Menanti Taji Anti-SLAPP Lindungi Pejuang Lingkungan
52 Menit
23 September 2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang perlindungan bagi pejuang lingkungan akhirnya resmi diundangkan pada 4 September lalu. PermenLHK Nomor 10 Tahun 2024 ini merupakan aturan pelaksana Pasal 66 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aturan yang kerap disebut anti-SLAPP itu memang sudah dinanti sejak lama, karena begitu banyaknya kasus kriminalisasi menimpa pejuang lingkungan.
Berdasarkan data WALHI 2024, ada 1.054 orang, di antaranya 28 perempuan dan 11 anak, diduga dikrimininalisasi lantaran memperjuangkan lingkungan serta ruang hidupnya, selama dua periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Dengan terbitnya PermenLHK tentang anti-SLAPP, apakah pejuang atau aktivis lingkungan kini bisa bernapas lega karena bakal terhindar dari ancaman bui?
Kita bincangkan bersama Guru Besar Perlindungan Hutan, Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB, Prof Bambang Hero Saharjo dan Plt. Kepala Unit Manajemen Pengetahuan ICEL, Lasma Natalia Panjaitan.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id