:21:20 - 00:21:22
Makanya MK sekarang bilang, ya sudah sesuai.
00:21:22 - 00:21:24
Mau apa lagi?
00:21:25 - 00:21:28
Tapi tuh ada disenting opinionnya, seru sih.
00:21:29 - 00:21:31
Ya itunya ya yang bikin.
00:21:31 - 00:21:33
Tapi berarti yaudah lah ya,
00:21:33 - 00:21:35
yang udah ditolak-tolakin yaudah aja,
00:21:35 - 00:21:39
biar ini juga jadi pembelajaran ke semua kali ya,
00:21:39 - 00:21:43
berikutnya kalau emang ada di pemilu yang
00:21:43 - 00:21:46
kira-kira prosesnya masih bisa ke bawah aslu,
00:21:46 - 00:21:48
bawah aslu dulu gitu.
00:21:48 - 00:21:51
Ini kayak orang BPJS langsung ke faskes dua gitu,
00:21:51 - 00:21:52
gak boleh.
00:21:52 - 00:21:54
Faskes satu dulu, ya dong?
00:21:54 - 00:21:55
Iya kan?
00:21:55 - 00:21:56
Kalau di aplikasi lu tulisan...
00:21:56 - 00:21:58
Itu gak dilaporin juga ternyata,
00:21:58 - 00:22:00
yang pencalonan Gibran.
00:22:00 - 00:22:01
Gak dilaporin?
00:22:01 - 00:22:03
Gak dilaporin ke bawah aslu juga.
00:22:03 - 00:22:06
Jadi udah di akhir semua nih, baru mereka menuntut.
00:22:06 - 00:22:08
Udah gak bisa, kita udah,
00:22:08 - 00:22:09
salah atau proses ini salah,
00:22:09 - 00:22:12
tapi kita udah lewat jenjang dua, tiga, empat proses nih.
00:22:12 - 00:22:15
Terus kita mau gugurin semua proses ini,
00:22:15 - 00:22:17
gara-gara dari awal kok gak tuntut.
00:22:17 - 00:22:20
Harusnya kok gugurin dari awal gitu.
00:22:20 - 00:22:22
Ya gimana dong kalau udah begini?
00:22:22 - 00:22:24
Yaudah terima aja lah ya.
00:22:24 - 00:22:27
Bisa ke PT UN, dari awal tuh bahkan.
00:22:28 - 00:22:30
Tapi gak dilakuin, kan makanya MK bilang,
00:22:30 - 00:22:32
jangan jadikan kami tempat sampah,
00:22:32 - 00:22:35
kalian semua sampah kalian lempar ke sini.
00:22:35 - 00:22:38
Saldi Israel tuh, orang yang justru menolak gitu.
00:22:38 - 00:22:40
Kayak fair aja gitu loh,
00:22:40 - 00:22:44
ini bukan kita dukung atau apa ya,
00:22:44 - 00:22:46
memang gak dukung juga sih kan ya.
00:22:46 - 00:22:48
Kita gak dukung dari awal.
00:22:50 - 00:22:53
Tapi yang namanya keadilan secara pikiran,
00:22:53 - 00:22:55
ya harus dari awal.
00:22:56 - 00:22:59
Berat tapi ya tugas MK ya, di negara ini.
00:22:59 - 00:23:01
Berat, ringan juga kadang berat juga sih.
00:23:01 - 00:23:04
Ya kan mereka mahkamah konstitusi,
00:23:04 - 00:23:07
dari judul aja udah kayak wah.
00:23:07 - 00:23:09
Palang pintu terakhir.
00:23:09 - 00:23:11
Dari konstitusi.
00:23:11 - 00:23:13
Sementara kita bergerak semua mengikuti konstitusi.
00:23:13 - 00:23:17
Jadi mereka yang menjadi palang terakhir
00:23:17 - 00:23:19
dari gerakan kita semua.
00:23:19 - 00:23:21
Bahkan mereka tuh gak di bawah presiden kan?
00:23:21 - 00:23:23
MK tuh, iya kan? Enggak.
00:23:23 - 00:23:25
Bahkan dia bisa memutuskan penurunan.
00:23:25 - 00:23:27
Dulu kan yang paling rame kan ada kasus hakimnya,
00:23:27 - 00:23:29
siapa yang korupsi ya?
00:23:29 - 00:23:32
Akil Mokhtar, terus apa yang dari PAN,
00:23:32 - 00:23:34
terus habis itu jadi hakim, MK, siapa?
00:23:34 - 00:23:35
Patrialis Akbar.
00:23:35 - 00:23:37
Kan mereka bilang di atas kami tuh Tuhan langsung,
00:23:37 - 00:23:39
gak ada presiden bahkan.
00:23:39 - 00:23:40
Iya kan kayak gitu kan?
00:23:40 - 00:23:42
Iya bener, makanya berat banget itunya.
00:23:42 - 00:23:47
Tanggung jawab dan jobdesknya tuh berat banget semua.
00:23:47 - 00:23:51
Ratusan juta rakyat tuh di mereka ininya.
00:23:51 - 00:23:53
Menjaga konstitusinya keren banget.
00:23:53 - 00:23:56
Menjaga pintu, makanya berat jadi tugas yang begini-begini.
00:23:56 - 00:23:57
Jangan dijadiin.
00:23:57 - 00:24:02
Harusnya bisa kebawah dulu yang terakhir aja nih.
00:24:02 - 00:24:05
Dan undang-undang juga bukan mereka yang bikin.
00:24:05 - 00:24:06
DPR.
00:24:06 - 00:24:07
Mereka tempat diuji.
00:24:07 - 00:24:10
Iya tempat nguji undang-undang DPR tetap.
00:24:11 - 00:24:13
Kalau dari saya udah sih kayaknya ya.
00:24:13 - 00:24:16
Itu udah cukup soal hal-hal yang ditolak-tolakin
00:24:16 - 00:24:18
oleh sidang keputusan MK kemarin.
00:24:18 - 00:24:21
Selanjutnya tentang etis tadi ya,
00:24:21 - 00:24:24
kan lagi bahas soal etis gitu.
00:24:24 - 00:24:27
Kan iya tadi ya yang akan bahas soal etika-etika itu.
00:24:27 - 00:24:33
Nah jadi kan si urusan per MK-an ini kemarin tuh ada
00:24:33 - 00:24:35
dissenting opinion.
00:24:35 - 00:24:37
Gitu tadi sempat disebut juga ya Gil,
00:24:37 - 00:24:39
terus sempat anggap juga lu bilang kan ada dissenting opinion.
00:24:39 - 00:24:42
Nah itu, dissenting opinion itu
00:24:42 - 00:24:45
jadinya kayak terkait etika gitu kebanyakannya.
00:24:45 - 00:24:49
Jadi kan ada tiga hakim ya yang
00:24:49 - 00:24:51
ngeluarin dissenting opinion.
00:24:51 - 00:24:56
Ada Saldi Isra, Arief Hidayat dan Eni Nurbaningsi.
00:24:56 - 00:24:57
Iya.
00:24:57 - 00:25:00
Yang pertama dari Pak Saldi Isra tuh,
00:25:00 - 00:25:05
dia mengangkat urusan Bansos.
00:25:06 - 00:25:09
Jadi dari permohonan Anies Mungaimin,
00:25:09 - 00:25:14
kan terungkap fakta dan kejadian tertentu secara spesifik
00:25:14 - 00:25:19
yang apa namanya mengarah ke ada persoalan etis lah.
00:25:19 - 00:25:23
Nah fakta dan kejadian ini terkait pembagian Bansos
00:25:23 - 00:25:25
selama masa kampanye kemarin gitu.
00:25:26 - 00:25:28
Jadi kata Pak Saldi,
00:25:28 - 00:25:31
merujuk fakta dalam persidangan menteri,
00:25:31 - 00:25:34
menteri sosial yang seharusnya memiliki tanggung jawab
00:25:34 - 00:25:36
terhadap pemberian Bansos,
00:25:36 - 00:25:39
menyampaikan tidak dilibatkan sama sekali
00:25:39 - 00:25:43
terkait pemberian atau penyaluran Bansos di lapangan
00:25:43 - 00:25:47
yang terjadi selama masa kampanye kemarin.
00:25:47 - 00:25:50
Nah terus beliau juga bilang,
00:25:50 - 00:25:54
kunjungan ke masyarakat oleh presiden nih hampir selalu
00:25:54 - 00:25:58
bersayap dalam tanda kutip ya gitu.
00:25:58 - 00:26:02
Karena bisa dimaknai sebagai kampanye
00:26:02 - 00:26:05
terhadap paslon tertentu.
00:26:05 - 00:26:06
Tentu dari presiden ya.
00:26:06 - 00:26:07
Gitu.
00:26:07 - 00:26:10
Seperti yang digugat oleh Anies Mungaimin tadi.
00:26:10 - 00:26:11
Ya.
00:26:11 - 00:26:13
Mencokoi mengendorse.
00:26:13 - 00:26:15
Nah abis itu dari Pak Arief Hidayat,
00:26:15 - 00:26:18
dissenting opinionnya terkait
00:26:18 - 00:26:24
keterlibatan presiden dalam kampanye.
00:26:24 - 00:26:28
Katanya dalam pemilu 2024 kemarin,
00:26:28 - 00:26:32
itu ada dugaan intervensi kuat dari eksekutif.
00:26:32 - 00:26:37
Nah abis itu anggapan bahwa presiden boleh berkampanye,
00:26:37 - 00:26:39
katanya itu hanya justifikasi
00:26:39 - 00:26:42
yang sebenarnya gak bisa diterima secara etika.
00:26:42 - 00:26:43
Gitu.
00:26:43 - 00:26:49
Nah desain UU pemilu membolehkan presiden berkampanye
00:26:49 - 00:26:51
dengan cakupan ruang yang terbatas katanya.
00:26:51 - 00:26:52
Kembali lagi soal UU ya.
00:26:52 - 00:26:57
Yakni ketika presiden akan mencalonkan diri kembali.
00:26:57 - 00:27:00
Artinya presiden boleh berkampanye ketika posisinya adalah
00:27:00 - 00:27:02
dia yang mau maju.
00:27:02 - 00:27:04
Oh oke.
00:27:04 - 00:27:08
Sedangkan kalau mengkampanyekan calon lain,
00:27:08 - 00:27:09
bukan dia sendiri yang maju,
00:27:09 - 00:27:12
katanya mencederai moral dan etika.
00:27:12 - 00:27:13
Balik lagi sih,
00:27:13 - 00:27:16
semuanya ini masih seputar moral dan etika.
00:27:16 - 00:27:21
Jadi UU pemilu sama dia disini ditafsirnya adalah
00:27:21 - 00:27:26
harusnya cuma boleh untuk kalau presiden sendiri yang berkampanye.
00:27:26 - 00:27:30
Tapi beliau juga gak bilang ada pelanggaran terhadap UU tersebut.
00:27:30 - 00:27:37
Ya karena presidennya kemarin gak maju lagi
00:27:37 - 00:27:40
dan tidak berkampanye juga akhirnya kan kemarin secara resmi.
00:27:40 - 00:27:47
Ya cuman katanya ada pelanggaran etika disini gitu.
00:27:47 - 00:27:49
Prinsip moral dan etika,
00:27:49 - 00:27:52
berkehidupan berbangsa dan bernegara katanya.
00:27:54 - 00:27:57
Nah itu terus disebutin juga soal nepotisme lah,
00:27:57 - 00:28:00
nepotisme dan dinasti yang berpotensi mengancam
00:28:00 - 00:28:02
tata nilai demokrasi,
00:28:02 - 00:28:04
itu dissenting opinion dari Pak Arief.
00:28:04 - 00:28:06
Habis itu kalau dari Bu Eni,
00:28:06 - 00:28:09
terkait ketidak netralan pejabat,
00:28:09 - 00:28:12
kepala daerah.
00:28:12 - 00:28:16
Dan sama dia juga mengangkat mobilisasi pembagian Bansos
00:28:16 - 00:28:19
di sejumlah wilayah katanya.
00:28:19 - 00:28:23
Bahwaslu dianggap sama Bu Eni tidak bersungguh-sungguh
00:28:23 - 00:28:26
untuk menindaklanjuti laporan.
00:28:26 - 00:28:28
Oh berarti udah ada yang lapor ya?
00:28:28 - 00:28:31
Katanya ini ada nih di Kalimantan Barat
00:28:31 - 00:28:33
sama di Jawa Tengah.
00:28:33 - 00:28:34
Soal Bansos ya?
00:28:34 - 00:28:35
Iya.
00:28:35 - 00:28:37
Sulawesi Selatan sama Sumatera Utara
00:28:37 - 00:28:39
katanya sempat ada laporan.
00:28:40 - 00:28:42
Tapi Bahwaslu selalu menyatakan
00:28:42 - 00:28:45
laporan tidak memenuhi syarat material dan formil.
00:28:45 - 00:28:46
Oke.
00:28:46 - 00:28:48
Nah terus dia juga nyebutin etika nih.
00:28:48 - 00:28:51
Intinya kayak meskipun secara normatif
00:28:51 - 00:28:53
Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak
00:28:53 - 00:28:55
untuk terlibat dalam kampanye,
00:28:55 - 00:28:58
namun dengan adanya pemberian Bansos
00:28:58 - 00:29:00
itu telah berdampak
00:29:00 - 00:29:03
menimbulkan ketidak setaraan dalam pemilu.
00:29:03 - 00:29:06
Disinilah etika memainkan peran penting
00:29:06 - 00:29:08
agar tidak memanfaatkan
00:29:08 - 00:29:10
celah kekosongan aturan hukum.
00:29:10 - 00:29:12
Jadi kalau Bu Eni ngeliatnya ada celah nih
00:29:12 - 00:29:14
kekosongan hukum
00:29:14 - 00:29:16
sehingga bisa dilakukan hal-hal tersebut
00:29:16 - 00:29:18
yang harusnya gak boleh gitu
00:29:18 - 00:29:20
dalam pemilu gitu.
00:29:20 - 00:29:22
Karena jadi gak adil.
00:29:25 - 00:29:27
Sekalipun tidak ada larangan pemberian Bansos
00:29:27 - 00:29:30
dengan menggunakan dana operasional Presiden,
00:29:30 - 00:29:33
tetapi sejalan dengan etika kehidupan berbangsa
00:29:33 - 00:29:36
penting untuk dilaksanakan secara bijaksana kata Bu Eni.
00:29:36 - 00:29:38
Sama sih intinya
00:29:38 - 00:29:40
dia juga gak secara spesifik menyebut
00:29:40 - 00:29:42
ada pelanggaran aturan hukum
00:29:42 - 00:29:44
walaupun ada kecurigaan terhadap
00:29:44 - 00:29:46
waslu yang dianggap tidak menindaklanjuti
00:29:46 - 00:29:48
secara serius segala macam,
00:29:48 - 00:29:50
tapi tetap aja pada intinya
00:29:50 - 00:29:52
yang dipersoalkan adalah
00:29:52 - 00:29:54
ini cacat etis gitu.
00:29:54 - 00:29:56
Ya bahkan ada usulan kan
00:29:56 - 00:29:58
untuk di pemilu-pemilu berikut
00:29:58 - 00:30:00
kalau bisa gak ada lagi nih
00:30:00 - 00:30:02
Bansos-Bansos mendekati pemilu
00:30:02 - 00:30:05
dan juga pembuat undang-undang DPR.
00:30:05 - 00:30:07
Daripada jadi rame lagi nih begini.
00:30:07 - 00:30:09
Tapi sekarang karena kekosongan aturan
00:30:09 - 00:30:11
gak ada spesifik aturan yang menjelaskan itu
00:30:11 - 00:30:13
makanya gak bisa ini juga.
00:30:14 - 00:30:16
Ya tapi balik lagi sih
00:30:16 - 00:30:18
lembaga hukum ya
00:30:18 - 00:30:20
basisnya hukum ya
00:30:20 - 00:30:22
gak bisa mau kita ngomong
00:30:22 - 00:30:24
pelanggaran etika kayak gimana pun
00:30:24 - 00:30:26
ya tetap konsekuensi hukum mah buat hukum
00:30:26 - 00:30:28
buat pelanggaran hukum
00:30:28 - 00:30:31
pelanggaran etika ya gak pakai konsekuensi
00:30:31 - 00:30:33
aturan begitu ya
00:30:33 - 00:30:35
gak pakai konsekuensi misalnya
00:30:35 - 00:30:37
bisa jadi dibatalkan pemilunya
00:30:37 - 00:30:39
atau apa gitu kan secara
00:30:39 - 00:30:41
keputusan hukumnya gitu.
00:30:41 - 00:30:43
Ya tapi
00:30:43 - 00:30:45
tapi aku gak tau ya
00:30:45 - 00:30:47
MK itu
00:30:47 - 00:30:49
MK sama MA itu
00:30:49 - 00:30:51
MA udah pasti landasannya hukum 100% gitu
00:30:51 - 00:30:53
tapi MK
00:30:53 - 00:30:55
karena
00:30:55 - 00:30:57
dia adalah semua aspek sih
00:30:57 - 00:30:59
menurutku
00:30:59 - 00:31:01
menurunkan etika juga
00:31:01 - 00:31:03
sangat wajar karena ya kayak
00:31:03 - 00:31:05
ibarat bapak-bapak yang
00:31:05 - 00:31:07
menjaga kita terakhir nih gitu kayak
00:31:07 - 00:31:09
oke secara hukum aman gak, secara etika
00:31:09 - 00:31:11
kamu aman gak, secara ini kamu aman gak
00:31:11 - 00:31:13
itu kamu aman gak. Kan yang harusnya dijawab
00:31:13 - 00:31:15
kalau sama MK kan pertanyaannya cuma tinggal
00:31:15 - 00:31:17
ada pelanggaran konstitusi atau enggak kan.
00:31:17 - 00:31:19
Iya tapi untuk menggali kesitu
00:31:19 - 00:31:21
konstitusi
00:31:21 - 00:31:23
aspek-aspek lain juga menurut aku kan.
00:31:23 - 00:31:25
Misalnya di dalam
00:31:25 - 00:31:27
konstitusi kita ada spirit apa
00:31:27 - 00:31:29
atau ada nilai apa
00:31:29 - 00:31:31
itu yang harus dijaga gitu. Iya misalnya
00:31:31 - 00:31:33
pemilu-pemilu lalu gitu kan
00:31:33 - 00:31:35
secara hukum
00:31:35 - 00:31:37
misalnya ya, pemilu lalu itu kan
00:31:37 - 00:31:39
masalahnya adalah pesuara Prabowo di beberapa kabupaten
00:31:39 - 00:31:41
di Papua itu 0.
00:31:41 - 00:31:43
Nah secara logis
00:31:43 - 00:31:45
tidak masuk akal, sementara
00:31:45 - 00:31:47
di sana juga ada
00:31:47 - 00:31:49
aturan yang berlandasan pada
00:31:51 - 00:31:53
sosiologi juga gitu loh
00:31:53 - 00:31:55
aspek sosiologisnya itu
00:31:55 - 00:31:57
benar sekali gitu yang sistem
00:31:57 - 00:31:59
noken, ini sistemnya gimana
00:31:59 - 00:32:01
menurut kamu benar apa enggak.
00:32:01 - 00:32:03
MK mempertimbangkan aspek-aspek itu makanya
00:32:03 - 00:32:05
menolak ugatannya Prabowo kan.
00:32:05 - 00:32:07
Ada
00:32:07 - 00:32:09
dia aturan tapi berlandasan kepada kayak
00:32:09 - 00:32:11
aturan ini di tahun depan udah gak boleh
00:32:11 - 00:32:13
ada ya, gitu-gitu.
00:32:13 - 00:32:15
Terus kemudian aspek
00:32:15 - 00:32:17
psikologis masyarakat di sana udah gimana sih
00:32:17 - 00:32:19
dia pasti ke situ
00:32:19 - 00:32:21
kalau MA enggak tuh. MA yaudah
00:32:21 - 00:32:23
ini undang-undang pasal berapa, ayat berapa gitu.
00:32:23 - 00:32:25
Nah MK itu masih ada kecenderungan
00:32:25 - 00:32:27
di sana sehingga opini daripada
00:32:27 - 00:32:29
hakimnya itu sangat-sangat
00:32:29 - 00:32:31
dipertimbangkan.
00:32:31 - 00:32:33
Semuanya, semua aspek gitu.
00:32:33 - 00:32:35
Tapi dianya juga harus
00:32:35 - 00:32:37
apa namanya beropini
00:32:37 - 00:32:39
berdasarkan hukum, aspek
00:32:39 - 00:32:41
hukumnya apa aja gitu-gitu sih.
00:32:41 - 00:32:43
Makanya kayak dia nolak tapi di satu
00:32:43 - 00:32:45
sisi kayak omongan dia menerima
00:32:45 - 00:32:47
juga karena aspek lain
00:32:47 - 00:32:49
juga yang dia lihat gitu.
00:32:49 - 00:32:51
Iya ya
00:32:51 - 00:32:53
balik lagi sih
00:32:53 - 00:32:55
tapi kalau misalnya untuk
00:32:55 - 00:32:57
apa namanya pada akhirnya bisa dibuat
00:32:57 - 00:32:59
keputusan, ya kan maksudnya
00:32:59 - 00:33:01
keputusan tuntutannya
00:33:01 - 00:33:03
diterima atau enggak, itu kan sebenarnya
00:33:03 - 00:33:05
basisnya harus
00:33:05 - 00:33:07
aturan sih, maksudnya basisnya
00:33:07 - 00:33:09
harus either ada pelanggaran aturan atau enggak
00:33:09 - 00:33:11
kan sebenarnya, karena yang dituntutkan
00:33:13 - 00:33:15
terjadi misalnya kayak contohnya intervensi
00:33:15 - 00:33:17
gitu kan, intervensi eksekutif
00:33:17 - 00:33:19
ya itu harus dibuktikan
00:33:19 - 00:33:21
tapi Saldi Isra kan disenting opinion
00:33:21 - 00:33:23
nya meminta pemilu
00:33:23 - 00:33:25
ulang di beberapa tempat, yang dibagi
00:33:25 - 00:33:27
bansos banyak. Oh yang itu gak tau tuh
00:33:27 - 00:33:29
bagiannya. Itu Saldi Isra disenting opinion
00:33:29 - 00:33:31
nya adalah
00:33:31 - 00:33:33
jadi keputusannya dia suggest
00:33:33 - 00:33:35
bahwa ini gak ini, tapi itu mempengaruhi
00:33:35 - 00:33:37
hasil pemilihan, sehingga harus
00:33:37 - 00:33:39
diulang di beberapa tempat, jadi
00:33:39 - 00:33:41
iya secara aturan dia gak ada ini
00:33:41 - 00:33:43
tapi pertimbangan dia bahwa ini mempengaruhi
00:33:43 - 00:33:45
hasil, dia yang dia peduliin adalah
00:33:45 - 00:33:47
hasilnya ini berpengaruh
00:33:47 - 00:33:49
apa enggak sih kepada
00:33:49 - 00:33:51
pemilu ini gitu. Nah ternyata
00:33:51 - 00:33:53
menurut dia, oh itu mempengaruhi
00:33:53 - 00:33:55
psikologis masyarakat untuk memilih blablabla
00:33:55 - 00:33:57
tapi secara aturan presiden gak bisa
00:33:57 - 00:33:59
disalahkan nih gitu
00:33:59 - 00:34:01
nah itu jadi soalnya disitu lagi
00:34:01 - 00:34:03
makanya disenting opinionnya Saldi Isra
00:34:03 - 00:34:05
itu adalah meminta
00:34:05 - 00:34:07
pemilu ulang di Jawa Tengah
00:34:07 - 00:34:09
terus ada beberapa tempat lah
00:34:09 - 00:34:11
Bukannya awalnya kalau
00:34:11 - 00:34:13
putusan MK nya tidak ini
00:34:13 - 00:34:15
kayak sekarang mau dipemilu ulang semua ya
00:34:15 - 00:34:17
ada sempat itu juga kan
00:34:17 - 00:34:19
yang mana? ya itu
00:34:19 - 00:34:21
tuntutannya
00:34:21 - 00:34:23
0-1-0-3, ada yang pemilu ulang
00:34:23 - 00:34:25
tapi
00:34:25 - 00:34:27
ada yang diskualifikasi Gibran, itu yang
00:34:27 - 00:34:29
secara aturan kayak kenapa baru sekarang
00:34:29 - 00:34:31
semuanya diulang tapi
00:34:31 - 00:34:33
Gibran gak diajak, soal baksos itu banyak
00:34:33 - 00:34:35
sekali soal etis
00:34:35 - 00:34:37
dan etis itu mempengaruhi penilaian
00:34:37 - 00:34:39
hakim, nah sebenarnya
00:34:39 - 00:34:41
kan ini
00:34:41 - 00:34:43
intertinggi dari
00:34:43 - 00:34:45
dari apa namanya putusan MK adalah
00:34:45 - 00:34:47
bukan hukum loh, keyakinan hakim
00:34:47 - 00:34:49
jadi psikologisnya
00:34:49 - 00:34:51
mempengaruhi banget, jadi apapun
00:34:51 - 00:34:53
yang dia yakini siapapun gak bisa
00:34:53 - 00:34:55
menghukumkan, iya iya emang itu
00:34:55 - 00:34:57
emang itu tujuannya ada hakim MK
00:34:57 - 00:34:59
iya iya iya, jadi
00:34:59 - 00:35:01
di dalam kepala dia kan ada, untuk menginterpretasi
00:35:01 - 00:35:03
ini semua, ada aspek
00:35:03 - 00:35:05
hukum iya pasti, tapi
00:35:05 - 00:35:07
ada psikologisnya
00:35:07 - 00:35:09
macem-macemnya tuh pasti
00:35:09 - 00:35:11
pengaruh etis dan tidaknya
00:35:11 - 00:35:13
susah bener ya, tapi yang menjadi
00:35:13 - 00:35:15
masalah di ini tuh satu hakim
00:35:15 - 00:35:17
yang waktu Gibran ikut menolak
00:35:17 - 00:35:19
sebenarnya kan poinnya
00:35:19 - 00:35:21
4 tempat nih
00:35:21 - 00:35:23
tanpa Anwar Usman kan, karena punya
00:35:25 - 00:35:27
kepentingan kan, apa namanya
00:35:27 - 00:35:29
konflik kepentingan, nah itu etika
00:35:29 - 00:35:31
apa hukum
00:35:31 - 00:35:33
ya harusnya sih kalo gak ada aturannya
00:35:33 - 00:35:35
ya etika doang, nah makanya
00:35:35 - 00:35:37
tapi dipergunakan tuh, oh Anwar
00:35:37 - 00:35:39
oh iya bener sih, etika itu sih
00:35:39 - 00:35:41
gak kecuali ada aturannya
00:35:41 - 00:35:43
setau aku ada aturannya
00:35:43 - 00:35:45
ada, kalo ada hubungan
00:35:45 - 00:35:47
setau aku ada konflik kepentingan
00:35:47 - 00:35:49
tuh ada aturannya gak boleh, jadi hakim
00:35:49 - 00:35:51
untuk
00:35:51 - 00:35:53
persidangan yang
00:35:53 - 00:35:55
ada konflik kepentingan ini
00:35:55 - 00:35:57
tuh ada aturannya, hakimnya
00:35:57 - 00:35:59
gak boleh ikut, makanya kan waktu itu
00:35:59 - 00:36:01
disebutin juga sama
00:36:01 - 00:36:03
pakar-pakar hukum juga, makanya wajar
00:36:03 - 00:36:05
kalo misalnya
00:36:05 - 00:36:07
satu orang itu gak dilibatkan karena
00:36:07 - 00:36:09
konflik kepentingan, karena kalo itu
00:36:09 - 00:36:11
ada dasar aturan dari MK nya
00:36:11 - 00:36:13
nah berarti yang dia pimpin
00:36:13 - 00:36:15
persidangan untuk meloloskan GIP
00:36:15 - 00:36:17
bukan meloloskan GIP, aturan itu
00:36:17 - 00:36:19
konflik kepentingan juga dong
00:36:19 - 00:36:21
tapi dia yang pimpin
00:36:21 - 00:36:23
nah itu dia kan emang disitu
00:36:23 - 00:36:25
yang waktu itu dipermasalahin juga
00:36:25 - 00:36:27
kan sama orang-orang, iya makanya
00:36:27 - 00:36:29
harusnya dari awal kalo misalnya ini kan
00:36:29 - 00:36:31
harusnya ini ada konflik kepentingan juga disitu kan
00:36:31 - 00:36:33
iya, cuman gak tau
00:36:33 - 00:36:35
cuman berlaku di yang belakangan
00:36:35 - 00:36:37
iya makanya, itu etika
00:36:37 - 00:36:39
berhukum
00:36:41 - 00:36:43
kalo misalnya ada tulisannya dalam aturan
00:36:43 - 00:36:45
ya tetep masuk aturan
00:36:45 - 00:36:47
yang dimaksud etika juga bukan, kan gini ya
00:36:47 - 00:36:49
etika kan juga ada yang terbakukan ya
00:36:49 - 00:36:51
maksudnya kaya kode etik
00:36:51 - 00:36:53
kan ada terbakukan
00:36:53 - 00:36:55
nah itu itungannya maksudnya ada aturan nih
00:36:55 - 00:36:57
maksudnya walaupun itu isinya etika
00:36:57 - 00:36:59
tapi aturan
00:36:59 - 00:37:01
maksudnya yang dibilang orang dari kemarin tuh
00:37:01 - 00:37:03
yang kan kemarin banyak tuh
00:37:03 - 00:37:05
di talkshow-talkshownya juga maksudnya
00:37:05 - 00:37:07
pakar-pakar hukum ditanya gitu kan
00:37:07 - 00:37:09
terus kan ada yang kaya perdebatan yang
00:37:09 - 00:37:11
ya ini mah udah bukan urusan hukum
00:37:11 - 00:37:13
ini urusan etika
00:37:13 - 00:37:15
maksudnya itu yang gak tertulis dimana-mana gitu loh
00:37:15 - 00:37:17
gak tertulis dimana-mana tapi kita
00:37:17 - 00:37:19
tapi kalo secara etik kita ngerti
00:37:19 - 00:37:21
ya ini gak etis lah gitu
00:37:21 - 00:37:23
tapi kalo pakar hukum ya bilang
00:37:23 - 00:37:25
ya enggak lah, gue kalo ngomongin aturan
00:37:25 - 00:37:27
maksudnya ngomongin hukum, keputusan hukum
00:37:27 - 00:37:29
ya basisnya harus hukum gitu, gak bisa
00:37:29 - 00:37:31
berdasarkan etik karena ya etik juga bisa beda-beda ya
00:37:31 - 00:37:33
maksudnya orangnya juga bisa bilang
00:37:33 - 00:37:35
kalo menurut gue etis-etis aja
00:37:35 - 00:37:37
presiden mau
00:37:37 - 00:37:39
misalnya apa
00:37:39 - 00:37:41
ikutan lah ya atau apa misalnya kan
00:37:41 - 00:37:43
bisa aja dong orang juga ngomong kaya gitu kan
00:37:43 - 00:37:45
kan etis kan yaudah subjektif aja gitu
00:37:45 - 00:37:47
terserah orang, makanya
00:37:47 - 00:37:49
ya udah bener kalo menurut aku usulan
00:37:49 - 00:37:51
revisi UU Pemilu misalnya itu
00:37:51 - 00:37:53
udah masukannya benar
00:37:53 - 00:37:55
jadi akar masalahnya ya kita tulis aja
00:37:55 - 00:37:57
kalo emang
00:37:57 - 00:37:59
tidak mengikat secara
00:37:59 - 00:38:01
apa ya
00:38:01 - 00:38:03
banyak lubang disini sana gitu
00:38:03 - 00:38:05
ya kan maksudnya UU Pemilu itu kan
00:38:05 - 00:38:07
dibikin nih sama winners
00:38:07 - 00:38:09
gitu kan maksudnya sama
00:38:09 - 00:38:11
partai-partai yang gede yang menguasai parlemen
00:38:11 - 00:38:13
ya kan
00:38:13 - 00:38:15
banyak pasti masalahnya lah gitu karena
00:38:15 - 00:38:17
sekarang gini mereka
00:38:17 - 00:38:19
playernya itu sendiri, mereka juga
00:38:19 - 00:38:21
yang bikin aturan main itu sendiri
00:38:21 - 00:38:23
ya pasti kemungkinan besar kan mereka akan
00:38:23 - 00:38:25
mengutamakan kepentingan mereka nih
00:38:25 - 00:38:27
nah yang akan kepentingan yang masuk
00:38:27 - 00:38:29
ya pasti yang lebih gede dong ya kan maksudnya
00:38:29 - 00:38:31
udah in power lah gitu, udah berkuasa makanya
00:38:31 - 00:38:33
permasalahan dari
00:38:33 - 00:38:35
perundangan kan disitunya sebenernya
00:38:35 - 00:38:37
emang masalah akarnya tuh disitu nih
00:38:37 - 00:38:39
bahwa bahkan
00:38:39 - 00:38:41
untuk perundangan yang mengatur
00:38:41 - 00:38:43
para politisi itu
00:38:43 - 00:38:45
sendiri dibikin oleh mereka juga
00:38:45 - 00:38:47
gitu, nah sebenernya kan ada usulan
00:38:47 - 00:38:49
gimana ya kalo
00:38:49 - 00:38:51
misalnya perundangan tertentu tuh
00:38:51 - 00:38:53
yang bikin jangan parlemen gitu, karena
00:38:53 - 00:38:55
mereka bakal terus-terusan
00:38:55 - 00:38:57
memperjuangkan kepentingan mereka gitu
00:38:57 - 00:38:59
salah satu contohnya ya threshold
00:38:59 - 00:39:01
parliamentary ataupun presidensial
00:39:01 - 00:39:03
ya tapi kan mereka pembuat undang-undang aktif
00:39:03 - 00:39:05
karena legislatur
00:39:05 - 00:39:07
nah kan kalo ga salah tuh
00:39:07 - 00:39:09
di mana sih
00:39:09 - 00:39:11
di negara lain kayak praktek parlemen gitu kan
00:39:11 - 00:39:13
bisa ada beda nih beda badan
00:39:13 - 00:39:15
misalnya kayak senat sama kongresnya
00:39:15 - 00:39:17
atau apa beda nih, nah bisa aja
00:39:17 - 00:39:19
misalnya aturan yang ini dibikinnya sama badan yang ini
00:39:19 - 00:39:21
misalnya kayak gitu atau gimana kayak gitu
00:39:21 - 00:39:23
ada juga usulan-usulan kayak gitu
00:39:23 - 00:39:25
karena ga akan mungkin
00:39:25 - 00:39:27
mereka bikin aturan yang ngerugiin mereka sendiri
00:39:27 - 00:39:29
iya tapi
00:39:29 - 00:39:31
yang kayak begitu mau dibikin siapa lagi
00:39:31 - 00:39:33
yang kayak gitu
00:39:33 - 00:39:35
misalnya kayak oke ini kita bagi
00:39:35 - 00:39:37
ya DPD aja ga dikasih jata
00:39:37 - 00:39:39
iya makanya sebenernya
00:39:39 - 00:39:41
iya justru itu kan, gimana caranya deadlock
00:39:41 - 00:39:43
kan jadinya kan, karena
00:39:43 - 00:39:45
dia juga, dia juga
00:39:45 - 00:39:47
makanya iya itu dia
00:39:47 - 00:39:49
nah maksudku tuh, dugaan aku sih ya
00:39:49 - 00:39:51
revisinya juga ga akan ada
00:39:51 - 00:39:53
kayak gimana
00:39:53 - 00:39:55
ini kalo kita ngomongin ini kan udah sistem kan
00:39:55 - 00:39:57
iya mil kan, artinya ya memang kita setengah-setengah
00:39:57 - 00:39:59
dalam bersistem kan, mau presidensial
00:39:59 - 00:40:01
apa mau parliamentary kan
00:40:01 - 00:40:03
udah ga mungkin dia ngepain
00:40:03 - 00:40:05
dia juga ga akan, apa untungnya buat partai
00:40:05 - 00:40:07
misalnya bikin pemilunya lebih ketat
00:40:07 - 00:40:09
gitu kan, buat apaan ini
00:40:09 - 00:40:11
ga akan nguntungin siapa-siapa nih mereka
00:40:11 - 00:40:13
makanya undang-undang pemilu
00:40:13 - 00:40:15
itu makanya kenapa yang selalu
00:40:15 - 00:40:17
saya anti adalah partai
00:40:17 - 00:40:19
orang-orang gini berasal dari partai
00:40:19 - 00:40:21
ketau-ketau partainya itu
00:40:21 - 00:40:23
benar, kuat, dan lain sebagainya
00:40:23 - 00:40:25
akan tercermin di DPRnya
00:40:25 - 00:40:27
sebenarnya, secara normatif ya
00:40:27 - 00:40:29
benar, solusinya ya revisi UU Pemilu
00:40:29 - 00:40:31
gitu kan, maksudnya supaya lebih ketat
00:40:31 - 00:40:33
lebih tegas, revisi undang-undang partai dulu
00:40:33 - 00:40:35
partai politik dulu, abis itu baru pemilu
00:40:35 - 00:40:37
iya tapi balik lagi
00:40:37 - 00:40:39
tetep aja kan, yang bikin kan
00:40:39 - 00:40:41
yang bikin orang-orang partai, mana mau dihilangin partai
00:40:41 - 00:40:43
iya yang bikin mereka lagi
00:40:43 - 00:40:45
jadi udah, kita cuma bisa
00:40:45 - 00:40:47
informatif doang disini
00:40:47 - 00:40:49
langsung masuk ke aku ya, bagaimana Indonesia ke depan
00:40:49 - 00:40:51
jadi salah satunya
00:40:51 - 00:40:53
ya kita harus
00:40:53 - 00:40:55
bereksiin dulu undang-undangnya itu
00:40:55 - 00:40:57
karena ini dasarnya banget kan, namanya juga
00:40:57 - 00:40:59
undang-undang dasar ya, selalu ikutin itu kan
00:40:59 - 00:41:01
etika
00:41:01 - 00:41:03
bagaimana
00:41:03 - 00:41:05
memisahkan etika dan hukum
00:41:05 - 00:41:07
iya itu sebenarnya
00:41:07 - 00:41:09
kalau misalnya di aturan yang udah ditulis aja udah enak
00:41:09 - 00:41:11
cuman kan balik lagi, yang bikin aturannya
00:41:11 - 00:41:13
ga ada
00:41:13 - 00:41:15
ga ada gainnya
00:41:15 - 00:41:17
sejauh mana, atau gini
00:41:17 - 00:41:19
yang menjadi masalah kemarin-kemarin di MK itu adalah
00:41:19 - 00:41:21
sejauh mana kode etik
00:41:21 - 00:41:23
itu bisa merubah
00:41:23 - 00:41:25
produknya
00:41:25 - 00:41:27
ya kan Anwar Rusman dikenain
00:41:27 - 00:41:29
kode etik, artinya produk
00:41:29 - 00:41:31
yang dikeluarkan itu bagaimana sih, itu juga
00:41:31 - 00:41:33
kekosongan aturan tuh, apakah
00:41:33 - 00:41:35
dia kan, ini dengan pelanggaran
00:41:35 - 00:41:37
dia memutuskan sesuatu yang
00:41:37 - 00:41:39
ada pelanggaran etik
00:41:39 - 00:41:41
ketika dia, oh salah dia
00:41:41 - 00:41:43
kemarin pakar-pakar hukum juga pada
00:41:43 - 00:41:45
berdebat ya, maksudnya
00:41:45 - 00:41:47
apakah pelanggaran etis itu bisa
00:41:47 - 00:41:49
menggugurkan putusan gitu kan pertanyaannya
00:41:49 - 00:41:51
karena produknya kan
00:41:51 - 00:41:53
setahu aku banyak yang bilang emang bisa
00:41:53 - 00:41:55
katanya, harusnya produk yang cacat
00:41:55 - 00:41:57
etis harusnya gugur gitu kan
00:41:57 - 00:41:59
tapi ada juga yang bilang engga sih
00:41:59 - 00:42:01
jadi ada juga yang bilang
00:42:01 - 00:42:03
itu apa namanya
00:42:03 - 00:42:05
ada ketentuannya sendiri konsekuensinya
00:42:05 - 00:42:07
karena final dan mengikat
00:42:07 - 00:42:09
itu final dan mengikat
00:42:09 - 00:42:11
menentu lagi gitu kan
00:42:11 - 00:42:13
kemarin kan ada yang menentu
00:42:13 - 00:42:15
itu udah ditolak-tolakin juga
00:42:15 - 00:42:17
katanya azaz final and bindingnya itu
00:42:17 - 00:42:19
final dan mengikatnya itu yang bikin
00:42:19 - 00:42:21
gak bisa pelanggaran etis
00:42:21 - 00:42:23
menggugurkan putusan gitu kan
00:42:23 - 00:42:25
nah itu karena gak ada
00:42:25 - 00:42:27
aturannya sehingga pakar-pakar hukum berdebat
00:42:27 - 00:42:29
ya dibikin aja aturannya kan
00:42:29 - 00:42:31
besok-besok gitu, ya tapi balik lagi
00:42:31 - 00:42:33
kita kan gak bisa mengharapkan apa-apa nih
00:42:33 - 00:42:35
untuk pembuatan aturan yang lebih ketat ini
00:42:35 - 00:42:37
itu sih masalahnya emang disitu
00:42:37 - 00:42:39
nah itu makanya kita rubah
00:42:39 - 00:42:41
terus kemudian budaya kita dalam
00:42:41 - 00:42:43
apa namanya, election ya
00:42:43 - 00:42:45
budaya, jangan menunggu
00:42:45 - 00:42:47
semuanya di akhir gitu, kalau mau bersebersih
00:42:47 - 00:42:49
itu dari prosesnya gitu loh
00:42:49 - 00:42:51
gak akan, ada satu hasil akhir
00:42:51 - 00:42:53
yang memuaskan kalau
00:42:53 - 00:42:55
dari sininya kita gak bersebersih, udah ada tuh pintu-pintunya
00:42:55 - 00:42:57
ada pelanggaran pemilu
00:42:57 - 00:42:59
silahkan ke bawah aslu
00:42:59 - 00:43:01
bawah aslu tolak
00:43:01 - 00:43:03
ada dua bahkan bisa kita
00:43:03 - 00:43:05
soal apa namanya
00:43:05 - 00:43:07
pencalonannya Gibran
00:43:07 - 00:43:09
bisa lewat
00:43:09 - 00:43:11
bawah aslu, bisa juga
00:43:11 - 00:43:13
lewat PTUN
00:43:13 - 00:43:15
iya kan, dia memutuskan adalah
00:43:15 - 00:43:17
administrasi-administrasi ini gitu
00:43:17 - 00:43:19
bisa gak PKPU itu belum ada
00:43:19 - 00:43:21
terus kemudian, itu kan masalah
00:43:21 - 00:43:23
tata negara semua kan
00:43:23 - 00:43:25
PTUN bisa atas itu
00:43:25 - 00:43:27
mentok lagi bisa ke EMK juga gitu
00:43:27 - 00:43:29
tapi jangan di ending dibuang semuanya
00:43:29 - 00:43:31
nah budaya kita dalam pemilu itu
00:43:31 - 00:43:33
sesuatu yang masih kurang karena
00:43:33 - 00:43:35
budaya pemilunya kita lupa tuh bahwa
00:43:35 - 00:43:37
ini nanti akan bermasalah loh ke depan gitu
00:43:37 - 00:43:39
dan karena tau seperti itu
00:43:39 - 00:43:41
juga budaya pemilunya
00:43:41 - 00:43:43
makanya
00:43:43 - 00:43:45
kayak peringatan-peringatan itu bodo amat
00:43:45 - 00:43:47
karena orang akan lupa juga gitu loh
00:43:47 - 00:43:49
kayak misalnya
00:43:49 - 00:43:51
profisional juga dari awal udah bilang jangan Gibran ya
00:43:51 - 00:43:53
ini bermasalah nanti kita ke depan gitu
00:43:53 - 00:43:55
karena itu DPR masih resist
00:43:55 - 00:43:57
itu kuasa hukumnya sendiri loh
00:43:57 - 00:43:59
tapi karena budaya kita
00:43:59 - 00:44:01
gak peduli aturan dan ini juga
00:44:01 - 00:44:03
jadi yaudah
00:44:03 - 00:44:05
bakal santai-santai aja mah ke depan
00:44:05 - 00:44:07
kalau menurut saya
00:44:07 - 00:44:09
seperti itu
00:44:09 - 00:44:11
dia akan gini-gini terus ya
00:44:11 - 00:44:13
sampai emang ada keniatan undang-undang
00:44:13 - 00:44:15
segala macemnya diubah
00:44:15 - 00:44:17
betul, sampai undang-undang pemilu itu jadi rapi
00:44:17 - 00:44:19
menurutku ya
00:44:19 - 00:44:21
EMK jadi pasif
00:44:21 - 00:44:23
legislator juga
00:44:23 - 00:44:25
menurut saya agak
00:44:25 - 00:44:27
agak gimana ya
00:44:27 - 00:44:29
karena kita punya kualitas
00:44:29 - 00:44:31
yang membuat undang-undang yang seperti ini
00:44:31 - 00:44:33
menurut saya
00:44:33 - 00:44:35
EMK harus lebih bisa untuk
00:44:35 - 00:44:37
menyetel
00:44:37 - 00:44:39
bahwa ini undang-undang pemilu kamu kurang nih
00:44:39 - 00:44:41
harus ada
00:44:41 - 00:44:43
ruang itu sih di EMK nya
00:44:43 - 00:44:45
karena dia palang pintu terakhir
00:44:45 - 00:44:47
dia yang menjaga
00:44:47 - 00:44:49
harus punya kayak
00:44:49 - 00:44:51
daripada semuanya lempar ke dia, mending dia atur dari awal
00:44:51 - 00:44:53
jadi ketika
00:44:53 - 00:44:55
ada orang
00:44:55 - 00:44:57
yang memprotes
00:44:57 - 00:44:59
kita punya
00:44:59 - 00:45:01
undang-undang pemilu
00:45:01 - 00:45:03
soal parliamentary threshold
00:45:03 - 00:45:05
atau presidential threshold
00:45:05 - 00:45:07
dia selalu menggunakan
00:45:07 - 00:45:09
alasan dia bahwa dia pasif kan
00:45:09 - 00:45:11
dia gak bisa memutusin itu
00:45:11 - 00:45:13
dia hanya bisa menolak atau menerima
00:45:13 - 00:45:15
tapi itu kembali lagi ke pembuat undang-undang
00:45:15 - 00:45:17
dia gak bisa buat aturan baru
00:45:17 - 00:45:19
menurut aku langsung aja
00:45:19 - 00:45:21
udah bikin aturan baru
00:45:21 - 00:45:23
kemarin kan dibatalin tuh kan
00:45:23 - 00:45:25
jadi nanti ini kosong nih sekarang nih
00:45:25 - 00:45:27
parliamentary threshold nih
00:45:27 - 00:45:29
udah di cancel nih
00:45:29 - 00:45:31
oh ya untuk pemilu berikutnya ya
00:45:31 - 00:45:33
jadi ini partai bisa naik nih
00:45:33 - 00:45:35
bisa tiba-tiba malah jadi 10% nih
00:45:35 - 00:45:37
parliamentary threshold
00:45:37 - 00:45:39
harusnya maksudnya aku tuh kayak
00:45:39 - 00:45:41
kayaknya kita harus revisi juga deh undang-undang
00:45:41 - 00:45:43
EMK gitu, ya maksudnya protes ke EMK
00:45:43 - 00:45:45
untuk EMK itu sendiri ya
00:45:45 - 00:45:47
revisi didianya sendiri gitu
00:45:47 - 00:45:49
jadi dia bisa menentukan kayak
00:45:49 - 00:45:51
ketika dia mengukurkan, dia harus langsung kasih batasan
00:45:51 - 00:45:53
gitu
00:45:53 - 00:45:55
secara jumlah penduduk Indonesia
00:45:55 - 00:45:57
dan secara kita tuh menganut sistem
00:45:57 - 00:45:59
karena ini berhubungan sama sistem
00:45:59 - 00:46:01
dia harus gawal juga
00:46:01 - 00:46:03
jadi tuh ke depan tuh memang kita negara
00:46:03 - 00:46:05
memang semuanya semi-semi
00:46:05 - 00:46:07
sumpah
00:46:07 - 00:46:09
sumpah kita gak tau mau presidensial
00:46:09 - 00:46:11
tapi caranya iya
00:46:11 - 00:46:13
kita mau parliamentary
00:46:13 - 00:46:15
enggak juga gitu, kita presidensial
00:46:15 - 00:46:17
apa yang ngomongin oposisi koalisi
00:46:17 - 00:46:19
di dalam DPR
00:46:19 - 00:46:21
iya kan, mau bilang parliamentary juga
00:46:21 - 00:46:23
gimana
00:46:23 - 00:46:25
partail lah kalau kita sih yang berkuasa
00:46:25 - 00:46:27
iya, iya, udah jelas
00:46:27 - 00:46:29
apa berarti namanya? partail
00:46:29 - 00:46:31
ya sebetulnya parlementer
00:46:31 - 00:46:33
parlementer ya
00:46:33 - 00:46:35
ya parti
00:46:35 - 00:46:37
tapi kewenangan presiden cukup besar
00:46:37 - 00:46:39
makanya tidak bisa juga disebut
00:46:39 - 00:46:41
presidensial
00:46:41 - 00:46:43
tidak bisa disebut parlementer juga
00:46:43 - 00:46:45
parlementer purni
00:46:45 - 00:46:47
nah itu dia yang serupa membingungkan
00:46:47 - 00:46:49
sehingga keyudikatifnya pun
00:46:49 - 00:46:51
jatuhnya ada kebingungan
00:46:51 - 00:46:53
gitu loh
00:46:53 - 00:46:55
presidensi parlementer
00:46:55 - 00:46:57
emang kayak gitu sukanya
00:46:57 - 00:46:59
gak mau terlalu ini
00:46:59 - 00:47:01
kan dari dulu kan juga non-block di tengah
00:47:01 - 00:47:03
emang pengennya di tengah
00:47:03 - 00:47:05
jadi
00:47:05 - 00:47:07
kanan masih dapet, kiri masih dapet
00:47:07 - 00:47:09
gak ngambil semuanya
00:47:09 - 00:47:11
berarti itu ya
00:47:11 - 00:47:13
terakhir dari mama tadi ya
00:47:13 - 00:47:15
kalau masih gini-gini aja yaudah
00:47:15 - 00:47:17
mau gimana lagi
00:47:17 - 00:47:19
kesimpulan dari episode
00:47:19 - 00:47:21
FVIP hari ini
00:47:21 - 00:47:23
disenting opinion tadi tentang yang ditolak-tolak
00:47:23 - 00:47:25
bahan sos, endorser
00:47:25 - 00:47:27
terus tadi juga soal etik dari para hakim
00:47:27 - 00:47:29
dan harapan ke depan
00:47:29 - 00:47:31
yang kayaknya akan gini-gini aja
00:47:31 - 00:47:33
kalau selama UU pemilunya tidak diubah
00:47:33 - 00:47:35
berarti kesimpulannya
00:47:37 - 00:47:39
apa dong? yaudah
00:47:39 - 00:47:41
ada, ada
00:47:41 - 00:47:43
MK
00:47:43 - 00:47:45
koma awal dan akhir
00:47:45 - 00:47:47
dia memulai semua keributan ini
00:47:47 - 00:47:49
bener
00:47:49 - 00:47:51
dia pun yang memutus terakhir
00:47:51 - 00:47:53
keributan ini
00:47:53 - 00:47:55
kalau Gibran gak calon gak akan ada
00:47:55 - 00:47:57
tuntutan bahan sos
00:47:57 - 00:47:59
gak akan ada tuntutan presiden itu
00:47:59 - 00:48:01
miring ke sebelah, jadi MK
00:48:01 - 00:48:03
awal dan akhir
00:48:03 - 00:48:05
memulai dan mengakhiri
00:48:05 - 00:48:07
K nya apa biar pas sama MK nya
00:48:07 - 00:48:09
MK, M nya kan memulai
00:48:09 - 00:48:11
K nya kegaduhan
00:48:11 - 00:48:13
hahaha
00:48:13 - 00:48:15
walaupun gue nyari kata lain
00:48:15 - 00:48:17
dari terakhir
00:48:17 - 00:48:19
keakhir, kegaduhan
00:48:19 - 00:48:21
jadi memulai kegaduhan
00:48:21 - 00:48:23
bagus
00:48:23 - 00:48:25
bisa juga mengakhiri kegaduhan
00:48:25 - 00:48:27
sekarang MK mau gimana nih?
00:48:27 - 00:48:29
M nya itu yang besar gitu
00:48:29 - 00:48:31
mengawali mengakhiri, disini K nya kegaduhan
00:48:31 - 00:48:33
kalau disini si MK lebih
00:48:33 - 00:48:35
mendokumentasikan aja
00:48:35 - 00:48:37
kegaduhan
00:48:37 - 00:48:39
tapi kan dia memutus
00:48:39 - 00:48:41
semua udah kasih ucapan selamat
00:48:41 - 00:48:43
sudah akhir kan
00:48:43 - 00:48:45
karena dia udah mengakhiri kegaduhan
00:48:45 - 00:48:47
Nasdem udah menyatakan koalisi
00:48:47 - 00:48:49
PKB udah menyatakan koalisi
00:48:49 - 00:48:51
PKS pintu terbuka, PDP
00:48:51 - 00:48:53
Ganjar sudah menyatakan oposisi
00:48:53 - 00:48:55
abis election presidensial
00:48:55 - 00:48:57
kita jadi parlementari nih
00:48:57 - 00:48:59
hahaha
00:48:59 - 00:49:01
oposisi koalisi
00:49:01 - 00:49:03
oh iya juga ya
00:49:03 - 00:49:05
ya presidensial
00:49:05 - 00:49:07
kita jadi parlementari
00:49:07 - 00:49:09
memulai kegaduhan
00:49:09 - 00:49:11
mengakhiri kegaduhan
00:49:11 - 00:49:13
keren sekali
00:49:13 - 00:49:15
itu bisa jadi
00:49:15 - 00:49:17
judul nanti
00:49:17 - 00:49:19
bisa ditulis tuh nanti
00:49:19 - 00:49:21
MK memulai atau mengakhiri kegaduhan
00:49:21 - 00:49:23
dua-duanya jangan pake ato
00:49:23 - 00:49:25
oh iya iya
00:49:25 - 00:49:27
terima kasih banyak
00:49:27 - 00:49:29
Mamat dan Kania atas
00:49:29 - 00:49:31
overview dan opini-opininya
00:49:31 - 00:49:33
untuk Noiser
00:49:33 - 00:49:35
dan Kania Mania jangan lupa
00:49:35 - 00:49:37
terima kasih kepada diri sendiri
00:49:37 - 00:49:39
sudah membeli dan mendengar episode VIP
00:49:39 - 00:49:41
ini sampai habis
00:49:41 - 00:49:43
tapi lebih keren lagi kalo kalian udah beli
00:49:43 - 00:49:45
tapi gak didengerin
00:49:45 - 00:49:47
jangan begitu dong
00:49:47 - 00:49:49
kan udah bayar yang penting
00:49:49 - 00:49:51
tapi kan ini views
00:49:51 - 00:49:53
siapa tau dia kaya
00:49:53 - 00:49:55
kalian putar aja sambil tidur
00:49:55 - 00:49:57
gak apa-apa
00:49:57 - 00:49:59
tapi nanti gak dapet ilmunya
00:49:59 - 00:50:01
kalau dia ngantuk
00:50:01 - 00:50:03
dia terima kasih
00:50:03 - 00:50:05
bangun lagi bangun pagi
00:50:05 - 00:50:07
sambil perjalanan jauh ke kantor
00:50:07 - 00:50:09
oh kirain pas bangun masih
00:50:09 - 00:50:11
keputer terus
00:50:11 - 00:50:13
masa 8 jam
00:50:13 - 00:50:15
siapa tau dia itu kali ya
00:50:15 - 00:50:17
bisa gak diulang
00:50:17 - 00:50:19
kaya lagu gitu ya
00:50:19 - 00:50:21
jadinya keulang lagi tuh
00:50:21 - 00:50:23
jadi pas dia bangun ada suara
00:50:23 - 00:50:25
Mamat lagi
00:50:25 - 00:50:27
bangun lagi soal parlamentari apa
00:50:27 - 00:50:29
ini nih
00:50:29 - 00:50:31
tapi yang laki-laki jangan deh
00:50:31 - 00:50:33
nanti dia bangun-bangun
00:50:33 - 00:50:35
ya harus pagi
00:50:37 - 00:50:39
tapi banyak yang suka sih
00:50:39 - 00:50:41
kan yang ngomong serius
00:50:41 - 00:50:43
ijin pipis
00:50:43 - 00:50:45
kan
00:50:45 - 00:50:47
ini berlebihan
00:50:47 - 00:50:49
udah mulai
00:50:49 - 00:50:51
kalau tadi dipotong bercuma lu ngomong
00:50:51 - 00:50:53
ijin pipis gak ada yang tau
00:50:53 - 00:50:55
jangan lupa subscribe ya
00:50:55 - 00:50:57
ruang 28
00:50:57 - 00:50:59
biar habis radio baru setiap hari rambut tidak ketinggalan kalian
00:50:59 - 00:51:01
jangan lupa juga untuk
00:51:01 - 00:51:03
dibuka VIP-VIP yang sebelumnya
00:51:03 - 00:51:05
kalau kalian langganan per bulan bisa langsung denger semua VIP
00:51:05 - 00:51:07
tapi kalau mau bayar per episode juga tidak apa-apa
00:51:07 - 00:51:09
uang-uang kalian kok
00:51:09 - 00:51:11
kalian yang harus terima kasih kepada diri karena sudah
00:51:11 - 00:51:13
membeli episode ini dan juga sudah membeli
00:51:13 - 00:51:15
video kampanye Tandingan Semua Part 2
00:51:15 - 00:51:17
terima kasih banyak sekali lagi
00:51:17 - 00:51:19
sampai jumpa di episode berikutnya dari Ruang 28
00:51:19 - 00:51:31
bye