Noice Logo
Masuk

Urgensi UMKM Bersertifikat Halal

48 Menit

Urgensi UMKM Bersertifikat Halal

13 Mei 2024

Pemerintah mewajibkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikat halal per Oktober 2024. Pemerintah mengklaim sertifikat halal ini ini untuk melindungi dan meningkatkan kepercayaan konsumen pada kualitas suatu produk. Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), per Maret 2024, sudah ada 2 juta UMKM yang mendaftar sertifikasi halal pada tahun 2024. Namun, Kementerian Koperasi dan UMKM belum lama ini meminta aturan wajib sertifikasi halal UMKM diundur. Alasannya agar pelaku UMKM lokal tidak terjerat hukum. Tapi Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Siti Aminah menegaskan regulasi wajib sertifikasi halal UMKM ini tidak akan ditunda. Mengapa sertifikasi halal pada UMKM ini perlu? Apa manfaat sertifikat halal ini bagi perekonomian nasional dan pendapatan UMKM? Ruang Publik KBR pagi ini kita akan berbincang dengan tiga narasumber. Ada Chuzaemi Abibin, Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI. Putu Rusta Adijaya, Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII). Dan Eddy Misero, Sekjen Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo). *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

Komentar








Lihat episode lain
Buka semua fitur dengan download aplikasi Noice
Kunjungi App