0
1 minggu lalu
27 Menit
THRESHOLD Rp4,8 M RUTIN ATAU NONRUTIN? || DISKOTAX || EPS. 22

15 Juli 2026
‌DISKOTAX | THRESHOLD Rp4,8 M Rutin atau Nonrutin?
Batas omzet Rp4,8 miliar masih menjadi salah satu topik yang paling sering ditanyakan oleh wajib pajak. 🤔
Tapi muncul pertanyaan baru, apakah penghasilan yang sifatnya nonrutin—seperti hasil penjualan rumah atau keuntungan investasi—ikut dihitung dalam threshold Rp4,8 miliar? Lalu bagaimana dengan investor yang aktif melakukan trading setiap hari?
Di episode DISKOTAX kali ini, kita mengupas tuntas perbedaan penghasilan usaha rutin dan penghasilan nonrutin, serta bagaimana perlakuannya dalam konteks batas omzet Rp4,8 miliar. Pembahasan juga mencakup investasi, trading saham, hingga harapan terhadap regulasi yang akan datang agar memberikan kepastian bagi wajib pajak.
Episode ini sangat cocok untuk UMKM, investor, trader, konsultan pajak, maupun masyarakat yang ingin memahami aturan perpajakan secara lebih jelas.
⏱️ Timeline Pembahasan
00.00 – Opening
01.05 – Apakah Penjualan Rumah Masuk Threshold Rp4,8 Miliar?
09.06 – Investasi & Trading Saham: Masuk Penghasilan Rutin atau Nonrutin?
20.31 – Iklan YSPC
22.39 – Harapan terhadap PMK yang Akan Terbit
25.48 – Closing Statement & Penutup
đź’¬ Menurut kamu, penghasilan dari investasi dan penjualan aset sebaiknya dihitung dalam batas omzet Rp4,8 miliar atau dipisahkan? Yuk, tuliskan pendapatmu di kolom komentar!
👍 Like kalau videonya bermanfaat
đź”” Subscribe SuaraPajak supaya tidak ketinggalan update perpajakan terbaru dan diskusi pajak yang ringan tapi berbobot.
📌 Link Pendaftaran Brevet Pajak A&B:
INFO LEBIH LANJUT
IG: @brevet_suarapajak
IG: @suarapajak
WA: 0811-1559-7716 (Admin Brevet)
WA: 0821-1616-6338 (Admin Botax)
🤝 Ingin bekerja sama / endorse di SuaraPajak? Silakan hubungi:
📲 0821-1616-6338 (Admin) atau
DM Instagram: @suarapajak
#DISKOTAX #SuaraPajak #PPhFinal #Threshold48M #UMKM #Investasi #TradingSaham #PajakIndonesia #BelajarPajak #LiterasiPajak
DISKOTAX | THRESHOLD Rp4,8 M Rutin atau Nonrutin?
Batas omzet Rp4,8 miliar masih menjadi salah satu topik yang paling sering ditanyakan oleh wajib pajak. 🤔
Tapi muncul pertanyaan baru, apakah penghasilan yang sifatnya nonrutin—seperti hasil penjualan rumah atau keuntungan investasi—ikut dihitung dalam threshold Rp4,8 miliar? Lalu bagaimana dengan investor yang aktif melakukan trading setiap hari?
Di episode DISKOTAX kali ini, kita mengupas tuntas perbedaan penghasilan usaha rutin dan penghasilan nonrutin, serta bagaimana perlakuannya dalam konteks batas omzet Rp4,8 miliar. Pembahasan juga mencakup investasi, trading saham, hingga harapan terhadap regulasi yang akan datang agar memberikan kepastian bagi wajib pajak.
Episode ini sangat cocok untuk UMKM, investor, trader, konsultan pajak, maupun masyarakat yang ingin memahami aturan perpajakan secara lebih jelas.
⏱️ Timeline Pembahasan
00.00 – Opening
01.05 – Apakah Penjualan Rumah Masuk Threshold Rp4,8 Miliar?
09.06 – Investasi & Trading Saham: Masuk Penghasilan Rutin atau Nonrutin?
20.31 – Iklan YSPC
22.39 – Harapan terhadap PMK yang Akan Terbit
25.48 – Closing Statement & Penutup
đź’¬ Menurut kamu, penghasilan dari investasi dan penjualan aset sebaiknya dihitung dalam batas omzet Rp4,8 miliar atau dipisahkan? Yuk, tuliskan pendapatmu di kolom komentar!
👍 Like kalau videonya bermanfaat
đź”” Subscribe SuaraPajak supaya tidak ketinggalan update perpajakan terbaru dan diskusi pajak yang ringan tapi berbobot.
📌 Link Pendaftaran Brevet Pajak A&B:
INFO LEBIH LANJUT
IG: @brevet_suarapajak
IG: @suarapajak
WA: 0811-1559-7716 (Admin Brevet)
WA: 0821-1616-6338 (Admin Botax)
🤝 Ingin bekerja sama / endorse di SuaraPajak? Silakan hubungi:
📲 0821-1616-6338 (Admin) atau
DM Instagram: @suarapajak
#DISKOTAX #SuaraPajak #PPhFinal #Threshold48M #UMKM #Investasi #TradingSaham #PajakIndonesia #BelajarPajak #LiterasiPajak

‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌