Noice Logo
Masuk

(SPESIAL SIDANG SENGKETA PILPRES): MK Memulai Kegaduhan atau Memberhentikan Kegaduhan?

51 Menit

Konten ini termasuknoice premium badge
(SPESIAL SIDANG SENGKETA PILPRES): MK Memulai Kegaduhan atau Memberhentikan Kegaduhan?vip badge

15 Mei 2024

19

Sidang sengketa Pilpres menolak semua permintaan dari Kubu 01 dan 03, otomatis 02 menjadi pasangan terpilih.

Namun sejak awal pilpres, kegaduhan terjadi dan masyarakat terbelah. MK dinilai jadi salah satu 'aktor' yang membuat kegaduhan, akan tetapi mereka juga dinilai sebagai lembaga yang memberhentikan kegaduhan ini

Manakah yang benar? Cania, Mamat, dan Gilbhas punya analisanya...

Komentar
Lihat Semua (19)








Lihat episode lain
Transkrip
00:00:00 - 00:00:07
Tiga opini terhadap tiga berita, di dalam satu meja.
00:00:07 - 00:00:09
Selamat datang di Ruang 28.
00:00:20 - 00:00:23
Selamat datang kembali di podcast terbaik di aplikasi Noise.
00:00:23 - 00:00:26
Dan entah kenapa masih ada podcast lain disini.
00:00:26 - 00:00:28
Selain podcast kita.
00:00:28 - 00:00:32
Ya, kita sudah memberitahu berkali-kali sudah satu saja Noise.
00:00:32 - 00:00:34
Nah isinya tetap Noise, namanya tidak apa-apa.
00:00:34 - 00:00:37
Tapi isinya sudah satu podcast Ruang 28 saja.
00:00:37 - 00:00:39
Tidak perlu podcast-podcast yang lain.
00:00:39 - 00:00:42
Selamat datang Noiser, Kanye Mania.
00:00:42 - 00:00:44
Para Noise yang sudah ada disini.
00:00:44 - 00:00:46
Dan sudah mendengarkan episode VIP ini.
00:00:46 - 00:00:48
Kalau Anda sudah mendengar suara saya.
00:00:48 - 00:00:50
Berarti Anda sudah langganan.
00:00:50 - 00:00:51
Atau Anda sudah beli.
00:00:51 - 00:00:54
Berarti Anda sudah saatnya berterima kasih kepada diri Anda sendiri.
00:00:54 - 00:00:59
Karena sudah mau memberi asupan-asupan informasi yang penting kepada otak Anda.
00:00:59 - 00:01:03
Dengan membeli episode VIP dari Ruang 28.
00:01:03 - 00:01:05
Kali ini.
00:01:05 - 00:01:08
Dan karena saya yang membuka, sudah jelas saya ketua sidang hari ini.
00:01:08 - 00:01:09
Saya Gilang Baskara.
00:01:09 - 00:01:11
Disini bersama dua teman saya.
00:01:11 - 00:01:13
Panelis yang hadir disini.
00:01:13 - 00:01:14
Ada siapa? Silahkan.
00:01:14 - 00:01:15
Kanye Cita.
00:01:15 - 00:01:17
Kanye Cita, terima kasih banyak.
00:01:17 - 00:01:18
Yang kedua ada siapa? Silahkan Mas.
00:01:18 - 00:01:20
Ada saya, Mahmat Al Ketiri.
00:01:20 - 00:01:21
Saudara Gilang.
00:01:21 - 00:01:22
Gimana Mahmat, sehat?
00:01:22 - 00:01:24
Sehat, sehat, sehat.
00:01:24 - 00:01:26
Persiapan gimana, sudah berapa persen?
00:01:26 - 00:01:30
Belum tahu ya, karena saya tidak mengurus.
00:01:30 - 00:01:33
Urus, urus, tapi tidak tahu ya.
00:01:33 - 00:01:36
Masih urusannya cewek, lebih banyak mengurus.
00:01:36 - 00:01:40
Tapi sejauh ini masih on track.
00:01:40 - 00:01:41
On track.
00:01:41 - 00:01:42
On track masih.
00:01:42 - 00:01:43
On track dong.
00:01:43 - 00:01:44
Bulan depan berarti ya.
00:01:44 - 00:01:45
Bulan depan.
00:01:45 - 00:01:46
Mantap.
00:01:46 - 00:01:47
Bulan depan.
00:01:47 - 00:01:49
Bulan depan.
00:01:49 - 00:01:51
Tapi tidak ada...
00:01:51 - 00:01:53
Bulan ini dong.
00:01:53 - 00:01:54
Ini kan tayang kapan?
00:01:54 - 00:01:55
Ini tayang kapan.
00:01:55 - 00:01:56
Mei masih.
00:01:56 - 00:01:58
Bulan depan lebih lagi.
00:01:58 - 00:01:59
Oh, bulan depan lebih lagi.
00:01:59 - 00:02:00
Lebih lagi.
00:02:00 - 00:02:01
Oh, iya, iya.
00:02:01 - 00:02:02
Juli ya?
00:02:02 - 00:02:03
Juli.
00:02:03 - 00:02:04
Agustus.
00:02:04 - 00:02:06
Loh, mundur berarti.
00:02:06 - 00:02:07
Berarti itu bilang apa?
00:02:07 - 00:02:09
Juni kan kali kita.
00:02:09 - 00:02:10
Agustus.
00:02:10 - 00:02:12
Yang waktu di bawah kita ngobrol.
00:02:12 - 00:02:13
Juli akhir.
00:02:13 - 00:02:14
Juli ya?
00:02:15 - 00:02:17
Tapi tidak ya, ternyata Agustus ya.
00:02:17 - 00:02:19
Juli akhir, Mas.
00:02:19 - 00:02:21
Juli akhir masih Juli dong.
00:02:21 - 00:02:22
31.
00:02:22 - 00:02:23
Agustus awal.
00:02:23 - 00:02:24
Tetap Juli.
00:02:24 - 00:02:25
Beda, iya, iya.
00:02:25 - 00:02:27
Semoga lancar lah, Mas Mahmad ya.
00:02:27 - 00:02:33
Tapi dari antara anda dan calon istri tidak ada perbedaan pendapat kan?
00:02:33 - 00:02:34
Tidak ada, tidak ada.
00:02:34 - 00:02:36
Karena pendapat pasti saya.
00:02:39 - 00:02:40
Tidak ada perbedaan.
00:02:40 - 00:02:43
Tidak ada dissenting opinion, tidak ada?
00:02:43 - 00:02:46
Tidak ada dissenting opinion, tidak ada macam-macam.
00:02:46 - 00:02:48
Ya, karena pendapatnya cuma satu.
00:02:48 - 00:02:50
Ya, cuma satu.
00:02:50 - 00:02:53
Jadi anda cukup otoriter ya.
00:02:53 - 00:02:54
Cukup otoriter ternyata.
00:02:54 - 00:02:59
Bahkan untuk pilihan baju pakai payet-payet pun itu saya.
00:02:59 - 00:03:00
Masa lu?
00:03:00 - 00:03:01
Iya.
00:03:01 - 00:03:02
Tidak, kalau itu tidak.
00:03:02 - 00:03:04
Orang siapa dia main nanya terus.
00:03:04 - 00:03:06
Kayak, kalau ini gimana?
00:03:06 - 00:03:08
Oke guys, yang itu ya.
00:03:08 - 00:03:10
Kalau yang ini, jangan yang ini, yang ini saja.
00:03:10 - 00:03:11
Ya sudah saya dong.
00:03:11 - 00:03:13
Ininya apa?
00:03:13 - 00:03:15
Budayanya, budaya apa berarti?
00:03:15 - 00:03:16
Budaya?
00:03:16 - 00:03:17
Si ininya, bajunya.
00:03:17 - 00:03:18
Guinea.
00:03:18 - 00:03:20
Oh Guinea.
00:03:20 - 00:03:21
Play off ya.
00:03:21 - 00:03:22
Adat Olimpiade.
00:03:22 - 00:03:25
Dan di sepak bola juga tidak boleh ada dissenting opinion ya.
00:03:25 - 00:03:26
Tidak boleh, tidak boleh.
00:03:26 - 00:03:29
Ya, karena harus dari STJ nurut semua.
00:03:29 - 00:03:32
Karena kalau tidak nurut, dikeplak sama STJ.
00:03:32 - 00:03:35
Dan hari ini, kita tidak akan membahas bola.
00:03:35 - 00:03:37
Tidak akan membahas nikahan mamat juga.
00:03:37 - 00:03:38
Ya.
00:03:38 - 00:03:41
Karena kita akan membahas putusan MK.
00:03:41 - 00:03:42
MK.
00:03:42 - 00:03:44
MK ini kepanjangan dari mamat kawinan.
00:03:44 - 00:03:49
Jadi kita akan tetap membahas soal kawinan mamat yang akan dilaksanakan bulan.
00:03:49 - 00:03:50
Di MK.
00:03:50 - 00:03:51
MK kan mamat kawinan.
00:03:51 - 00:03:52
Oh iya, iya.
00:03:52 - 00:03:53
Ya, gimana?
00:03:53 - 00:03:54
Mamat kawin ya.
00:03:54 - 00:03:55
Mamat kawin.
00:03:55 - 00:03:56
Ya.
00:03:56 - 00:03:58
Jadi kita tetap akan membahas soal mamat kawin.
00:03:58 - 00:03:59
Mamat kania bisa.
00:03:59 - 00:04:01
Tapi kan C, kania.
00:04:01 - 00:04:03
Di bacanya kan K, jadi bisa pakai K.
00:04:03 - 00:04:05
Oh iya, kalau manggilnya juga K kan?
00:04:05 - 00:04:06
Iya.
00:04:06 - 00:04:07
Mamat kania.
00:04:07 - 00:04:08
K-Kania.
00:04:08 - 00:04:09
Mamat kurir bisa.
00:04:09 - 00:04:11
Kurirnya melambangkan kania.
00:04:11 - 00:04:12
Kania.
00:04:14 - 00:04:16
Sekarang kita kania kurir.
00:04:16 - 00:04:17
Kania kurir.
00:04:17 - 00:04:18
Kania kurir.
00:04:18 - 00:04:19
Nama barunya.
00:04:19 - 00:04:20
Ini hari ini kita akan membahas sedang MK.
00:04:20 - 00:04:25
Ya, karena kan kemarin kan setelah ada pemilu menang 0-2.
00:04:25 - 00:04:27
Terus kan ada gugat ya.
00:04:27 - 00:04:30
0-1 dan 0-3 mengugat ke MK.
00:04:30 - 00:04:33
Dan putusannya pun sudah keluar kemarin.
00:04:33 - 00:04:35
Sebenarnya sudah resmi.
00:04:35 - 00:04:41
Sudah resmi 0-2 menjadi presiden dan wakil presiden berikutnya di negara ini.
00:04:41 - 00:04:43
Wakil presiden kalian semua yang mendengarkan ini.
00:04:43 - 00:04:44
Presiden dan wakil presiden kalian.
00:04:44 - 00:04:48
Tapi kemarin di MK yang menarik adalah ada dissenting opinion itu ya.
00:04:48 - 00:04:50
Yang belum pernah terjadi sebelumnya.
00:04:50 - 00:04:51
Apa? Belum pernah?
00:04:51 - 00:04:53
Belum pernah terjadi sebelumnya.
00:04:53 - 00:04:56
Seumur-umur MK sedang gitu.
00:04:57 - 00:05:01
Jadi ini, walaupun sedangnya sudah ada hasilnya.
00:05:01 - 00:05:03
Tapi tetap menarik untuk dibahas.
00:05:03 - 00:05:07
Menjadi titik penting di demokrasi kita.
00:05:07 - 00:05:10
Bahwa bisa pernah terjadi seperti ini.
00:05:10 - 00:05:12
Jadi overview yang akan dibahas seperti biasa.
00:05:12 - 00:05:16
Kalau dari saya, akan membahas tentang hasilnya.
00:05:16 - 00:05:18
Hasil-hasil dari sidang MK.
00:05:18 - 00:05:21
Apa saja putusan-putusan yang akhirnya dihasilkan dari sidang MK.
00:05:21 - 00:05:24
Yang merupakan gugatan dari 0-1 dan 0-3 kemarin.
00:05:24 - 00:05:26
Jadi yang ditolak-tolak ya.
00:05:26 - 00:05:30
Yang saya bahas apa yang ditolak di MK.
00:05:30 - 00:05:33
Yang kedua dari K.
00:05:33 - 00:05:34
Dari huruf K nya.
00:05:34 - 00:05:35
Kurir ya?
00:05:35 - 00:05:37
Kurir sama dengan Kania.
00:05:37 - 00:05:39
Tetap ya?
00:05:39 - 00:05:41
Kurir dulu ya.
00:05:41 - 00:05:43
Apa yang mau di overview-nya?
00:05:43 - 00:05:45
Dissenting opinion yang terjadi.
00:05:45 - 00:05:47
Di antara hakim MK.
00:05:47 - 00:05:50
Ada tiga hakim yang menyampaikan dissenting opinion.
00:05:50 - 00:05:55
Dan perdebatannya adalah waktu itu soal etika dan hukum.
00:05:57 - 00:05:59
Terima kasih banyak Kania.
00:05:59 - 00:06:00
Berikutnya dari M.
00:06:00 - 00:06:02
Dari M nya yaitu adalah Mamuju.
00:06:02 - 00:06:03
Silahkan.
00:06:04 - 00:06:08
Kalau dari saya sih bagaimana nasib demokrasi ke depan.
00:06:10 - 00:06:13
Berlanjut daripada yang sama punya Kania tadi.
00:06:13 - 00:06:16
Soal ini bagaimana nih.
00:06:16 - 00:06:19
Orang etika dan hukum dicampur adukan.
00:06:19 - 00:06:20
Atau dipisahkan.
00:06:20 - 00:06:23
Atau bagian daripada hukum itu sendiri.
00:06:24 - 00:06:27
Nah itu bagaimana nasibnya.
00:06:27 - 00:06:29
Masyarakat dan demokrasi ke depan.
00:06:29 - 00:06:31
Setelah terjadinya ini ya dissenting opinion.
00:06:31 - 00:06:32
Betul.
00:06:38 - 00:06:39
Akan kami mulai.
00:06:39 - 00:06:40
Pertama dari saya dulu ya.
00:06:40 - 00:06:45
Hasil sidang yang ditolak-tolak oleh MK.
00:06:46 - 00:06:51
Ini kami mendapat sumber dari Tirto.id.
00:06:51 - 00:06:55
Yang pertama hasilnya adalah endorsan Jokowi.
00:06:55 - 00:06:57
Karena Prabowo-Gibran tidak melanggar aturan.
00:06:57 - 00:07:01
Kan awalnya dari pihak Anies Muhaimin.
00:07:01 - 00:07:04
Bilang kalau Jokowi ini meng-endorse lah.
00:07:04 - 00:07:09
Sebagai presiden yang sedang menjabat.
00:07:09 - 00:07:11
Meng-endorse salah satu pasangan dengan jelas.
00:07:11 - 00:07:17
Ngasih lihat kalau presidennya itu dukung banget ke Prabowo-Gibran.
00:07:17 - 00:07:18
Tapi ini ditolak ternyata.
00:07:18 - 00:07:21
Jadi hakim MK nya Ritwan Mansyur.
00:07:21 - 00:07:26
Menegaskan bahwa endorsement Jokowi untuk menaikkan elektabilitas Prabowo-Gibran.
00:07:26 - 00:07:28
Memang melanggar etika.
00:07:28 - 00:07:31
Terlepas dari itu pelekatan Citra Jokowi untuk Prabowo-Gibran.
00:07:31 - 00:07:34
Dinilai tidak melanggar aturan.
00:07:34 - 00:07:39
Jadi mungkin melanggar etika tapi tidak melanggar aturan.
00:07:39 - 00:07:42
Sebagian besar teknik komunikasi persuasif.
00:07:42 - 00:07:44
Potensial menjadi masalah etika.
00:07:44 - 00:07:47
Potensialnya itu menjadi masalah etika.
00:07:47 - 00:07:52
Karena kalah dilakukan oleh seorang presiden yang notabene dirinya mewakili negara jelas.
00:07:52 - 00:07:57
Karena kan sempat ada yang ramai juga itu kan kalau Jokowi mau kampanye.
00:07:57 - 00:08:02
Kemarin saat masa kampanye adalah dia harus izin cuti dulu sebagai presiden.
00:08:02 - 00:08:04
Izin cutinya kepada kepala negara.
00:08:04 - 00:08:07
Yang mana adalah Jokowi juga.
00:08:07 - 00:08:08
Tapi akhirnya enggak.
00:08:08 - 00:08:11
Beliau tidak cuti karena memang beliau tidak ikut kampanye akhirnya.
00:08:11 - 00:08:13
Walaupun banyak yang mencurigai.
00:08:13 - 00:08:15
Tapi tetap aja ini kampanye ini meng-endorse.
00:08:15 - 00:08:19
MK sudah menolak gugatan itu ya.
00:08:19 - 00:08:21
Yang kedua yang sempat ramai juga adalah soal bansos.
00:08:21 - 00:08:26
Kenapa kan orang pada bilang bansosnya dibagiinnya pas banget sebelum pemilu.
00:08:26 - 00:08:31
Terus kelihatan banget ini dari kelihatan banget untuk bantuan dari Jokowi.
00:08:31 - 00:08:34
Untuk mendukung paslon 02.
00:08:34 - 00:08:35
Tapi enggak.
00:08:35 - 00:08:40
Kalau menurut MK bansos tidak berkaitan dengan perolehan suara.
00:08:40 - 00:08:44
Tadinya kan ada gugatan kalau bansos itu tidak sesuai prosedur.
00:08:44 - 00:08:48
Tapi menurut hakim bansos maupun perlindungan sosial sudah memenuhi prosedur.
00:08:48 - 00:08:52
Sesuai pasal 2-3 ayat 1.
00:08:52 - 00:08:58
Dia juga menyebutkan pembagian bansos tidak terkait dengan pilihan pemilih secara ekonometrika.
00:08:58 - 00:08:59
Wah.
00:08:59 - 00:09:02
Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas dan relevansi
00:09:02 - 00:09:06
antara penyeluruhan bansos dan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon.
00:09:06 - 00:09:11
Jadi melihat orang dikasih bansos belum tentu langsung 02 yang naik suaranya.
00:09:11 - 00:09:16
Harusnya dikasih bansos, kalau dikasih bansos jadi kenyang itu mungkin masuk kasualitas.
00:09:16 - 00:09:17
Sebab akibat.
00:09:17 - 00:09:23
Tapi kalau dikasih bansos Prabowo menang kan tidak menyambung menurut MK.
00:09:23 - 00:09:24
Ya memang benar sih.
00:09:24 - 00:09:25
Saya juga setuju.
00:09:25 - 00:09:26
Masuk akal ya.
00:09:26 - 00:09:27
Masuk akal.
00:09:27 - 00:09:32
Tidak ada hubungan, tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi
00:09:32 - 00:09:35
antara penyeluruhan bansos dengan peningkatan perolehan suara.
00:09:35 - 00:09:38
Kalau orang ini nyoblos Prabowo, Prabowo suaranya naik.
00:09:38 - 00:09:39
Itu baru benar.
00:09:39 - 00:09:43
Iya, kalau orang ini menerima bansos kenapa jadi Prabowo yang naik suaranya?
00:09:43 - 00:09:45
Karena dia happy.
00:09:45 - 00:09:46
Hah?
00:09:46 - 00:09:47
Iya hubungannya dia happy.
00:09:47 - 00:09:48
Menerima bansos?
00:09:48 - 00:09:49
Iya.
00:09:49 - 00:09:50
Happy?
00:09:50 - 00:09:51
Happy doang, yaudah.
00:09:51 - 00:09:52
Nggak ada yang dimilih siapa?
00:09:52 - 00:09:53
Nggak ada dong.
00:09:53 - 00:09:54
Atau dia nyari yang happy?
00:09:54 - 00:09:56
Nggak ada hubungannya gitu dengan pemilihan.
00:09:56 - 00:09:59
Iya, kecuali dia happy terus dia ngeliat.
00:09:59 - 00:10:04
Dia happy terus lari-lari kayak TPS terus nyoblos Prabowo, ah baru ada hubungannya.
00:10:04 - 00:10:10
Nggak, atau dia happy dia ngeliat di antara tiga yang paling happy joget-joget Prabowo.
00:10:10 - 00:10:11
Oh iya.
00:10:11 - 00:10:13
Ah saya ikut dia deh karena saya happy.
00:10:13 - 00:10:17
Betul, tapi gara-gara dia joget-joget bukan karena bansosnya kan.
00:10:17 - 00:10:18
Iya.
00:10:18 - 00:10:19
Tetap nggak berhubungan.
00:10:19 - 00:10:20
Nggak berhubungan tetap ya.
00:10:20 - 00:10:22
Jadi benar nih.
00:10:22 - 00:10:27
Yang berikutnya, ketidaknetralan pejabat daerah tidak melanggar hukum.
00:10:27 - 00:10:32
MK juga mengutuskan bahwa dalil ketidaknetralan pejabat daerah tidak melanggar hukum.
00:10:32 - 00:10:39
Sebelumnya pasangan 01 Anies Mohaimin memberi bukti ada video soal PJ Gubernur Jawa Barat.
00:10:39 - 00:10:46
Video itu mengerahkan kepala desa untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran di Kabupaten Bogor.
00:10:46 - 00:10:48
Tapi bukti itu ditolak oleh MK.
00:10:48 - 00:10:54
Lantaran menilai tidak ada substansi spesifik ketidaknetralan PJ Gubernur Jabat itu.
00:10:54 - 00:10:57
Jawa Barat kepada Prabowo-Gibran katanya.
00:10:57 - 00:11:02
Jadi videonya udah ada buktinya, emang videonya ngomong apa sih dia?
00:11:02 - 00:11:04
Ngomong pilih gitu Prabowo.
00:11:04 - 00:11:06
Berarti nggak kalau menurut gue videonya.
00:11:06 - 00:11:11
Karena kan buktinya tidak kuat lah buktinya di MK.
00:11:11 - 00:11:15
MK menganggap nggak ini bukan bukti.
00:11:15 - 00:11:23
Yang berikutnya, menolak bukti karena Manis Mohaimin tidak melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu.
00:11:23 - 00:11:29
Oh pemohon maupun Bawaslu tidak mengajukan bukti berupa laporan dugaan penyelenggaraan kampanye pemilu terhadap peristiwa tersebut.
00:11:29 - 00:11:37
Jadi Manis Mohaimin ini tidak melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu siang video ini.
00:11:37 - 00:11:41
Jadi karena nggak diajukan ke Bawaslu, jadi yaudah.
00:11:41 - 00:11:47
Karena tidak mengajukan bukti, jadi mungkin ditolak buktinya oleh MK.
00:11:47 - 00:11:52
Berikutnya MK memutuskan perlu adanya perbaikan undang-undang pemilu.
00:11:52 - 00:11:58
Karena pemilu 2024 dinilai terlalu lemah sehingga menimbulkan berbagai pelanggaran etik di kalangan peserta.
00:11:58 - 00:12:07
Suhartoyo menyebutkan bahwa UU Pemilu seharusnya memuat aturan soal pejabat negara dalam berkampanye sebelum, saat, dan setelah pemilu.
00:12:07 - 00:12:13
Ketiadaan peraturan tersebut memiliki celah bagi pelanggaran pemilu yang lepas dari jeratan hukum ataupun sanksi administrasi.
00:12:13 - 00:12:22
Berarti MK menyadari bahwa dia kosongkan aturan, sehingga pelanggaran etika secara etik terjadi.
00:12:22 - 00:12:28
Nah mending aturan-aturan becuknya ditaruh di UU Pemilu biar bermanfaat.
00:12:28 - 00:12:33
Dia lapor dulu sebelum memulai kampanye.
00:12:33 - 00:12:37
Ini peraturan yang becuka yang pertama itu ya?
00:12:37 - 00:12:43
Abis itu dia ikut pergi kampanye, pulang dari kampanye dia lapor lagi.
00:12:43 - 00:12:49
Jadi saya kampanye dari jam sekian sampai jam sekian, sesuai dengan cuti saya, selesai.
00:12:49 - 00:12:57
Kalau dia nggak lewatin ini dia ikut kampanye atau pergi dampingi calon presiden, dia disanksi.
00:12:57 - 00:12:59
Berarti lapornya ke bawas lu?
00:12:59 - 00:13:05
Enggak, di counter check-in.
00:13:05 - 00:13:08
Harus ke bandara dulu dong setiap mau kampanye.
00:13:08 - 00:13:12
Ya sekali-sekali repotin pejabat kenapa sih?
00:13:12 - 00:13:15
Pejabat ini yang bikin peraturan siapa sih? Pejabat juga.
00:13:15 - 00:13:17
Dia sama-sama pejabat merepotkan.
00:13:17 - 00:13:22
Berarti bagi MK mengakui kalau ada pelanggaran etika.
00:13:22 - 00:13:28
Secara etika, tapi MK sebagai mahkamah konstitusi pegangannya adalah hukum.
00:13:28 - 00:13:30
Undang-undang yang ada.
00:13:30 - 00:13:35
Tidak semua undang-undang, ada hal-hal yang ini ranahnya DPR.
00:13:35 - 00:13:41
Ada hal-hal yang ini ranahnya konstitusi, ranahnya kami untuk memutuskan.
00:13:41 - 00:13:47
Makanya ada salah satu poinnya dari Saldi Isra adalah bahwa jangan jadikan MK tempat sampah.
00:13:47 - 00:13:51
Segala sampah di akhir, masalah di akhir baru kalian tumpahkan semua.
00:13:51 - 00:13:54
Nggak sampai ke situ ranahnya MK.
00:13:54 - 00:14:01
MK emang pemutus terakhir, pintu terakhir tapi misalnya kayak tadi yang Jawa Tengah,
00:14:01 - 00:14:03
laporkan dulu ke Bapak Waslu.
00:14:03 - 00:14:06
Iya, jangan langsung apa-apa MK gitu ya.
00:14:06 - 00:14:09
Jangan ditunggu-tunggu sampe MK, biar Bapak Waslu dulu.
00:14:09 - 00:14:13
Nanti misalnya kayak Bapak Waslu kayak nggak kasih sanksi tapi ini ada buktinya gini.
00:14:13 - 00:14:16
Oke Bapak Waslu, kan dia termohon juga di situ kan.
00:14:16 - 00:14:18
Alasan kamu apa nggak berikan ini sanksi?
00:14:18 - 00:14:21
Oh alasannya karena menurut undang-undang ini gini, gini, gini.
00:14:21 - 00:14:25
Oke baru Hakim memutuskan, menurut Hakim gimana.
00:14:25 - 00:14:30
Tapi nggak dilapor semuanya ditumpahkan di persidangan MK.
00:14:30 - 00:14:36
Yang kedua lagi undang-undang pemilu soal aturan jabatan, pejabatan dan lain sebagainya gitu.
00:14:36 - 00:14:40
Jadi MK itu bukan tempat untuk menguji proses,
00:14:40 - 00:14:43
MK itu tempat untuk menguji hasil.
00:14:44 - 00:14:48
Masalahnya kita-kita semua-semua ini calon-calonnya adalah
00:14:48 - 00:14:51
prosesnya apa-apa semua ditumpahkan di MK.
00:14:51 - 00:14:53
Itu yang jadi soal.
00:14:53 - 00:14:56
Harusnya prosesnya ke Bapak Waslu aja, sebelumnya.
00:14:56 - 00:15:01
Ada kan, ini apa namanya, protapnya kan dibahas gitu.
00:15:01 - 00:15:02
Ada prosedurnya.
00:15:02 - 00:15:06
Prosedurnya SOP-nya udah ada, ada pelanggaran ini silahkan laporkan ke Bapak Waslu.
00:15:06 - 00:15:11
Nah misalnya KPU bermasalah dari ini nanti laporkan ke Bapak Waslu,
00:15:11 - 00:15:14
Bapak Waslu kasih peringatan apa, sanksi apa gitu.
00:15:14 - 00:15:16
Karena Bapak Waslu kan yang pengawasnya gitu.
00:15:16 - 00:15:21
Nah misalnya ada pelanggaran pejabat, lapor ke administrasi.
00:15:21 - 00:15:24
Nah tau dia sesuai aturan apa enggak gitu-gitu.
00:15:24 - 00:15:27
Jangan semuanya itu digulung-gulung,
00:15:27 - 00:15:30
dikumpulkan baru dilempar ke meja hakim MK.
00:15:30 - 00:15:34
Sampai akhirnya muncul lah isu itu MK jadi tempat sampah.
00:15:34 - 00:15:37
Iya, bahkan itu hakim yang berikan dissenting opinion loh,
00:15:37 - 00:15:40
marah kepada pemohon loh.
00:15:40 - 00:15:41
Iya, iya, iya.
00:15:41 - 00:15:44
Itu hakim Saldi Isra kan dissenting opinion, dia masukkan.
00:15:44 - 00:15:48
Nah maksud dia adalah jangan semuanya tumpuk ke sini gitu loh.
00:15:48 - 00:15:55
Kita itu memutus hasil gitu, bukan memutuskan prosesnya.
00:15:55 - 00:15:57
Berarti yang salah siapa di sini?
00:15:57 - 00:15:58
Yang salah sebenarnya dari awal undang-undang.
00:15:58 - 00:15:59
Pemohonnya?
00:15:59 - 00:16:04
Tidak, DPR kita bikin undang-undang pemilih itu memang tidak lengkap.
00:16:05 - 00:16:09
Undang-undang pemilih itu kan awal dari segala akar permasalahan
00:16:09 - 00:16:11
yang ada di pemilih ini.
00:16:11 - 00:16:14
Termasuk parliamentary threshold, presidential threshold,
00:16:14 - 00:16:15
termasuk apa-apa gitu.
00:16:15 - 00:16:16
Dari situnya ya?
00:16:16 - 00:16:17
Iya.
00:16:17 - 00:16:19
Kan bolak-balik orang DPR bikin bolak-balik,
00:16:19 - 00:16:22
eh MK udah bilang itu rananya DPR.
00:16:22 - 00:16:24
Kita gak bisa putusin,
00:16:25 - 00:16:26
apa namanya,
00:16:28 - 00:16:34
masalah soal undang-undang yang ini terkaitannya ke undang-undang dasar,
00:16:34 - 00:16:35
selalu gitu kan.
00:16:35 - 00:16:40
Kita bukan aktif regulator kan, kita itu pasif.
00:16:41 - 00:16:45
Nah makanya menjadi soal ketika MK membuat aturan
00:16:46 - 00:16:51
umur 30 tahun boleh calon itu yang meloloskan GIBRA.
00:16:52 - 00:16:54
Nah karena aturan itu sebelumnya tidak ada gitu,
00:16:54 - 00:16:58
itu yang jadi soal lah pada aturan, itu secara hukum menjadi masalah tuh.
00:16:59 - 00:17:01
Ini benar apa enggak secara hukum,
00:17:01 - 00:17:03
MK bisa memutuskan ini, ini, ini, ini gitu.
00:17:03 - 00:17:07
Nah sementara itu bukan di uji undang-undang yang sudah ada kan,
00:17:08 - 00:17:11
itu makanya oh ini soal etika, pahaman lah apa lah,
00:17:11 - 00:17:14
berbeda pendapatnya besar sekali gitu-gitu.
00:17:14 - 00:17:18
Bahkan satu orang yang pada akhirnya menggerakkan ini,
00:17:18 - 00:17:22
itu perbedaan pendapatnya 3-3-2, bahkan duanya yang menang gitu.
00:17:22 - 00:17:23
Iya.
00:17:23 - 00:17:26
Nah yang gitu-gitu tuh baru kita bisa berdebat,
00:17:26 - 00:17:28
tapi kalau yang gini kan kita juga harus adil ya.
00:17:28 - 00:17:29
Iya-iya.
00:17:29 - 00:17:30
Menilainya.
00:17:30 - 00:17:31
Ini undang-undangnya berarti ya.
00:17:31 - 00:17:35
Betul, dan undang-undang pemilunya, presidensial thresholdnya,
00:17:35 - 00:17:37
bagaimana pejabat boleh enggak gitu,
00:17:37 - 00:17:41
bagaimana DPR secara koalisi gitu-gitu,
00:17:41 - 00:17:44
itu harus di undang-undang DPR semua, itu DPR semua itu ranahnya.
00:17:44 - 00:17:46
Iya makanya MK juga terakhir bilang gitu,
00:17:46 - 00:17:48
kan ini mesti ada undang-undang yang jelas nih soal pemilu.
00:17:48 - 00:17:50
Betul, bahkan Bapak Waslu gitu.
00:17:50 - 00:17:51
Iya.
00:17:51 - 00:17:54
Kalau seandainya mereka itu masuk dengan menguji soal ini ya,
00:17:54 - 00:17:59
aku masih masuk akal tuh bahwa pencolonan ini tanpa aturan yang dibikin oleh DPR,
00:17:59 - 00:18:02
pencolonan Gibran, nah itu masih bisa tuh,
00:18:02 - 00:18:06
MK putuskannya gimana tuh, karena itu sudah secara konstitusi,
00:18:06 - 00:18:12
PKPU sudah diterbitkan oleh KPU sebelum DPR bikin aturannya,
00:18:12 - 00:18:16
atau habis hasil MK ya, ini MK bikin hasil nih,
00:18:16 - 00:18:20
Gibran didaftarin ke KPU, KPU terima padahal DPR belum bikin aturannya.
00:18:21 - 00:18:24
Nah itu kekosongan gitu, nah itu bisa tuh,
00:18:24 - 00:18:26
bisa di MK itu bisa kita debat tuh,
00:18:26 - 00:18:29
kayak pelanggaran di Jateng, bantuan Bansos,
00:18:29 - 00:18:31
dari awal ke Bapak Waslu.
00:18:31 - 00:18:32
Iya benar-benar.
00:18:32 - 00:18:37
Bapak Waslu punya hasil apa baru, nih kalian gugat Bapak Waslunya di MK gitu.
00:18:37 - 00:18:40
Tapi ada yang bilang kan setelah hasilnya keluar nih kemarin,
00:18:40 - 00:18:46
ada yang bilang emang 01 sama 03 tau akan ditolak-tolakin nih gugatan mereka,
00:18:46 - 00:18:50
tapi biar publik tau kalau benar nih ngelanggar etik semua gitu,
00:18:50 - 00:18:51
ada yang bilang gitu.
00:18:51 - 00:18:56
Jadi kayak sengaja gugat-gugat ini di MK, biar rame,
00:18:56 - 00:18:59
orang liat, tapi dia tau nih bakal ditolak semua,
00:18:59 - 00:19:03
tapi orang jadi tau emang ngelanggar etik, emang ngelanggar gitu katanya.
00:19:03 - 00:19:04
Saya sempat baca ada yang gitu juga tuh,
00:19:04 - 00:19:07
jadi sengaja aja sebenarnya tau bakal kayak gini nih,
00:19:07 - 00:19:10
yang salah ya di undang-undangnya, bukan di MK-nya.
00:19:10 - 00:19:12
Iya-iya, MK sulit juga,
00:19:12 - 00:19:16
MK mau putusin dari proses dari awal gimana ya.
00:19:16 - 00:19:18
Tapi kayaknya itu kan yang kita harus berdebatkan,
00:19:18 - 00:19:24
kayak MK memutuskan bahwa sah gitu pencalonan Gibran,
00:19:24 - 00:19:26
nah itu bisa didebatin tuh secara ahli-ahli hukum,
00:19:26 - 00:19:31
boleh gak tuh sementara Pak Yusri Lajar dari awal bilangnya
00:19:31 - 00:19:33
bahwa itu akan menjadi masalah hukum gitu,
00:19:33 - 00:19:36
kalau DPR gak terbitin undang-undangnya.
00:19:36 - 00:19:37
Nah itu bisa tuh dibentur-benturin,
00:19:37 - 00:19:40
tapi kemarin kayaknya tidak terlalu membentur-benturin itu,
00:19:40 - 00:19:43
malah itu titik utamanya sebenarnya.
00:19:43 - 00:19:44
Iya ya?
00:19:44 - 00:19:47
Iya, lebih kebansos, makanya aku juga bingung sebenarnya,
00:19:47 - 00:19:50
kok lebih kebansos nih masalahnya,
00:19:50 - 00:19:51
walaupun masalahnya adalah...
00:19:51 - 00:19:53
Itu malah pembuktiannya lebih susah lagi.
00:19:53 - 00:19:54
Susah lagi.
00:19:55 - 00:19:57
Presiden ya boleh, selagi dia cuti.
00:19:57 - 00:20:00
Dan lagian itu juga harusnya dibawah selu kemarin lah.
00:20:00 - 00:20:01
Iya-iya.
00:20:01 - 00:20:03
Udah gak masuk akal perdebatin kayak ginian.
00:20:03 - 00:20:05
Dan itu gampang banget,
00:20:05 - 00:20:08
Seri Mulyani datang juga kan cuma terbitin bahwa
00:20:08 - 00:20:10
memang itu sudah sesuai dengan tanggalnya,
00:20:10 - 00:20:12
dan itu disetujui DPR kok,
00:20:12 - 00:20:14
DPR juga ada orang-orang partai mereka,
00:20:14 - 00:20:16
ya gimana, sulit, itu sulit banget.
00:20:16 - 00:20:19
Lebih bagus mempertimbangkan soal yang tadi,
00:20:20 - 00:20:22
bahwa ini Gibran didaftarin,
00:20:23 - 00:20:26
itu tidak melalui proses yang sebagaimana mestinya,
00:20:26 - 00:20:28
mengejar waktu banget KPU di IAI,
00:20:28 - 00:20:30
gugat tuh KPU-nya gitu,
00:20:30 - 00:20:33
gugat tuh penjelonannya gitu.
00:20:33 - 00:20:36
Nah, tapi MK juga punya alasan,
00:20:36 - 00:20:38
kenapa gak dari awal kalian datang kesini,
00:20:38 - 00:20:40
Iya, pas penjelonan.
00:20:40 - 00:20:42
Pas penjelonan, jangan selesai.
00:20:42 - 00:20:43
Nah gitu lah.
00:20:43 - 00:20:46
Ini jadi kayak orang kalah main PSK dari dia.
00:20:46 - 00:20:47
Udah telat.
00:20:47 - 00:20:48
Banting Steve.
00:20:48 - 00:20:50
Si dia yang menang baru dikasusin gitu ya,
00:20:50 - 00:20:52
baru digugat-gugat semuanya.
00:20:52 - 00:20:53
Kesannya jadi begitu.
00:20:53 - 00:20:54
Kesannya benar.
00:20:54 - 00:20:55
Seperti ini gitu.
00:20:55 - 00:20:59
Boleh gak orang, itu kan semuanya kan rujukannya ke MK kan,
00:20:59 - 00:21:01
boleh gak nih kita memutuskan ini,
00:21:01 - 00:21:05
Gibran menjadi calon tanpa undang-undang yang dibikin,
00:21:05 - 00:21:08
PKPU yang dibikin oleh DPR.
00:21:09 - 00:21:10
Baik satu.
00:21:10 - 00:21:12
Tapi MK lagi-lagi balikin,
00:21:12 - 00:21:13
kemarin kemana?
00:21:13 - 00:21:17
Waktu dia daftarin, kalian harus masukin prosesnya langsung.
00:21:17 - 00:21:19
Saya gugurin tuh dari awal gitu.
00:21:20 - 00:21:22
Makanya MK sekarang bilang, ya sudah sesuai.
00:21:22 - 00:21:24
Mau apa lagi?
00:21:25 - 00:21:28
Tapi tuh ada disenting opinionnya, seru sih.
00:21:29 - 00:21:31
Ya itunya ya yang bikin.
00:21:31 - 00:21:33
Tapi berarti yaudah lah ya,
00:21:33 - 00:21:35
yang udah ditolak-tolakin yaudah aja,
00:21:35 - 00:21:39
biar ini juga jadi pembelajaran ke semua kali ya,
00:21:39 - 00:21:43
berikutnya kalau emang ada di pemilu yang
00:21:43 - 00:21:46
kira-kira prosesnya masih bisa ke bawah aslu,
00:21:46 - 00:21:48
bawah aslu dulu gitu.
00:21:48 - 00:21:51
Ini kayak orang BPJS langsung ke faskes dua gitu,
00:21:51 - 00:21:52
gak boleh.
00:21:52 - 00:21:54
Faskes satu dulu, ya dong?
00:21:54 - 00:21:55
Iya kan?
00:21:55 - 00:21:56
Kalau di aplikasi lu tulisan...
00:21:56 - 00:21:58
Itu gak dilaporin juga ternyata,
00:21:58 - 00:22:00
yang pencalonan Gibran.
00:22:00 - 00:22:01
Gak dilaporin?
00:22:01 - 00:22:03
Gak dilaporin ke bawah aslu juga.
00:22:03 - 00:22:06
Jadi udah di akhir semua nih, baru mereka menuntut.
00:22:06 - 00:22:08
Udah gak bisa, kita udah,
00:22:08 - 00:22:09
salah atau proses ini salah,
00:22:09 - 00:22:12
tapi kita udah lewat jenjang dua, tiga, empat proses nih.
00:22:12 - 00:22:15
Terus kita mau gugurin semua proses ini,
00:22:15 - 00:22:17
gara-gara dari awal kok gak tuntut.
00:22:17 - 00:22:20
Harusnya kok gugurin dari awal gitu.
00:22:20 - 00:22:22
Ya gimana dong kalau udah begini?
00:22:22 - 00:22:24
Yaudah terima aja lah ya.
00:22:24 - 00:22:27
Bisa ke PT UN, dari awal tuh bahkan.
00:22:28 - 00:22:30
Tapi gak dilakuin, kan makanya MK bilang,
00:22:30 - 00:22:32
jangan jadikan kami tempat sampah,
00:22:32 - 00:22:35
kalian semua sampah kalian lempar ke sini.
00:22:35 - 00:22:38
Saldi Israel tuh, orang yang justru menolak gitu.
00:22:38 - 00:22:40
Kayak fair aja gitu loh,
00:22:40 - 00:22:44
ini bukan kita dukung atau apa ya,
00:22:44 - 00:22:46
memang gak dukung juga sih kan ya.
00:22:46 - 00:22:48
Kita gak dukung dari awal.
00:22:50 - 00:22:53
Tapi yang namanya keadilan secara pikiran,
00:22:53 - 00:22:55
ya harus dari awal.
00:22:56 - 00:22:59
Berat tapi ya tugas MK ya, di negara ini.
00:22:59 - 00:23:01
Berat, ringan juga kadang berat juga sih.
00:23:01 - 00:23:04
Ya kan mereka mahkamah konstitusi,
00:23:04 - 00:23:07
dari judul aja udah kayak wah.
00:23:07 - 00:23:09
Palang pintu terakhir.
00:23:09 - 00:23:11
Dari konstitusi.
00:23:11 - 00:23:13
Sementara kita bergerak semua mengikuti konstitusi.
00:23:13 - 00:23:17
Jadi mereka yang menjadi palang terakhir
00:23:17 - 00:23:19
dari gerakan kita semua.
00:23:19 - 00:23:21
Bahkan mereka tuh gak di bawah presiden kan?
00:23:21 - 00:23:23
MK tuh, iya kan? Enggak.
00:23:23 - 00:23:25
Bahkan dia bisa memutuskan penurunan.
00:23:25 - 00:23:27
Dulu kan yang paling rame kan ada kasus hakimnya,
00:23:27 - 00:23:29
siapa yang korupsi ya?
00:23:29 - 00:23:32
Akil Mokhtar, terus apa yang dari PAN,
00:23:32 - 00:23:34
terus habis itu jadi hakim, MK, siapa?
00:23:34 - 00:23:35
Patrialis Akbar.
00:23:35 - 00:23:37
Kan mereka bilang di atas kami tuh Tuhan langsung,
00:23:37 - 00:23:39
gak ada presiden bahkan.
00:23:39 - 00:23:40
Iya kan kayak gitu kan?
00:23:40 - 00:23:42
Iya bener, makanya berat banget itunya.
00:23:42 - 00:23:47
Tanggung jawab dan jobdesknya tuh berat banget semua.
00:23:47 - 00:23:51
Ratusan juta rakyat tuh di mereka ininya.
00:23:51 - 00:23:53
Menjaga konstitusinya keren banget.
00:23:53 - 00:23:56
Menjaga pintu, makanya berat jadi tugas yang begini-begini.
00:23:56 - 00:23:57
Jangan dijadiin.
00:23:57 - 00:24:02
Harusnya bisa kebawah dulu yang terakhir aja nih.
00:24:02 - 00:24:05
Dan undang-undang juga bukan mereka yang bikin.
00:24:05 - 00:24:06
DPR.
00:24:06 - 00:24:07
Mereka tempat diuji.
00:24:07 - 00:24:10
Iya tempat nguji undang-undang DPR tetap.
00:24:11 - 00:24:13
Kalau dari saya udah sih kayaknya ya.
00:24:13 - 00:24:16
Itu udah cukup soal hal-hal yang ditolak-tolakin
00:24:16 - 00:24:18
oleh sidang keputusan MK kemarin.
00:24:18 - 00:24:21
Selanjutnya tentang etis tadi ya,
00:24:21 - 00:24:24
kan lagi bahas soal etis gitu.
00:24:24 - 00:24:27
Kan iya tadi ya yang akan bahas soal etika-etika itu.
00:24:27 - 00:24:33
Nah jadi kan si urusan per MK-an ini kemarin tuh ada
00:24:33 - 00:24:35
dissenting opinion.
00:24:35 - 00:24:37
Gitu tadi sempat disebut juga ya Gil,
00:24:37 - 00:24:39
terus sempat anggap juga lu bilang kan ada dissenting opinion.
00:24:39 - 00:24:42
Nah itu, dissenting opinion itu
00:24:42 - 00:24:45
jadinya kayak terkait etika gitu kebanyakannya.
00:24:45 - 00:24:49
Jadi kan ada tiga hakim ya yang
00:24:49 - 00:24:51
ngeluarin dissenting opinion.
00:24:51 - 00:24:56
Ada Saldi Isra, Arief Hidayat dan Eni Nurbaningsi.
00:24:56 - 00:24:57
Iya.
00:24:57 - 00:25:00
Yang pertama dari Pak Saldi Isra tuh,
00:25:00 - 00:25:05
dia mengangkat urusan Bansos.
00:25:06 - 00:25:09
Jadi dari permohonan Anies Mungaimin,
00:25:09 - 00:25:14
kan terungkap fakta dan kejadian tertentu secara spesifik
00:25:14 - 00:25:19
yang apa namanya mengarah ke ada persoalan etis lah.
00:25:19 - 00:25:23
Nah fakta dan kejadian ini terkait pembagian Bansos
00:25:23 - 00:25:25
selama masa kampanye kemarin gitu.
00:25:26 - 00:25:28
Jadi kata Pak Saldi,
00:25:28 - 00:25:31
merujuk fakta dalam persidangan menteri,
00:25:31 - 00:25:34
menteri sosial yang seharusnya memiliki tanggung jawab
00:25:34 - 00:25:36
terhadap pemberian Bansos,
00:25:36 - 00:25:39
menyampaikan tidak dilibatkan sama sekali
00:25:39 - 00:25:43
terkait pemberian atau penyaluran Bansos di lapangan
00:25:43 - 00:25:47
yang terjadi selama masa kampanye kemarin.
00:25:47 - 00:25:50
Nah terus beliau juga bilang,
00:25:50 - 00:25:54
kunjungan ke masyarakat oleh presiden nih hampir selalu
00:25:54 - 00:25:58
bersayap dalam tanda kutip ya gitu.
00:25:58 - 00:26:02
Karena bisa dimaknai sebagai kampanye
00:26:02 - 00:26:05
terhadap paslon tertentu.
00:26:05 - 00:26:06
Tentu dari presiden ya.
00:26:06 - 00:26:07
Gitu.
00:26:07 - 00:26:10
Seperti yang digugat oleh Anies Mungaimin tadi.
00:26:10 - 00:26:11
Ya.
00:26:11 - 00:26:13
Mencokoi mengendorse.
00:26:13 - 00:26:15
Nah abis itu dari Pak Arief Hidayat,
00:26:15 - 00:26:18
dissenting opinionnya terkait
00:26:18 - 00:26:24
keterlibatan presiden dalam kampanye.
00:26:24 - 00:26:28
Katanya dalam pemilu 2024 kemarin,
00:26:28 - 00:26:32
itu ada dugaan intervensi kuat dari eksekutif.
00:26:32 - 00:26:37
Nah abis itu anggapan bahwa presiden boleh berkampanye,
00:26:37 - 00:26:39
katanya itu hanya justifikasi
00:26:39 - 00:26:42
yang sebenarnya gak bisa diterima secara etika.
00:26:42 - 00:26:43
Gitu.
00:26:43 - 00:26:49
Nah desain UU pemilu membolehkan presiden berkampanye
00:26:49 - 00:26:51
dengan cakupan ruang yang terbatas katanya.
00:26:51 - 00:26:52
Kembali lagi soal UU ya.
00:26:52 - 00:26:57
Yakni ketika presiden akan mencalonkan diri kembali.
00:26:57 - 00:27:00
Artinya presiden boleh berkampanye ketika posisinya adalah
00:27:00 - 00:27:02
dia yang mau maju.
00:27:02 - 00:27:04
Oh oke.
00:27:04 - 00:27:08
Sedangkan kalau mengkampanyekan calon lain,
00:27:08 - 00:27:09
bukan dia sendiri yang maju,
00:27:09 - 00:27:12
katanya mencederai moral dan etika.
00:27:12 - 00:27:13
Balik lagi sih,
00:27:13 - 00:27:16
semuanya ini masih seputar moral dan etika.
00:27:16 - 00:27:21
Jadi UU pemilu sama dia disini ditafsirnya adalah
00:27:21 - 00:27:26
harusnya cuma boleh untuk kalau presiden sendiri yang berkampanye.
00:27:26 - 00:27:30
Tapi beliau juga gak bilang ada pelanggaran terhadap UU tersebut.
00:27:30 - 00:27:37
Ya karena presidennya kemarin gak maju lagi
00:27:37 - 00:27:40
dan tidak berkampanye juga akhirnya kan kemarin secara resmi.
00:27:40 - 00:27:47
Ya cuman katanya ada pelanggaran etika disini gitu.
00:27:47 - 00:27:49
Prinsip moral dan etika,
00:27:49 - 00:27:52
berkehidupan berbangsa dan bernegara katanya.
00:27:54 - 00:27:57
Nah itu terus disebutin juga soal nepotisme lah,
00:27:57 - 00:28:00
nepotisme dan dinasti yang berpotensi mengancam
00:28:00 - 00:28:02
tata nilai demokrasi,
00:28:02 - 00:28:04
itu dissenting opinion dari Pak Arief.
00:28:04 - 00:28:06
Habis itu kalau dari Bu Eni,
00:28:06 - 00:28:09
terkait ketidak netralan pejabat,
00:28:09 - 00:28:12
kepala daerah.
00:28:12 - 00:28:16
Dan sama dia juga mengangkat mobilisasi pembagian Bansos
00:28:16 - 00:28:19
di sejumlah wilayah katanya.
00:28:19 - 00:28:23
Bahwaslu dianggap sama Bu Eni tidak bersungguh-sungguh
00:28:23 - 00:28:26
untuk menindaklanjuti laporan.
00:28:26 - 00:28:28
Oh berarti udah ada yang lapor ya?
00:28:28 - 00:28:31
Katanya ini ada nih di Kalimantan Barat
00:28:31 - 00:28:33
sama di Jawa Tengah.
00:28:33 - 00:28:34
Soal Bansos ya?
00:28:34 - 00:28:35
Iya.
00:28:35 - 00:28:37
Sulawesi Selatan sama Sumatera Utara
00:28:37 - 00:28:39
katanya sempat ada laporan.
00:28:40 - 00:28:42
Tapi Bahwaslu selalu menyatakan
00:28:42 - 00:28:45
laporan tidak memenuhi syarat material dan formil.
00:28:45 - 00:28:46
Oke.
00:28:46 - 00:28:48
Nah terus dia juga nyebutin etika nih.
00:28:48 - 00:28:51
Intinya kayak meskipun secara normatif
00:28:51 - 00:28:53
Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak
00:28:53 - 00:28:55
untuk terlibat dalam kampanye,
00:28:55 - 00:28:58
namun dengan adanya pemberian Bansos
00:28:58 - 00:29:00
itu telah berdampak
00:29:00 - 00:29:03
menimbulkan ketidak setaraan dalam pemilu.
00:29:03 - 00:29:06
Disinilah etika memainkan peran penting
00:29:06 - 00:29:08
agar tidak memanfaatkan
00:29:08 - 00:29:10
celah kekosongan aturan hukum.
00:29:10 - 00:29:12
Jadi kalau Bu Eni ngeliatnya ada celah nih
00:29:12 - 00:29:14
kekosongan hukum
00:29:14 - 00:29:16
sehingga bisa dilakukan hal-hal tersebut
00:29:16 - 00:29:18
yang harusnya gak boleh gitu
00:29:18 - 00:29:20
dalam pemilu gitu.
00:29:20 - 00:29:22
Karena jadi gak adil.
00:29:25 - 00:29:27
Sekalipun tidak ada larangan pemberian Bansos
00:29:27 - 00:29:30
dengan menggunakan dana operasional Presiden,
00:29:30 - 00:29:33
tetapi sejalan dengan etika kehidupan berbangsa
00:29:33 - 00:29:36
penting untuk dilaksanakan secara bijaksana kata Bu Eni.
00:29:36 - 00:29:38
Sama sih intinya
00:29:38 - 00:29:40
dia juga gak secara spesifik menyebut
00:29:40 - 00:29:42
ada pelanggaran aturan hukum
00:29:42 - 00:29:44
walaupun ada kecurigaan terhadap
00:29:44 - 00:29:46
waslu yang dianggap tidak menindaklanjuti
00:29:46 - 00:29:48
secara serius segala macam,
00:29:48 - 00:29:50
tapi tetap aja pada intinya
00:29:50 - 00:29:52
yang dipersoalkan adalah
00:29:52 - 00:29:54
ini cacat etis gitu.
00:29:54 - 00:29:56
Ya bahkan ada usulan kan
00:29:56 - 00:29:58
untuk di pemilu-pemilu berikut
00:29:58 - 00:30:00
kalau bisa gak ada lagi nih
00:30:00 - 00:30:02
Bansos-Bansos mendekati pemilu
00:30:02 - 00:30:05
dan juga pembuat undang-undang DPR.
00:30:05 - 00:30:07
Daripada jadi rame lagi nih begini.
00:30:07 - 00:30:09
Tapi sekarang karena kekosongan aturan
00:30:09 - 00:30:11
gak ada spesifik aturan yang menjelaskan itu
00:30:11 - 00:30:13
makanya gak bisa ini juga.
00:30:14 - 00:30:16
Ya tapi balik lagi sih
00:30:16 - 00:30:18
lembaga hukum ya
00:30:18 - 00:30:20
basisnya hukum ya
00:30:20 - 00:30:22
gak bisa mau kita ngomong
00:30:22 - 00:30:24
pelanggaran etika kayak gimana pun
00:30:24 - 00:30:26
ya tetap konsekuensi hukum mah buat hukum
00:30:26 - 00:30:28
buat pelanggaran hukum
00:30:28 - 00:30:31
pelanggaran etika ya gak pakai konsekuensi
00:30:31 - 00:30:33
aturan begitu ya
00:30:33 - 00:30:35
gak pakai konsekuensi misalnya
00:30:35 - 00:30:37
bisa jadi dibatalkan pemilunya
00:30:37 - 00:30:39
atau apa gitu kan secara
00:30:39 - 00:30:41
keputusan hukumnya gitu.
00:30:41 - 00:30:43
Ya tapi
00:30:43 - 00:30:45
tapi aku gak tau ya
00:30:45 - 00:30:47
MK itu
00:30:47 - 00:30:49
MK sama MA itu
00:30:49 - 00:30:51
MA udah pasti landasannya hukum 100% gitu
00:30:51 - 00:30:53
tapi MK
00:30:53 - 00:30:55
karena
00:30:55 - 00:30:57
dia adalah semua aspek sih
00:30:57 - 00:30:59
menurutku
00:30:59 - 00:31:01
menurunkan etika juga
00:31:01 - 00:31:03
sangat wajar karena ya kayak
00:31:03 - 00:31:05
ibarat bapak-bapak yang
00:31:05 - 00:31:07
menjaga kita terakhir nih gitu kayak
00:31:07 - 00:31:09
oke secara hukum aman gak, secara etika
00:31:09 - 00:31:11
kamu aman gak, secara ini kamu aman gak
00:31:11 - 00:31:13
itu kamu aman gak. Kan yang harusnya dijawab
00:31:13 - 00:31:15
kalau sama MK kan pertanyaannya cuma tinggal
00:31:15 - 00:31:17
ada pelanggaran konstitusi atau enggak kan.
00:31:17 - 00:31:19
Iya tapi untuk menggali kesitu
00:31:19 - 00:31:21
konstitusi
00:31:21 - 00:31:23
aspek-aspek lain juga menurut aku kan.
00:31:23 - 00:31:25
Misalnya di dalam
00:31:25 - 00:31:27
konstitusi kita ada spirit apa
00:31:27 - 00:31:29
atau ada nilai apa
00:31:29 - 00:31:31
itu yang harus dijaga gitu. Iya misalnya
00:31:31 - 00:31:33
pemilu-pemilu lalu gitu kan
00:31:33 - 00:31:35
secara hukum
00:31:35 - 00:31:37
misalnya ya, pemilu lalu itu kan
00:31:37 - 00:31:39
masalahnya adalah pesuara Prabowo di beberapa kabupaten
00:31:39 - 00:31:41
di Papua itu 0.
00:31:41 - 00:31:43
Nah secara logis
00:31:43 - 00:31:45
tidak masuk akal, sementara
00:31:45 - 00:31:47
di sana juga ada
00:31:47 - 00:31:49
aturan yang berlandasan pada
00:31:51 - 00:31:53
sosiologi juga gitu loh
00:31:53 - 00:31:55
aspek sosiologisnya itu
00:31:55 - 00:31:57
benar sekali gitu yang sistem
00:31:57 - 00:31:59
noken, ini sistemnya gimana
00:31:59 - 00:32:01
menurut kamu benar apa enggak.
00:32:01 - 00:32:03
MK mempertimbangkan aspek-aspek itu makanya
00:32:03 - 00:32:05
menolak ugatannya Prabowo kan.
00:32:05 - 00:32:07
Ada
00:32:07 - 00:32:09
dia aturan tapi berlandasan kepada kayak
00:32:09 - 00:32:11
aturan ini di tahun depan udah gak boleh
00:32:11 - 00:32:13
ada ya, gitu-gitu.
00:32:13 - 00:32:15
Terus kemudian aspek
00:32:15 - 00:32:17
psikologis masyarakat di sana udah gimana sih
00:32:17 - 00:32:19
dia pasti ke situ
00:32:19 - 00:32:21
kalau MA enggak tuh. MA yaudah
00:32:21 - 00:32:23
ini undang-undang pasal berapa, ayat berapa gitu.
00:32:23 - 00:32:25
Nah MK itu masih ada kecenderungan
00:32:25 - 00:32:27
di sana sehingga opini daripada
00:32:27 - 00:32:29
hakimnya itu sangat-sangat
00:32:29 - 00:32:31
dipertimbangkan.
00:32:31 - 00:32:33
Semuanya, semua aspek gitu.
00:32:33 - 00:32:35
Tapi dianya juga harus
00:32:35 - 00:32:37
apa namanya beropini
00:32:37 - 00:32:39
berdasarkan hukum, aspek
00:32:39 - 00:32:41
hukumnya apa aja gitu-gitu sih.
00:32:41 - 00:32:43
Makanya kayak dia nolak tapi di satu
00:32:43 - 00:32:45
sisi kayak omongan dia menerima
00:32:45 - 00:32:47
juga karena aspek lain
00:32:47 - 00:32:49
juga yang dia lihat gitu.
00:32:49 - 00:32:51
Iya ya
00:32:51 - 00:32:53
balik lagi sih
00:32:53 - 00:32:55
tapi kalau misalnya untuk
00:32:55 - 00:32:57
apa namanya pada akhirnya bisa dibuat
00:32:57 - 00:32:59
keputusan, ya kan maksudnya
00:32:59 - 00:33:01
keputusan tuntutannya
00:33:01 - 00:33:03
diterima atau enggak, itu kan sebenarnya
00:33:03 - 00:33:05
basisnya harus
00:33:05 - 00:33:07
aturan sih, maksudnya basisnya
00:33:07 - 00:33:09
harus either ada pelanggaran aturan atau enggak
00:33:09 - 00:33:11
kan sebenarnya, karena yang dituntutkan
00:33:13 - 00:33:15
terjadi misalnya kayak contohnya intervensi
00:33:15 - 00:33:17
gitu kan, intervensi eksekutif
00:33:17 - 00:33:19
ya itu harus dibuktikan
00:33:19 - 00:33:21
tapi Saldi Isra kan disenting opinion
00:33:21 - 00:33:23
nya meminta pemilu
00:33:23 - 00:33:25
ulang di beberapa tempat, yang dibagi
00:33:25 - 00:33:27
bansos banyak. Oh yang itu gak tau tuh
00:33:27 - 00:33:29
bagiannya. Itu Saldi Isra disenting opinion
00:33:29 - 00:33:31
nya adalah
00:33:31 - 00:33:33
jadi keputusannya dia suggest
00:33:33 - 00:33:35
bahwa ini gak ini, tapi itu mempengaruhi
00:33:35 - 00:33:37
hasil pemilihan, sehingga harus
00:33:37 - 00:33:39
diulang di beberapa tempat, jadi
00:33:39 - 00:33:41
iya secara aturan dia gak ada ini
00:33:41 - 00:33:43
tapi pertimbangan dia bahwa ini mempengaruhi
00:33:43 - 00:33:45
hasil, dia yang dia peduliin adalah
00:33:45 - 00:33:47
hasilnya ini berpengaruh
00:33:47 - 00:33:49
apa enggak sih kepada
00:33:49 - 00:33:51
pemilu ini gitu. Nah ternyata
00:33:51 - 00:33:53
menurut dia, oh itu mempengaruhi
00:33:53 - 00:33:55
psikologis masyarakat untuk memilih blablabla
00:33:55 - 00:33:57
tapi secara aturan presiden gak bisa
00:33:57 - 00:33:59
disalahkan nih gitu
00:33:59 - 00:34:01
nah itu jadi soalnya disitu lagi
00:34:01 - 00:34:03
makanya disenting opinionnya Saldi Isra
00:34:03 - 00:34:05
itu adalah meminta
00:34:05 - 00:34:07
pemilu ulang di Jawa Tengah
00:34:07 - 00:34:09
terus ada beberapa tempat lah
00:34:09 - 00:34:11
Bukannya awalnya kalau
00:34:11 - 00:34:13
putusan MK nya tidak ini
00:34:13 - 00:34:15
kayak sekarang mau dipemilu ulang semua ya
00:34:15 - 00:34:17
ada sempat itu juga kan
00:34:17 - 00:34:19
yang mana? ya itu
00:34:19 - 00:34:21
tuntutannya
00:34:21 - 00:34:23
0-1-0-3, ada yang pemilu ulang
00:34:23 - 00:34:25
tapi
00:34:25 - 00:34:27
ada yang diskualifikasi Gibran, itu yang
00:34:27 - 00:34:29
secara aturan kayak kenapa baru sekarang
00:34:29 - 00:34:31
semuanya diulang tapi
00:34:31 - 00:34:33
Gibran gak diajak, soal baksos itu banyak
00:34:33 - 00:34:35
sekali soal etis
00:34:35 - 00:34:37
dan etis itu mempengaruhi penilaian
00:34:37 - 00:34:39
hakim, nah sebenarnya
00:34:39 - 00:34:41
kan ini
00:34:41 - 00:34:43
intertinggi dari
00:34:43 - 00:34:45
dari apa namanya putusan MK adalah
00:34:45 - 00:34:47
bukan hukum loh, keyakinan hakim
00:34:47 - 00:34:49
jadi psikologisnya
00:34:49 - 00:34:51
mempengaruhi banget, jadi apapun
00:34:51 - 00:34:53
yang dia yakini siapapun gak bisa
00:34:53 - 00:34:55
menghukumkan, iya iya emang itu
00:34:55 - 00:34:57
emang itu tujuannya ada hakim MK
00:34:57 - 00:34:59
iya iya iya, jadi
00:34:59 - 00:35:01
di dalam kepala dia kan ada, untuk menginterpretasi
00:35:01 - 00:35:03
ini semua, ada aspek
00:35:03 - 00:35:05
hukum iya pasti, tapi
00:35:05 - 00:35:07
ada psikologisnya
00:35:07 - 00:35:09
macem-macemnya tuh pasti
00:35:09 - 00:35:11
pengaruh etis dan tidaknya
00:35:11 - 00:35:13
susah bener ya, tapi yang menjadi
00:35:13 - 00:35:15
masalah di ini tuh satu hakim
00:35:15 - 00:35:17
yang waktu Gibran ikut menolak
00:35:17 - 00:35:19
sebenarnya kan poinnya
00:35:19 - 00:35:21
4 tempat nih
00:35:21 - 00:35:23
tanpa Anwar Usman kan, karena punya
00:35:25 - 00:35:27
kepentingan kan, apa namanya
00:35:27 - 00:35:29
konflik kepentingan, nah itu etika
00:35:29 - 00:35:31
apa hukum
00:35:31 - 00:35:33
ya harusnya sih kalo gak ada aturannya
00:35:33 - 00:35:35
ya etika doang, nah makanya
00:35:35 - 00:35:37
tapi dipergunakan tuh, oh Anwar
00:35:37 - 00:35:39
oh iya bener sih, etika itu sih
00:35:39 - 00:35:41
gak kecuali ada aturannya
00:35:41 - 00:35:43
setau aku ada aturannya
00:35:43 - 00:35:45
ada, kalo ada hubungan
00:35:45 - 00:35:47
setau aku ada konflik kepentingan
00:35:47 - 00:35:49
tuh ada aturannya gak boleh, jadi hakim
00:35:49 - 00:35:51
untuk
00:35:51 - 00:35:53
persidangan yang
00:35:53 - 00:35:55
ada konflik kepentingan ini
00:35:55 - 00:35:57
tuh ada aturannya, hakimnya
00:35:57 - 00:35:59
gak boleh ikut, makanya kan waktu itu
00:35:59 - 00:36:01
disebutin juga sama
00:36:01 - 00:36:03
pakar-pakar hukum juga, makanya wajar
00:36:03 - 00:36:05
kalo misalnya
00:36:05 - 00:36:07
satu orang itu gak dilibatkan karena
00:36:07 - 00:36:09
konflik kepentingan, karena kalo itu
00:36:09 - 00:36:11
ada dasar aturan dari MK nya
00:36:11 - 00:36:13
nah berarti yang dia pimpin
00:36:13 - 00:36:15
persidangan untuk meloloskan GIP
00:36:15 - 00:36:17
bukan meloloskan GIP, aturan itu
00:36:17 - 00:36:19
konflik kepentingan juga dong
00:36:19 - 00:36:21
tapi dia yang pimpin
00:36:21 - 00:36:23
nah itu dia kan emang disitu
00:36:23 - 00:36:25
yang waktu itu dipermasalahin juga
00:36:25 - 00:36:27
kan sama orang-orang, iya makanya
00:36:27 - 00:36:29
harusnya dari awal kalo misalnya ini kan
00:36:29 - 00:36:31
harusnya ini ada konflik kepentingan juga disitu kan
00:36:31 - 00:36:33
iya, cuman gak tau
00:36:33 - 00:36:35
cuman berlaku di yang belakangan
00:36:35 - 00:36:37
iya makanya, itu etika
00:36:37 - 00:36:39
berhukum
00:36:41 - 00:36:43
kalo misalnya ada tulisannya dalam aturan
00:36:43 - 00:36:45
ya tetep masuk aturan
00:36:45 - 00:36:47
yang dimaksud etika juga bukan, kan gini ya
00:36:47 - 00:36:49
etika kan juga ada yang terbakukan ya
00:36:49 - 00:36:51
maksudnya kaya kode etik
00:36:51 - 00:36:53
kan ada terbakukan
00:36:53 - 00:36:55
nah itu itungannya maksudnya ada aturan nih
00:36:55 - 00:36:57
maksudnya walaupun itu isinya etika
00:36:57 - 00:36:59
tapi aturan
00:36:59 - 00:37:01
maksudnya yang dibilang orang dari kemarin tuh
00:37:01 - 00:37:03
yang kan kemarin banyak tuh
00:37:03 - 00:37:05
di talkshow-talkshownya juga maksudnya
00:37:05 - 00:37:07
pakar-pakar hukum ditanya gitu kan
00:37:07 - 00:37:09
terus kan ada yang kaya perdebatan yang
00:37:09 - 00:37:11
ya ini mah udah bukan urusan hukum
00:37:11 - 00:37:13
ini urusan etika
00:37:13 - 00:37:15
maksudnya itu yang gak tertulis dimana-mana gitu loh
00:37:15 - 00:37:17
gak tertulis dimana-mana tapi kita
00:37:17 - 00:37:19
tapi kalo secara etik kita ngerti
00:37:19 - 00:37:21
ya ini gak etis lah gitu
00:37:21 - 00:37:23
tapi kalo pakar hukum ya bilang
00:37:23 - 00:37:25
ya enggak lah, gue kalo ngomongin aturan
00:37:25 - 00:37:27
maksudnya ngomongin hukum, keputusan hukum
00:37:27 - 00:37:29
ya basisnya harus hukum gitu, gak bisa
00:37:29 - 00:37:31
berdasarkan etik karena ya etik juga bisa beda-beda ya
00:37:31 - 00:37:33
maksudnya orangnya juga bisa bilang
00:37:33 - 00:37:35
kalo menurut gue etis-etis aja
00:37:35 - 00:37:37
presiden mau
00:37:37 - 00:37:39
misalnya apa
00:37:39 - 00:37:41
ikutan lah ya atau apa misalnya kan
00:37:41 - 00:37:43
bisa aja dong orang juga ngomong kaya gitu kan
00:37:43 - 00:37:45
kan etis kan yaudah subjektif aja gitu
00:37:45 - 00:37:47
terserah orang, makanya
00:37:47 - 00:37:49
ya udah bener kalo menurut aku usulan
00:37:49 - 00:37:51
revisi UU Pemilu misalnya itu
00:37:51 - 00:37:53
udah masukannya benar
00:37:53 - 00:37:55
jadi akar masalahnya ya kita tulis aja
00:37:55 - 00:37:57
kalo emang
00:37:57 - 00:37:59
tidak mengikat secara
00:37:59 - 00:38:01
apa ya
00:38:01 - 00:38:03
banyak lubang disini sana gitu
00:38:03 - 00:38:05
ya kan maksudnya UU Pemilu itu kan
00:38:05 - 00:38:07
dibikin nih sama winners
00:38:07 - 00:38:09
gitu kan maksudnya sama
00:38:09 - 00:38:11
partai-partai yang gede yang menguasai parlemen
00:38:11 - 00:38:13
ya kan
00:38:13 - 00:38:15
banyak pasti masalahnya lah gitu karena
00:38:15 - 00:38:17
sekarang gini mereka
00:38:17 - 00:38:19
playernya itu sendiri, mereka juga
00:38:19 - 00:38:21
yang bikin aturan main itu sendiri
00:38:21 - 00:38:23
ya pasti kemungkinan besar kan mereka akan
00:38:23 - 00:38:25
mengutamakan kepentingan mereka nih
00:38:25 - 00:38:27
nah yang akan kepentingan yang masuk
00:38:27 - 00:38:29
ya pasti yang lebih gede dong ya kan maksudnya
00:38:29 - 00:38:31
udah in power lah gitu, udah berkuasa makanya
00:38:31 - 00:38:33
permasalahan dari
00:38:33 - 00:38:35
perundangan kan disitunya sebenernya
00:38:35 - 00:38:37
emang masalah akarnya tuh disitu nih
00:38:37 - 00:38:39
bahwa bahkan
00:38:39 - 00:38:41
untuk perundangan yang mengatur
00:38:41 - 00:38:43
para politisi itu
00:38:43 - 00:38:45
sendiri dibikin oleh mereka juga
00:38:45 - 00:38:47
gitu, nah sebenernya kan ada usulan
00:38:47 - 00:38:49
gimana ya kalo
00:38:49 - 00:38:51
misalnya perundangan tertentu tuh
00:38:51 - 00:38:53
yang bikin jangan parlemen gitu, karena
00:38:53 - 00:38:55
mereka bakal terus-terusan
00:38:55 - 00:38:57
memperjuangkan kepentingan mereka gitu
00:38:57 - 00:38:59
salah satu contohnya ya threshold
00:38:59 - 00:39:01
parliamentary ataupun presidensial
00:39:01 - 00:39:03
ya tapi kan mereka pembuat undang-undang aktif
00:39:03 - 00:39:05
karena legislatur
00:39:05 - 00:39:07
nah kan kalo ga salah tuh
00:39:07 - 00:39:09
di mana sih
00:39:09 - 00:39:11
di negara lain kayak praktek parlemen gitu kan
00:39:11 - 00:39:13
bisa ada beda nih beda badan
00:39:13 - 00:39:15
misalnya kayak senat sama kongresnya
00:39:15 - 00:39:17
atau apa beda nih, nah bisa aja
00:39:17 - 00:39:19
misalnya aturan yang ini dibikinnya sama badan yang ini
00:39:19 - 00:39:21
misalnya kayak gitu atau gimana kayak gitu
00:39:21 - 00:39:23
ada juga usulan-usulan kayak gitu
00:39:23 - 00:39:25
karena ga akan mungkin
00:39:25 - 00:39:27
mereka bikin aturan yang ngerugiin mereka sendiri
00:39:27 - 00:39:29
iya tapi
00:39:29 - 00:39:31
yang kayak begitu mau dibikin siapa lagi
00:39:31 - 00:39:33
yang kayak gitu
00:39:33 - 00:39:35
misalnya kayak oke ini kita bagi
00:39:35 - 00:39:37
ya DPD aja ga dikasih jata
00:39:37 - 00:39:39
iya makanya sebenernya
00:39:39 - 00:39:41
iya justru itu kan, gimana caranya deadlock
00:39:41 - 00:39:43
kan jadinya kan, karena
00:39:43 - 00:39:45
dia juga, dia juga
00:39:45 - 00:39:47
makanya iya itu dia
00:39:47 - 00:39:49
nah maksudku tuh, dugaan aku sih ya
00:39:49 - 00:39:51
revisinya juga ga akan ada
00:39:51 - 00:39:53
kayak gimana
00:39:53 - 00:39:55
ini kalo kita ngomongin ini kan udah sistem kan
00:39:55 - 00:39:57
iya mil kan, artinya ya memang kita setengah-setengah
00:39:57 - 00:39:59
dalam bersistem kan, mau presidensial
00:39:59 - 00:40:01
apa mau parliamentary kan
00:40:01 - 00:40:03
udah ga mungkin dia ngepain
00:40:03 - 00:40:05
dia juga ga akan, apa untungnya buat partai
00:40:05 - 00:40:07
misalnya bikin pemilunya lebih ketat
00:40:07 - 00:40:09
gitu kan, buat apaan ini
00:40:09 - 00:40:11
ga akan nguntungin siapa-siapa nih mereka
00:40:11 - 00:40:13
makanya undang-undang pemilu
00:40:13 - 00:40:15
itu makanya kenapa yang selalu
00:40:15 - 00:40:17
saya anti adalah partai
00:40:17 - 00:40:19
orang-orang gini berasal dari partai
00:40:19 - 00:40:21
ketau-ketau partainya itu
00:40:21 - 00:40:23
benar, kuat, dan lain sebagainya
00:40:23 - 00:40:25
akan tercermin di DPRnya
00:40:25 - 00:40:27
sebenarnya, secara normatif ya
00:40:27 - 00:40:29
benar, solusinya ya revisi UU Pemilu
00:40:29 - 00:40:31
gitu kan, maksudnya supaya lebih ketat
00:40:31 - 00:40:33
lebih tegas, revisi undang-undang partai dulu
00:40:33 - 00:40:35
partai politik dulu, abis itu baru pemilu
00:40:35 - 00:40:37
iya tapi balik lagi
00:40:37 - 00:40:39
tetep aja kan, yang bikin kan
00:40:39 - 00:40:41
yang bikin orang-orang partai, mana mau dihilangin partai
00:40:41 - 00:40:43
iya yang bikin mereka lagi
00:40:43 - 00:40:45
jadi udah, kita cuma bisa
00:40:45 - 00:40:47
informatif doang disini
00:40:47 - 00:40:49
langsung masuk ke aku ya, bagaimana Indonesia ke depan
00:40:49 - 00:40:51
jadi salah satunya
00:40:51 - 00:40:53
ya kita harus
00:40:53 - 00:40:55
bereksiin dulu undang-undangnya itu
00:40:55 - 00:40:57
karena ini dasarnya banget kan, namanya juga
00:40:57 - 00:40:59
undang-undang dasar ya, selalu ikutin itu kan
00:40:59 - 00:41:01
etika
00:41:01 - 00:41:03
bagaimana
00:41:03 - 00:41:05
memisahkan etika dan hukum
00:41:05 - 00:41:07
iya itu sebenarnya
00:41:07 - 00:41:09
kalau misalnya di aturan yang udah ditulis aja udah enak
00:41:09 - 00:41:11
cuman kan balik lagi, yang bikin aturannya
00:41:11 - 00:41:13
ga ada
00:41:13 - 00:41:15
ga ada gainnya
00:41:15 - 00:41:17
sejauh mana, atau gini
00:41:17 - 00:41:19
yang menjadi masalah kemarin-kemarin di MK itu adalah
00:41:19 - 00:41:21
sejauh mana kode etik
00:41:21 - 00:41:23
itu bisa merubah
00:41:23 - 00:41:25
produknya
00:41:25 - 00:41:27
ya kan Anwar Rusman dikenain
00:41:27 - 00:41:29
kode etik, artinya produk
00:41:29 - 00:41:31
yang dikeluarkan itu bagaimana sih, itu juga
00:41:31 - 00:41:33
kekosongan aturan tuh, apakah
00:41:33 - 00:41:35
dia kan, ini dengan pelanggaran
00:41:35 - 00:41:37
dia memutuskan sesuatu yang
00:41:37 - 00:41:39
ada pelanggaran etik
00:41:39 - 00:41:41
ketika dia, oh salah dia
00:41:41 - 00:41:43
kemarin pakar-pakar hukum juga pada
00:41:43 - 00:41:45
berdebat ya, maksudnya
00:41:45 - 00:41:47
apakah pelanggaran etis itu bisa
00:41:47 - 00:41:49
menggugurkan putusan gitu kan pertanyaannya
00:41:49 - 00:41:51
karena produknya kan
00:41:51 - 00:41:53
setahu aku banyak yang bilang emang bisa
00:41:53 - 00:41:55
katanya, harusnya produk yang cacat
00:41:55 - 00:41:57
etis harusnya gugur gitu kan
00:41:57 - 00:41:59
tapi ada juga yang bilang engga sih
00:41:59 - 00:42:01
jadi ada juga yang bilang
00:42:01 - 00:42:03
itu apa namanya
00:42:03 - 00:42:05
ada ketentuannya sendiri konsekuensinya
00:42:05 - 00:42:07
karena final dan mengikat
00:42:07 - 00:42:09
itu final dan mengikat
00:42:09 - 00:42:11
menentu lagi gitu kan
00:42:11 - 00:42:13
kemarin kan ada yang menentu
00:42:13 - 00:42:15
itu udah ditolak-tolakin juga
00:42:15 - 00:42:17
katanya azaz final and bindingnya itu
00:42:17 - 00:42:19
final dan mengikatnya itu yang bikin
00:42:19 - 00:42:21
gak bisa pelanggaran etis
00:42:21 - 00:42:23
menggugurkan putusan gitu kan
00:42:23 - 00:42:25
nah itu karena gak ada
00:42:25 - 00:42:27
aturannya sehingga pakar-pakar hukum berdebat
00:42:27 - 00:42:29
ya dibikin aja aturannya kan
00:42:29 - 00:42:31
besok-besok gitu, ya tapi balik lagi
00:42:31 - 00:42:33
kita kan gak bisa mengharapkan apa-apa nih
00:42:33 - 00:42:35
untuk pembuatan aturan yang lebih ketat ini
00:42:35 - 00:42:37
itu sih masalahnya emang disitu
00:42:37 - 00:42:39
nah itu makanya kita rubah
00:42:39 - 00:42:41
terus kemudian budaya kita dalam
00:42:41 - 00:42:43
apa namanya, election ya
00:42:43 - 00:42:45
budaya, jangan menunggu
00:42:45 - 00:42:47
semuanya di akhir gitu, kalau mau bersebersih
00:42:47 - 00:42:49
itu dari prosesnya gitu loh
00:42:49 - 00:42:51
gak akan, ada satu hasil akhir
00:42:51 - 00:42:53
yang memuaskan kalau
00:42:53 - 00:42:55
dari sininya kita gak bersebersih, udah ada tuh pintu-pintunya
00:42:55 - 00:42:57
ada pelanggaran pemilu
00:42:57 - 00:42:59
silahkan ke bawah aslu
00:42:59 - 00:43:01
bawah aslu tolak
00:43:01 - 00:43:03
ada dua bahkan bisa kita
00:43:03 - 00:43:05
soal apa namanya
00:43:05 - 00:43:07
pencalonannya Gibran
00:43:07 - 00:43:09
bisa lewat
00:43:09 - 00:43:11
bawah aslu, bisa juga
00:43:11 - 00:43:13
lewat PTUN
00:43:13 - 00:43:15
iya kan, dia memutuskan adalah
00:43:15 - 00:43:17
administrasi-administrasi ini gitu
00:43:17 - 00:43:19
bisa gak PKPU itu belum ada
00:43:19 - 00:43:21
terus kemudian, itu kan masalah
00:43:21 - 00:43:23
tata negara semua kan
00:43:23 - 00:43:25
PTUN bisa atas itu
00:43:25 - 00:43:27
mentok lagi bisa ke EMK juga gitu
00:43:27 - 00:43:29
tapi jangan di ending dibuang semuanya
00:43:29 - 00:43:31
nah budaya kita dalam pemilu itu
00:43:31 - 00:43:33
sesuatu yang masih kurang karena
00:43:33 - 00:43:35
budaya pemilunya kita lupa tuh bahwa
00:43:35 - 00:43:37
ini nanti akan bermasalah loh ke depan gitu
00:43:37 - 00:43:39
dan karena tau seperti itu
00:43:39 - 00:43:41
juga budaya pemilunya
00:43:41 - 00:43:43
makanya
00:43:43 - 00:43:45
kayak peringatan-peringatan itu bodo amat
00:43:45 - 00:43:47
karena orang akan lupa juga gitu loh
00:43:47 - 00:43:49
kayak misalnya
00:43:49 - 00:43:51
profisional juga dari awal udah bilang jangan Gibran ya
00:43:51 - 00:43:53
ini bermasalah nanti kita ke depan gitu
00:43:53 - 00:43:55
karena itu DPR masih resist
00:43:55 - 00:43:57
itu kuasa hukumnya sendiri loh
00:43:57 - 00:43:59
tapi karena budaya kita
00:43:59 - 00:44:01
gak peduli aturan dan ini juga
00:44:01 - 00:44:03
jadi yaudah
00:44:03 - 00:44:05
bakal santai-santai aja mah ke depan
00:44:05 - 00:44:07
kalau menurut saya
00:44:07 - 00:44:09
seperti itu
00:44:09 - 00:44:11
dia akan gini-gini terus ya
00:44:11 - 00:44:13
sampai emang ada keniatan undang-undang
00:44:13 - 00:44:15
segala macemnya diubah
00:44:15 - 00:44:17
betul, sampai undang-undang pemilu itu jadi rapi
00:44:17 - 00:44:19
menurutku ya
00:44:19 - 00:44:21
EMK jadi pasif
00:44:21 - 00:44:23
legislator juga
00:44:23 - 00:44:25
menurut saya agak
00:44:25 - 00:44:27
agak gimana ya
00:44:27 - 00:44:29
karena kita punya kualitas
00:44:29 - 00:44:31
yang membuat undang-undang yang seperti ini
00:44:31 - 00:44:33
menurut saya
00:44:33 - 00:44:35
EMK harus lebih bisa untuk
00:44:35 - 00:44:37
menyetel
00:44:37 - 00:44:39
bahwa ini undang-undang pemilu kamu kurang nih
00:44:39 - 00:44:41
harus ada
00:44:41 - 00:44:43
ruang itu sih di EMK nya
00:44:43 - 00:44:45
karena dia palang pintu terakhir
00:44:45 - 00:44:47
dia yang menjaga
00:44:47 - 00:44:49
harus punya kayak
00:44:49 - 00:44:51
daripada semuanya lempar ke dia, mending dia atur dari awal
00:44:51 - 00:44:53
jadi ketika
00:44:53 - 00:44:55
ada orang
00:44:55 - 00:44:57
yang memprotes
00:44:57 - 00:44:59
kita punya
00:44:59 - 00:45:01
undang-undang pemilu
00:45:01 - 00:45:03
soal parliamentary threshold
00:45:03 - 00:45:05
atau presidential threshold
00:45:05 - 00:45:07
dia selalu menggunakan
00:45:07 - 00:45:09
alasan dia bahwa dia pasif kan
00:45:09 - 00:45:11
dia gak bisa memutusin itu
00:45:11 - 00:45:13
dia hanya bisa menolak atau menerima
00:45:13 - 00:45:15
tapi itu kembali lagi ke pembuat undang-undang
00:45:15 - 00:45:17
dia gak bisa buat aturan baru
00:45:17 - 00:45:19
menurut aku langsung aja
00:45:19 - 00:45:21
udah bikin aturan baru
00:45:21 - 00:45:23
kemarin kan dibatalin tuh kan
00:45:23 - 00:45:25
jadi nanti ini kosong nih sekarang nih
00:45:25 - 00:45:27
parliamentary threshold nih
00:45:27 - 00:45:29
udah di cancel nih
00:45:29 - 00:45:31
oh ya untuk pemilu berikutnya ya
00:45:31 - 00:45:33
jadi ini partai bisa naik nih
00:45:33 - 00:45:35
bisa tiba-tiba malah jadi 10% nih
00:45:35 - 00:45:37
parliamentary threshold
00:45:37 - 00:45:39
harusnya maksudnya aku tuh kayak
00:45:39 - 00:45:41
kayaknya kita harus revisi juga deh undang-undang
00:45:41 - 00:45:43
EMK gitu, ya maksudnya protes ke EMK
00:45:43 - 00:45:45
untuk EMK itu sendiri ya
00:45:45 - 00:45:47
revisi didianya sendiri gitu
00:45:47 - 00:45:49
jadi dia bisa menentukan kayak
00:45:49 - 00:45:51
ketika dia mengukurkan, dia harus langsung kasih batasan
00:45:51 - 00:45:53
gitu
00:45:53 - 00:45:55
secara jumlah penduduk Indonesia
00:45:55 - 00:45:57
dan secara kita tuh menganut sistem
00:45:57 - 00:45:59
karena ini berhubungan sama sistem
00:45:59 - 00:46:01
dia harus gawal juga
00:46:01 - 00:46:03
jadi tuh ke depan tuh memang kita negara
00:46:03 - 00:46:05
memang semuanya semi-semi
00:46:05 - 00:46:07
sumpah
00:46:07 - 00:46:09
sumpah kita gak tau mau presidensial
00:46:09 - 00:46:11
tapi caranya iya
00:46:11 - 00:46:13
kita mau parliamentary
00:46:13 - 00:46:15
enggak juga gitu, kita presidensial
00:46:15 - 00:46:17
apa yang ngomongin oposisi koalisi
00:46:17 - 00:46:19
di dalam DPR
00:46:19 - 00:46:21
iya kan, mau bilang parliamentary juga
00:46:21 - 00:46:23
gimana
00:46:23 - 00:46:25
partail lah kalau kita sih yang berkuasa
00:46:25 - 00:46:27
iya, iya, udah jelas
00:46:27 - 00:46:29
apa berarti namanya? partail
00:46:29 - 00:46:31
ya sebetulnya parlementer
00:46:31 - 00:46:33
parlementer ya
00:46:33 - 00:46:35
ya parti
00:46:35 - 00:46:37
tapi kewenangan presiden cukup besar
00:46:37 - 00:46:39
makanya tidak bisa juga disebut
00:46:39 - 00:46:41
presidensial
00:46:41 - 00:46:43
tidak bisa disebut parlementer juga
00:46:43 - 00:46:45
parlementer purni
00:46:45 - 00:46:47
nah itu dia yang serupa membingungkan
00:46:47 - 00:46:49
sehingga keyudikatifnya pun
00:46:49 - 00:46:51
jatuhnya ada kebingungan
00:46:51 - 00:46:53
gitu loh
00:46:53 - 00:46:55
presidensi parlementer
00:46:55 - 00:46:57
emang kayak gitu sukanya
00:46:57 - 00:46:59
gak mau terlalu ini
00:46:59 - 00:47:01
kan dari dulu kan juga non-block di tengah
00:47:01 - 00:47:03
emang pengennya di tengah
00:47:03 - 00:47:05
jadi
00:47:05 - 00:47:07
kanan masih dapet, kiri masih dapet
00:47:07 - 00:47:09
gak ngambil semuanya
00:47:09 - 00:47:11
berarti itu ya
00:47:11 - 00:47:13
terakhir dari mama tadi ya
00:47:13 - 00:47:15
kalau masih gini-gini aja yaudah
00:47:15 - 00:47:17
mau gimana lagi
00:47:17 - 00:47:19
kesimpulan dari episode
00:47:19 - 00:47:21
FVIP hari ini
00:47:21 - 00:47:23
disenting opinion tadi tentang yang ditolak-tolak
00:47:23 - 00:47:25
bahan sos, endorser
00:47:25 - 00:47:27
terus tadi juga soal etik dari para hakim
00:47:27 - 00:47:29
dan harapan ke depan
00:47:29 - 00:47:31
yang kayaknya akan gini-gini aja
00:47:31 - 00:47:33
kalau selama UU pemilunya tidak diubah
00:47:33 - 00:47:35
berarti kesimpulannya
00:47:37 - 00:47:39
apa dong? yaudah
00:47:39 - 00:47:41
ada, ada
00:47:41 - 00:47:43
MK
00:47:43 - 00:47:45
koma awal dan akhir
00:47:45 - 00:47:47
dia memulai semua keributan ini
00:47:47 - 00:47:49
bener
00:47:49 - 00:47:51
dia pun yang memutus terakhir
00:47:51 - 00:47:53
keributan ini
00:47:53 - 00:47:55
kalau Gibran gak calon gak akan ada
00:47:55 - 00:47:57
tuntutan bahan sos
00:47:57 - 00:47:59
gak akan ada tuntutan presiden itu
00:47:59 - 00:48:01
miring ke sebelah, jadi MK
00:48:01 - 00:48:03
awal dan akhir
00:48:03 - 00:48:05
memulai dan mengakhiri
00:48:05 - 00:48:07
K nya apa biar pas sama MK nya
00:48:07 - 00:48:09
MK, M nya kan memulai
00:48:09 - 00:48:11
K nya kegaduhan
00:48:11 - 00:48:13
hahaha
00:48:13 - 00:48:15
walaupun gue nyari kata lain
00:48:15 - 00:48:17
dari terakhir
00:48:17 - 00:48:19
keakhir, kegaduhan
00:48:19 - 00:48:21
jadi memulai kegaduhan
00:48:21 - 00:48:23
bagus
00:48:23 - 00:48:25
bisa juga mengakhiri kegaduhan
00:48:25 - 00:48:27
sekarang MK mau gimana nih?
00:48:27 - 00:48:29
M nya itu yang besar gitu
00:48:29 - 00:48:31
mengawali mengakhiri, disini K nya kegaduhan
00:48:31 - 00:48:33
kalau disini si MK lebih
00:48:33 - 00:48:35
mendokumentasikan aja
00:48:35 - 00:48:37
kegaduhan
00:48:37 - 00:48:39
tapi kan dia memutus
00:48:39 - 00:48:41
semua udah kasih ucapan selamat
00:48:41 - 00:48:43
sudah akhir kan
00:48:43 - 00:48:45
karena dia udah mengakhiri kegaduhan
00:48:45 - 00:48:47
Nasdem udah menyatakan koalisi
00:48:47 - 00:48:49
PKB udah menyatakan koalisi
00:48:49 - 00:48:51
PKS pintu terbuka, PDP
00:48:51 - 00:48:53
Ganjar sudah menyatakan oposisi
00:48:53 - 00:48:55
abis election presidensial
00:48:55 - 00:48:57
kita jadi parlementari nih
00:48:57 - 00:48:59
hahaha
00:48:59 - 00:49:01
oposisi koalisi
00:49:01 - 00:49:03
oh iya juga ya
00:49:03 - 00:49:05
ya presidensial
00:49:05 - 00:49:07
kita jadi parlementari
00:49:07 - 00:49:09
memulai kegaduhan
00:49:09 - 00:49:11
mengakhiri kegaduhan
00:49:11 - 00:49:13
keren sekali
00:49:13 - 00:49:15
itu bisa jadi
00:49:15 - 00:49:17
judul nanti
00:49:17 - 00:49:19
bisa ditulis tuh nanti
00:49:19 - 00:49:21
MK memulai atau mengakhiri kegaduhan
00:49:21 - 00:49:23
dua-duanya jangan pake ato
00:49:23 - 00:49:25
oh iya iya
00:49:25 - 00:49:27
terima kasih banyak
00:49:27 - 00:49:29
Mamat dan Kania atas
00:49:29 - 00:49:31
overview dan opini-opininya
00:49:31 - 00:49:33
untuk Noiser
00:49:33 - 00:49:35
dan Kania Mania jangan lupa
00:49:35 - 00:49:37
terima kasih kepada diri sendiri
00:49:37 - 00:49:39
sudah membeli dan mendengar episode VIP
00:49:39 - 00:49:41
ini sampai habis
00:49:41 - 00:49:43
tapi lebih keren lagi kalo kalian udah beli
00:49:43 - 00:49:45
tapi gak didengerin
00:49:45 - 00:49:47
jangan begitu dong
00:49:47 - 00:49:49
kan udah bayar yang penting
00:49:49 - 00:49:51
tapi kan ini views
00:49:51 - 00:49:53
siapa tau dia kaya
00:49:53 - 00:49:55
kalian putar aja sambil tidur
00:49:55 - 00:49:57
gak apa-apa
00:49:57 - 00:49:59
tapi nanti gak dapet ilmunya
00:49:59 - 00:50:01
kalau dia ngantuk
00:50:01 - 00:50:03
dia terima kasih
00:50:03 - 00:50:05
bangun lagi bangun pagi
00:50:05 - 00:50:07
sambil perjalanan jauh ke kantor
00:50:07 - 00:50:09
oh kirain pas bangun masih
00:50:09 - 00:50:11
keputer terus
00:50:11 - 00:50:13
masa 8 jam
00:50:13 - 00:50:15
siapa tau dia itu kali ya
00:50:15 - 00:50:17
bisa gak diulang
00:50:17 - 00:50:19
kaya lagu gitu ya
00:50:19 - 00:50:21
jadinya keulang lagi tuh
00:50:21 - 00:50:23
jadi pas dia bangun ada suara
00:50:23 - 00:50:25
Mamat lagi
00:50:25 - 00:50:27
bangun lagi soal parlamentari apa
00:50:27 - 00:50:29
ini nih
00:50:29 - 00:50:31
tapi yang laki-laki jangan deh
00:50:31 - 00:50:33
nanti dia bangun-bangun
00:50:33 - 00:50:35
ya harus pagi
00:50:37 - 00:50:39
tapi banyak yang suka sih
00:50:39 - 00:50:41
kan yang ngomong serius
00:50:41 - 00:50:43
ijin pipis
00:50:43 - 00:50:45
kan
00:50:45 - 00:50:47
ini berlebihan
00:50:47 - 00:50:49
udah mulai
00:50:49 - 00:50:51
kalau tadi dipotong bercuma lu ngomong
00:50:51 - 00:50:53
ijin pipis gak ada yang tau
00:50:53 - 00:50:55
jangan lupa subscribe ya
00:50:55 - 00:50:57
ruang 28
00:50:57 - 00:50:59
biar habis radio baru setiap hari rambut tidak ketinggalan kalian
00:50:59 - 00:51:01
jangan lupa juga untuk
00:51:01 - 00:51:03
dibuka VIP-VIP yang sebelumnya
00:51:03 - 00:51:05
kalau kalian langganan per bulan bisa langsung denger semua VIP
00:51:05 - 00:51:07
tapi kalau mau bayar per episode juga tidak apa-apa
00:51:07 - 00:51:09
uang-uang kalian kok
00:51:09 - 00:51:11
kalian yang harus terima kasih kepada diri karena sudah
00:51:11 - 00:51:13
membeli episode ini dan juga sudah membeli
00:51:13 - 00:51:15
video kampanye Tandingan Semua Part 2
00:51:15 - 00:51:17
terima kasih banyak sekali lagi
00:51:17 - 00:51:19
sampai jumpa di episode berikutnya dari Ruang 28
00:51:19 - 00:51:31
bye
Buka semua fitur dengan download aplikasi Noice
Kunjungi App