
Bagaimana Pemenuhan Hak-Hak Kelompok Minoritas di Pilkada Serentak 2020
23 Menit
Tandai selesai
Tambah ke Antrean
Bagikan
Download
6 November 2020
Ratusan daerah akan menggelar pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Yakni di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.Antara lain di provinsi Jambi, Sumatera Barat, dan Sulawesi Tengah. Kota Semarang, Jawa Tengah, Pasuruan, Jawa Timur, dan Manado, Sulawesi Utara. Kabupaten Tabanan, Bali, Serang, Banten, dan Merauke, Papua. Pada pilkada kali ini, KPU menetapkan jumlah pemilih mencapai lebih dari 100 juta.Saat ini penyelenggara pemilu memiliki waktu kurang lebih satu bulan untuk bisa memaksimalkan penyelenggaraan pilkada agar berjalan LUBER, jujur, adil dan inklusif. Sebab, hingga kini masih banyak masalah yang belum tuntas diselesaikan. Semisal soal pemenuhan hak-hak bagi kelompok minoritas, seperti Orang Rimba, masyarakat adat, dan kaum difabel. Padahal mereka memiliki hak sama, seperti termaktub di Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas. Antara lain penyediaan tempat pemungutan suara (TPS) yang mudah diakses. Belum lagi, pilkada kali ini digelar di tengah kondisi pandemi Covid-19. Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI Heppy Sebayang mengakui program pemilu untuk disabilitas belum berjalan baik. Karena itu, ia mendesak untuk terus ditingkatkan dan diawasi pelaksanaannya.**Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

creator-rss
KBR Sore
0
Subscribers
Subscribe
Komentar
Kreator
Lihat episode lain