Kontroversi Permenaker tentang Pemotongan Upah Buruh Industri Berorientasi Ekspor
24 Menit
20 Maret 2023
Kementerian Ketenagakerjaan mengizinkan pengusaha memotong upah buruh maksimal hingga 25 persen.
Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.
Kemenaker beralasan, aturan yang dikeluarkan itu bisa mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, kalangan buruh menolak permenaker tersebut. Alasannya, lantaran situasi ekspor Indonesia sudah pulih dan membaik pasca-pandemi.
Lantas, bagaimana jalan tengah masalah ini? Kita bahas selengkapnya di KBR Sore.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id