Masuk
Kapan Kekerasan Aparat dalam Penanganan Aksi Bisa Diakhiri?
53 Menit
3 September 2024
Aparat kepolisian masih identik dengan penggunaan kekerasan berlebihan saat menangani aksi demonstrasi. Bukti terbaru kala unjuk rasa Peringatan Darurat di berbagai daerah, menolak pengesahan RUU Pilkada.
Aksi yang berlangsung pada Kamis 22 Agustus lalu dan beberapa hari setelahnya, banyak yang direspons aparat dengan tindakan kekerasan. Akibatnya puluhan orang terluka dan ratusan orang ditangkap, termasuk anak-anak.
Penggunaan kekerasan berlebihan oleh aparat ini bukanlah kejadian pertama. Hal serupa juga terjadi saat unjuk rasa menolak pengesahan RUU bermasalah seperti RKUHP, Omnibus Law Cipta Kerja, dan tak lupa tentunya Tragedi Kanjuruhan.
Sebenarnya sudah ada aturan bagaimana polisi semestinya menangani unjuk rasa, yang tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009. Perkap tersebut mewajibkan aparat memperhatikan asas legalitas (sesuai hukum), asas proporsionalitas (tidak menimbulkan korban secara berlebihan), dan asas nesesitas (sesuai kebutuhan).
Tapi mengapa brutalitas aparat tetap berulang? Bagaimana memastikan perlindungan terhadap hak publik dalam menyampaikan pendapat?
Kita bincangkan bersama Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto dan Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Arif Maulana.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
rss
Ruang Publik
219
Subscribers
Subscribe
Komentar
Kreator
Lihat episode lain