Ahli Lingkungan Bambang Hero Dikriminalisasi (Lagi), Apa Kabar Aturan Anti-SLAPP?
49 Menit
13 Januari 2025
Ancaman kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan belum juga surut, meski jaminan perlindungan terus diperkuat. Aturan terbaru anti-SLAPP, baru tahun lalu dirilis melalui Peraturan Menteri LHK Nomor 10. Setahun sebelumnya, juga sudah ada Peraturan Mahkamah Agung tentang pedoman mengadili perkara lingkungan hidup.
Kasus teranyar menimpa Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Saharjo, yang dilaporkan ke polisi oleh ormas Putra Putri Tempatan Bangka Belitung, dalam kapasitasnya sebagai ahli di pengadilan. Prof Bambang memberikan keterangan tentang kerugian negara dalam kasus timah.
Prof Bambang berulang kali diundang sebagai ahli di berbagai kasus terkait kerusakan lingkungan. Berulang kali pula, ia dihadapkan dengan upaya kriminalisasi, padahal aturan perlindungan makin berlapis.
Pejuang lingkungan memang banyak menjadi target kriminalisasi. Berdasarkan data WALHI 2024, ada 1.054 orang, di antaranya 28 perempuan dan 11 anak, diduga dikrimininalisasi lantaran memperjuangkan lingkungan serta ruang hidupnya.
Mengapa pelaporan pada pegiat lingkungan masih terjadi meski sudah ada berbagai aturan anti-SLAPP? Bagaimana mendorong agar sosok seperti Prof Bambang Hero tak menjadi "langganan" kasus SLAPP?
Kita bincangkan bersama Guru Besar Perlindungan Hutan, Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB, Prof Bambang Hero Saharjo dan Sekar Banjaran Aji, Juru Kampanye Hutan Greenpeace.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id