
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Didesak Mundur
24 Menit
Tandai selesai
Tambah ke Antrean
Bagikan
Download
31 Agustus 2021
Saudara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhi sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili terbukti melanggar kode etik karena menjalin komunikasi dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Namun, Lili hanya dikenai pemotongan gaji pokok 40 persen selama setahun, atau tidak sampai Rp2 juta dari total penerimaan hingga Rp80 juta per bulannya. Sejumlah pihak mulai dari LSM pemantau korupsi ICW hingga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai putusan itu melukai rasa keadilan. Menurut mereka, Lili semestinya diminta mengundurkan diri dari Gedung Merah Putih. Apakah Lili akan menanggalkan jabatannya? Dan bagaimana respons Istana serta DPR mengenai putusan ini? Simak ulasannya, hanya di KBR Sore. **Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

creator-rss
KBR Sore
0
Subscribers
Subscribe
Komentar
Kreator
Lihat episode lain