AKTIVI[S] EKSEKUSI PULAU REMPANG
MENUAI PELANGGAN HAM
DAN MORAL BUDAYA
27 Menit
17 September 2023
Pulau Rempang, yang luasnya kurang lebih 17.000 hektare, direncanakan menjadi kawasan ekonomi terintegrasi yang menghubungkan sektor industri, jasa dan komersial, residensial/permukiman, agro-pariwisata, dan pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT).
Namun, dalam penyelesaiannya terdapat pelanggaran HAM dan meninggalkan Moral Budaya yang ada di daerah tersebut.