
Restitusi untuk Korban Kekerasan Seksual
24 Menit
Tandai selesai
Tambah ke Antrean
Bagikan
Download
6 April 2022
Rapat Pleno menjadi tahapan lanjutan setelah Panja DPR menyelesaikan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TPKS selama beberapa hari. Antara lain DIM tentang restitusi atau ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku kekerasan seksual. Dalam pembahasan itu, Panja menyepakati pembentukan Lembaga Dana Bantuan Korban. Lembaga ini merupakan bentukan Kementerian Keuangan, dan akan mengumpulkan, mengelola dan mendistribusikan dana bantuan bagi para korban kekerasan seksual. Mengapa restitusi ini penting? Karena berdasarkan hitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), nilai restitusi sepanjang 2020 mencapai 7 miliar rupiah. Namun, angka restitusi yang dikabulkan lewat putusan pengadilan hanya 1,3 miliar. Dari jumlah itu, capaian eksekusi restitusi untuk korban kurang dari 10 persen atau 100-an juta saja. Pertanyaannya, apakah restitusi atau ganti rugi bagi korban dan sejumlah masalah lain soal kekerasan seksual, bisa terakomodir lewat RUU TPKS? Kita bahas selengkapnya di KBR Sore. **Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

creator-rss
KBR Sore
0
Subscribers
Subscribe
Komentar
Kreator
Lihat episode lain