Noice Logo
Masuk

Mengkritisi Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah

49 Menit

Mengkritisi Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah

5 Juni 2024

Masyarakat kembali dikejutkan dengan keputusan yang dibuat lembaga Yudikatif. Kali ini oleh Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Partai Garuda, terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Aturan yang diuji adalah Pasal 4 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Prosesnya pun secepat kilat, hanya butuh tiga hari. Dalam putusannya, MA mengubah batas usia bakal calon kepala daerah, dari yang semula dihitung sejak penetapan pasangan calon, kemudian diganti dihitung sejak pelantikan calon terpilih. Putusan ini diduga sebagai jalan untuk meloloskan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju di Pemilihan Gubernur 2024. Sebab, jika mengacu pada aturan lama, Kaesang tak bisa ikut kontestasi Pilgub karena usianya belum genap 30 tahun saat penetapan paslon pada September. Sedangkan aturan baru memungkinkan Kaesang maju Pilgub, karena usianya sudah memenuhi syarat 30 tahun saat pelantikan calon terpilih pada Januari 2025. Putusan MA mengingatkan publik dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Oktober 2023, yang memuluskan langkah putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres dan akhirnya terpilih. Apakah lagi-lagi hukum dibengkokkan demi ambisi kekuasaan? Apa saja dampak putusan MA ini di Pilkada 2024? Bagaimana publik mestinya bersikap? Kita bincangkan hal ini bersama Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti dan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

Komentar








Lihat episode lain
Buka semua fitur dengan download aplikasi Noice
Kunjungi App