Noice Logo
Masuk

Jaminan Kebebasan Berpendapat setelah Revisi UU ITE Disahkan

50 Menit

Jaminan Kebebasan Berpendapat setelah Revisi UU ITE Disahkan

15 Januari 2024

Dua aktivis hak asasi manusia Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pekan lalu. Sebelumnya, Haris dan Fatia dijerat dengan menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal karet UU ITE tidak hanya rentan menyasar kelompok kritis seperti aktivis. Masyarakat biasa pun terancam karena masih ada pasal-pasal karet di UU ITE, yang baru saja revisi keduanya disahkan dan Kitab Undang-udang Hukum Pidana baru. Bagaimana vonis bebas Haris Fatia ini bisa menjadi contoh baik bagi kasus-kasus serupa? Bagaimana masa depan kebebasan berpendapat di Indonesia? Kita bincangkan di Ruang Publik KBR pagi ini bersama Haris Azhar, Advokat dan Aktivis dan Erasmus Napitupulu, Direktur Eksekutif The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

Komentar








Lihat episode lain
Buka semua fitur dengan download aplikasi Noice
Kunjungi App