Noice Logo
Masuk

KORUPSI ORANG-ORANG KAYA DAN TERKENAL

7 Menit

KORUPSI ORANG-ORANG KAYA DAN TERKENAL

8 April 2024

“Tajuk Rasil” Senin, 28 Ramadhan 1445 H/ 8 April 2024 KORUPSI ORANG-ORANG KAYA DAN TERKENAL Suka atau tidak, kali ini kita dipaksa merayakan Idul Fitri dengan sebuah berita korupsi terheboh. Sementara sebagian rakyat yang mencoba bertahan menghadapi kontraksi ekonomi pasca pemilu ini dengan “sarung kependekan”, di luar sana ada dunia yang tak tersentuh krisis. Ya, sarung kependekan. Lihatlah mereka yang terpaksa mengurungkan niatnya mudik. Apa pun yang dilakukan, sang “sarung” tidak kunjung cukup untuk menutupi aurat dari pusar sampai bawah lutut. Bila rezeki terkumpul dibelikan bahan makanan pokok, apalagi ditambah lagi pakaian baru buat anak-anak, maka tertutuplah kemungkinan untuk mudik, pulang kampung. Apabila segenap dana lalu dikerahkan untuk pulang kampung semata, bisa dipastikan sambutan sanak saudara tak akan meriah. Karena kedatangan “orang kota” sudah barang tentu kali ini tak akan disertai oleh-oleh yang ditunggu-tunggu keluarga, kawan lama dan tetangga. Hidup bertambah susah, tapi tidak demikian halnya bagi 14 orang –jumlah ini bisa bertambah—yang telah berkomplot, bersama-sama mengadakan pertambangan ilegal di Bangka Belitung. Persoalannya jadi tak sesederhana yang kita bayangkan, manakala mereka kemudian menjual kembali hasil penambangan tak halalnya itu kepada PT Timah Tbk. Bayang-bayang sebuah persekongkolan antara “orang dalam” PT Timah, “orang kuat” yang kebal hukum, dan sejumlah pengusaha – termasuk di dalamnya orang-orang kaya dan terkenal di negeri ini pun muncul. Adalah Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, dan Helena Lim, dua sosok di antara kaum ‘the rich and famous’ yang telah menjadi tersangka. Konspirasi yang menusuk ini mulai tercium tatkala hasil observasi citra satelit dan pemeriksaan di lapangan menunjukkan satu keanehan. Aktivitas pertambangan di kawasan hutan dan nonhutan oleh PT Timah Tbk terbukti mencapai luas daerah 170.363 hektare. Padahal, total luas lahan yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) hanya 88.900 hektare. Tampaklah, 42 persen aktivitas tambang di kawasan lahan milik PT Timah itu berstatus ilegal. Dari luasan itulah timbul hal yang menyebabkan kerugian perekonomian negara........

Komentar








Lihat episode lain
Buka semua fitur dengan download aplikasi Noice
Kunjungi App