Noice Logo
Masuk

Tapera, Menyesakkan Pekerja, Mengenakkan Penguasa

7 Menit

Tapera, Menyesakkan Pekerja, Mengenakkan Penguasa

4 Juni 2024

“Tambahan Penderitaan Rakyat”, “Tagihan Peras Rakyat”, “Tabungan Pemalakan Rakyat”, atau “Tabungan Pejabat dari Rakyat”. Sejumlah pelesetan tersebut adalah respons sebagian warga terkait kebijakan pemerintah baru-baru ini. Presiden Jokowi telah meneken PP No. 21/2024 yang mengatur tentang Perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam PP tersebut, gaji pekerja di Indonesia seperti PNS, karyawan swasta, dan pekerja lepas akan dipotong 3% untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera. Polemik Tapera sebenarnya sudah bergulir sejak penerbitan PP Tapera pada 2020. Tapera kembali ramai menjadi perbincangan setelah pemerintah mengubahnya baru-baru ini. Meski sebagian besar isinya tidak banyak berubah, tetap saja pemotongan 3% gaji pekerja untuk Tapera sangat membebani rakyat. Program ini diluncurkan untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Iuran Tapera hanya bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Namun, kebijakan ini ditentang banyak pihak, terutama pekerja.

Komentar








Lihat episode lain
Buka semua fitur dengan download aplikasi Noice
Kunjungi App