Masuk
Berhentikan 56 Pegawai, Presiden Harus Tertibkan Pimpinan KPK
23 Menit

16 September 2021
Saudara, sore ini kita akan membahas polemik alih status pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemarin, pimpinan KPK memecat 56 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Mereka dipaksa angkat kaki dari Gedung Merah Putih per 30 September 2021.
Presiden Joko Widodo tak secara gamblang bersikap atas pemberhentian pegawai lembaga antirasuah itu. Justru, kepala negara meminta agar tak melulu semua masalah diserahkan kepadanya. Tepatkah sikap yang ditunjukkan Presiden? Bagaimana tanggapan sejumlah tokoh atas sikap tersebut? Selengkapnya kita bahas di KBR Sore.
**Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

creator-rss
KBR Sore
Subscribe
Komentar
Kreator
Lihat episode lain
