Noice Logo
Masuk
Masuk

Mengantisipasi Dampak Kenaikan Usia Pensiun

51 Menit

Mengantisipasi Dampak Kenaikan Usia Pensiun

14 Januari 2025

Di awal tahun, kalangan pekerja diguncang beberapa perubahan aturan. Setelah sempat dag-dig-dug dengan skema PPN 12 persen, kini para pekerja, terutama sektor formal, terusik dengan perubahan usia pensiun. Per 1 Januari 2025, usia pensiun naik menjadi 59 tahun. Ini kenaikan ketiga sejak 2015 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Aturan tersebut menetapkan usia pensiun bakal naik satu tahun setiap tahun hingga batas usia 65 tahun. Implikasi yang paling kentara adalah makin panjangnya usia pencairan manfaat program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini bisa merugikan pekerja yang pensiun dini atau PHK dan tidak mendapatkan pekerjaan di sektor formal. Dampak apalagi yang mesti diwaspadai sebagai imbas aturan ini? Siapa saja yang bakal dirugikan? Apa yang harus dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi berbagai dampak buruk yang mungkin muncul? Kita bincangkan bersama Peneliti Pusat Riset Kependudukan BRIN, Yanu Endar Prasetyo dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

Komentar








Lihat episode lain
Buka semua fitur dengan download aplikasi Noice
Kunjungi App