
Upaya RCTI Menjegal Siaran di Youtube
21 Menit
Tandai selesai
Tambah ke Antrean
Bagikan
Download
28 Agustus 2020
dua stasiun televisi swasta, RCTI dan iNews melayangkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait konten siaran yang dianggap bertentangan dengan konstitusi. Dua stasiun televisi swasta itu meminta agar setiap penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet, seperti Youtube hingga Netflix tetap tunduk pada Undang-Undang Penyiaran.Atas dasar itu, mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Penyiaran. Menurut mereka, undang-undang itu ambigu dan ada ketidakpastian hukum. Selain itu, pasal tersebut juga tidak mencakup penyiaran menggunakan internet. Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Direktur Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ikhsan Baidirus mengatakan penyiaran berbasis frekuensi dan internet tidak bisa disamaratakan.**Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

creator-rss
KBR Sore
0
Subscribers
Subscribe
Komentar
Kreator
Lihat episode lain