Noice Logo
Masuk

Pajak Hiburan Naik Tinggi, Pelaku Usaha Tercekik

25 Menit

Pajak Hiburan Naik Tinggi, Pelaku Usaha Tercekik

12 Januari 2024

Saudara, sore ini kita membahas tentang penerapan pajak barang dan jasa tertentu atau PBJT, terkait jasa hiburan. Pajak hiburan naik ke kisaran 40 hingga 75 persen dari sebelumnya di 15 persen. Pemungutan pajak PBJT dilakukan pada jasa hiburan seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, hingga mandi uap atau spa. Apakah kebijakan ini tepat di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi? Munginkah kebijakan ini ditunda dan dikaji kembali? Selengkapnya kita bahas di KBR Sore. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

Komentar








Lihat episode lain
Buka semua fitur dengan download aplikasi Noice
Kunjungi App