Masuk
Pro-Kontra KRIS, Pengganti Kelas BPJS Kesehatan
45 Menit

21 Mei 2024
Pemerintah bakal menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan secara bertahap, paling lambat 30 Juni 2025. KRIS menggantikan layanan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, sehingga iurannya bakal dijadikan satu tarif atau tunggal.
Perubahan ini diklaim akan memberikan pelayanan setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Ada 12 kriteria fasilitas rawat inap dalam sistem KRIS BPJS Kesehatan, mulai dari pencahayaan ruangan, tenaga kesehatan per tempat tidur, hingga temperatur ruangan. Kemenkes menargetkan tahun ini ada 2.400-an rumah sakit yang menerapkan KRIS.
Apa saja dampak pemberlakuan KRIS yang mesti diantisipasi? Kita bincangkan hal ini bersama Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno dan Direktur Eksekutif The PRAKARSA, Ah Maftuchan.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

rss
Ruang Publik
Subscribe
Komentar
Kreator
Lihat episode lain
