Masuk
0
49 Menit
Mengurai Tarik-Ulur Kepentingan di Balik RUU Perampasan Aset

10 Februari 2026
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mulai dibahas Komisi III DPR bersama Badan Keahlian DPR sejak pertengahan Januari lalu. RUU ini masuk prioritas legislasi nasional di 2026.
Nasibnya terkatung-katung hampir dua dekade sejak diusulkan pada masa pemerintahan Presiden SBY. Desakan agar rancangan tersebut segera dibahas dan disahkan terus menguat, termasuk saat demo akbar Agustus 2025 lalu. Harapannya bisa menjadi terobosan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Urgensi ini menilik laporan pemulihan aset Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2020–2024 yang mencapai sekitar Rp2,5 triliun. Capaian yang sangat kecil dibanding kerugian negara yang pada 2024 saja ditaksir Rp45,7 triliun. Artinya, ada celah besar antara uang yang dirampas koruptor dengan nominal yang kembali ke kas publik.
Di sisi lain, banyak catatan atas draf regulasi ini, misalnya, potensi penyalahgunaan wewenang, salah sita, alat represi politik, hingga rentan pelanggaran HAM. Berbagai catatan tersebut berulang kali muncul tanpa arah penyelesaian yang jelas.
Mengapa begitu sulit mengegolkan RUU Perampasan Aset? Siapa saja yang bakal dirugikan jika skema perampasan aset disahkan? Apakah RUU ini layak didukung sebagai terobosan baru pemberantasan korupsi? Bagaimana peluangnya disahkan di 2026?
Di Ruang Publik kita akan bahas topik ini bersama eks-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang.

rss
Ruang Publik
Subscribe
Komentar
Kreator
Lihat episode lain
