Noice Logo
Masuk

Peran Komisi Penanggulangan AIDS DKI Jakarta

49 Menit

Peran Komisi Penanggulangan AIDS DKI Jakarta

20 Desember 2022

Sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penanggulangan HIV AIDS dijelaskan maksud Penanggulangan HIV AIDS adalah menekan laju penularan HIV AIDS serta meningkatkan kualitas hidup Orang Dengan HIV (ODHIV) dan penyalahgunaan NAPZA suntik sedangkan tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dan memutus mata rantai penularan HIV AIDS dengan sasaran setiap orang yang berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Secara umum, pengertian ruang lingkup penanggulangan HIV AIDS adalah upaya penanggulangan HIV AIDS yang diselenggarakan oleh masyarakat, pemerintah dan pemerintah provinsi DKI Jakarta serta sektor terkait lainnya berdasarkan prinsip kemitraan. Hal ini harus memperhatikan populasi rentan dan populasi risiko tinggi serta harus menghormati harkat dan martabat Orang Dengan HIV (ODHIV) dan keluarganya juga memperhatikan kesetaraan gender. Untuk menanggulangi AIDS tersebut, pemerintah membentuk Komisi khusus. Lalu, apa sebenarnya Komisi Penanggulangan AIDS itu? Serta seperti apa ruang lingkup tugasnya? kita akan perbincangkan lebih dalam bersama narasumber: 1. Debby Irmayanti S.Psi - Bidang Dukungan dan Layanan, Komisi Penanggulangan AIDS, Provinsi DKI Jakarta 2. Hindrati Khotimah, S.Sos - Bidang Dukungan dan Layanan, Komisi Penanggulangan AIDS, Provinsi DKI Jakarta *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

Komentar








Lihat episode lain
Buka semua fitur dengan download aplikasi Noice
Kunjungi App